Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang berbunyi :
“Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 5 sering disebut sebagai delik pencucian uang secara pasif karena sifatnya yang hanya “menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran” atas/terhadap harta kekayaan, yang “diketahui” atau “patut diduganya” berasal dari salah satu dari tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu :
1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
- korupsi;
- penyuapan;
- narkotika;
- psikotropika;
- penyelundupan tenaga kerja;
- penyelundupan migran;
- di bidang perbankan;
- di bidang pasar modal;
- di bidang perasuransian;
- kepabeanan;
- cukai;
- perdagangan orang;
- perdagangan senjata gelap;
- terorisme;
- penculikan;
- pencurian;
- penggelapan;
- penipuan;
- pemalsuan uang;
- perjudian;
- prostitusi;
- di bidang perpajakan;
- di bidang kehutanan;
- di bidang lingkungan hidup;
- di bidang kelautan dan perikanan; atau
- tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Penegak hukum sering menafsirkan pasal ini sebagai alat untuk menjerat pihak ketiga (third-party laundering), bukan pelaku utama tindak pidana asal (self-laundering). Pihak ketiga ini adalah orang yang “menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)”.
Ancaman pidana lebih ringan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) mencerminkan sifat pasif, dibandingkan 20 tahun untuk Tindak Pidana Pencucian Uang aktif.
Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana yang pembuktiannya dilakukan dengan dua tahap.
Pertama, membuktikan tindak pidana asal atau tindak pidana awalnya (predicate crime) secara pro justitia, bukan sekedar menduga-duga bahwa harta itu merupakan hasil kejahatan melainkan harus spesifik disebutkan kejahatannya apa. Harus disebutkan dalam dakwaan apa jenis tindak pidana asalnya (predicate crime). Apakah itu tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Kedua,adalah perbuatan “mencuci uang” itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penegak hukum harus dapat membuktikkan apakah ada perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan oleh seseorang. ATAU
Tantangan utama adalah membuktikan unsur “yang diketahui” atau “patut diduga“, yang memerlukan bukti adanya kesengajaan atau kelalaian. TPPU aktif diatur dalam Pasal 3 dan 4 di mana pelaku secara proaktif melakukan perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil kejahatan. Ini melibatkan tindakan dinamis seperti transfer, pengubahan bentuk, atau penyembunyian asal usul, dengan ancaman pidana berat hingga 20 tahun penjara. Disebut “aktif” karena ada perbuatan positif dan niat untuk “membersihkan” uang. Sebaliknya, TPPU pasif diatur dalam Pasal 5, yang menargetkan penerima atau pengguna harta tanpa upaya pencucian aktif.
Pasif berarti pelaku hanya “menerima” tanpa inisiatif penyembunyian, seperti menerima hibah dari koruptor. Ancaman lebih ringan karena dianggap kurang merusak, tapi tetap memerlukan pengetahuan. Beban terberat adalah membuktikan unsur “pengetahuan” atau unsur “menduga” dari perbuatan mencuci uang itu sendiri.
Frasa yang “diketahui” atau “patut diduga” dalam istilah hukum pidana disebut pro parte dolus pro parte culpa. Seseorang dapat saja melakukan atau dikategorikan melakukan dalam tindak pidana mencuci uang meskipun ia “tidak mengetahui” atau “tidak sengaja” melakukan tindak pidana pencucian uang itu, melainkan pada tahap “lalai” atau “tidak cakap menduga” harta kekayaan itu hasil salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Namun demikian, apa ukuran normatif atau apa batasan terukur dari “lalai menduga” sumber harta kekayaan yang masuk kualifikasi “menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran” merupakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Ini adalah pekerjaan rumah tersendiri bagi penegak hukum baik itu Jaksa, Pengacara maupun Hakim yang memutus perkara.*
Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Sila Hubungi : 081383724254





