Pipit Haryanti, kerap dipanggil Bunda oleh warga desa mencalonkan diri sebagai
Kepala Desa Lambangsari, desa tempat kelahirannya. Dengan bekal modal seadanya
berhasil memenangkan pemilihan Kepala Desa Lambangsari. Singkat cerita,
kepemimpinan beliau dianggap berhasil dan sukses.
Dengan modal pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) yang baik, transparan, dengan melibatkan peran serta dari masyarakat mulai dari perencanaan anggaran dan
pelaksanaan anggaran serta mengumumkannya melalui spanduk banner, melalui media
sosial dan melalui pelaporan setiap kegiatan, akhirnya Desa Lambangsari berhasil
meraih beberapa penghargaan yaitu antara lain :
- Membawa Desa Lambangsari sebagai desa yang berpredikat maju dan
mendapatkan pencapaian status tertinggi yaitu menjadi Desa Mandiri. - Penghargaan Piagam Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
sebagai Peran Desa Dalam Pembangunan yang Responsif Gender Tahun 2019.
(Tahun 2019) - Penghargaan sebagai Desa Juara se-Jawa Barat, Desa Lambangsari mendapatkan
penghargaan sebuah mobil Maskara dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah). (Tahun 2019) - Penghargaan Piagam Kerjasama Dukungan dan Dedikasi pada Program Dewan
Masjid Indonesia (DMI) di Wilayah Kecamatan Tambun Selatan. (Tahun 2019) - Penghargaan Sertifikat Aksi Nasional Pencegahan Korupsi KPK, sebagai Apresiasi
atas Praktik Baik Pencegahan Korupsi tanggal 26 Agustus 2020, yang
ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. (Tahun 2020) - Penghargaan Piagam Aditya Karya Mahatva Yodha Bupati Bekasi, sebagai Pembina
Umum Karang Taruna Desa/Kelurahan Teladan Tingkat Kabupaten Bekasi. (Tahun
2021) - Piagam Penghargaan Bapenda Kabupaten Bekasi Rangking 3 Desa Lambangsari
atas peran aktifnya dalam pemungutan dan pengelolaan PBB-P2 tahun 2021.
(Tahun 2021) - Piagam Penghargaan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia, sebagai Lencana Desa Mandiri atas Komitmen
dan Kerja dalam Mewujudkan Desa Mandiri. (Tahun 2021) - Penghargaan Desa Digital se Jawa Barat, Desa Lambangsari mendapatkan fasilitas
Tower Internet ditambah Suplay Internet. (Tahun 2021)
Pipit Haryanti merupakan Kepala Desa yang cukup berprestasi, yang rela
mengabdikan diri, pulang kampung ke daerahnya untuk berjuang membangun
daerahnya. Sayang di bulan Agustus 2022, kabar tidak menyenangkan datang. Beliau
yang dikenal lurus dan bersih, terpeleset dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri Bekasi
memeriksa, lalu kemudian menetapkan Pipit Haryanti sebagai Tersangka dugaan tindak
pidana korupsi yaitu diduga melakukan pungutan liar (pungli) Dana PTSL (Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap) total sebesar Rp. 466.000.000,-. Alhasil, Pipit Haryanti,
ditahan Kejaksaan sejak tahun 2 Agustus 2022.
Kami yang dihubungi cukup kaget, kemudian melakukan investigasi dan
penelitian singkat mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Setelah didapatkan hasil,
Kami berkeyakinan, ada kekeliruan dalam penegakkan hukum kali ini. Kami bersepakat
untuk membela Pipit Haryanti dipersidangan tindak pidana korupsi pada PN Bandung.
Setelah melewati proses persidangan yang panjang dan melelahkan.
Alhamdulillah. Kami langsung sujud syukur ketika Yang Mulia Majelis Hakim
mengabulkan Nota Pembelaan Kami dan menyatakan Pipit Haryanti tidak terbukti
melakukan perbuatan pidana, lepas dari segala tuntutan hukum. Pada persidangan
pembacaan putusan tanggal 06 Februari 2023, Pipit Haryanti dinyatakan tidak terbukti
melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Jo.
Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Segala puji hanya bagi Alloh SWT, Tuhan
Seru Sekalian Alam, Tiada Daya & Upaya Tanpa Pertolongan-Nya.
Menurut Majelis Hakim, dalam konteks biaya Rp.400.000,- terbukti menurut
hukum: 1) Negara tidak dirugikan, karena tidak ada keuangan negara didalamnya, 2)
Masyarakat diuntungkan atau kepentingan masyarakat untuk mendapatkan serfitikat
dengan cepat terlayani, dan 3) Terdakwa, dalam hal ini Pipit Haryanti tidak mengambil
keuntungan.
Tidak sia-sia perjuangan teman-teman advokat selama berminggu-minggu. Mulai
riset, investigasi, mencari saksi meringankan & menyiapkan bukti-bukti, hingga mencari
saksi ahli. Masih terbayang proses pembuatan Nota Pembelaan. Bahkan cukup sering
Tim menginap dikantor, dengan tujuan agar fokus dan jernih dalam membuat &
menyusun nota pembelaan agar benar-benar sempurna. Mencari putusan untuk
yurisprudensi, bongkar buku-buku lama, mengetengahkan teori hukum pidana.
Berdiskusi dalam mengenai teori ajaran sifat melawan hukum materil dalam
fungsi negatif, yang belakangan teori inilah yang diadopsi oleh Majelis Hakim untuk
memutus Pipit Haryanti tidak terbukti melakukan perbuatan pidana dan melepaskan
dari segala tuntutan. Lega rasanya, perjuangan berbulan-bulan membuahkan hasil yang
diinginkan. Kami percaya keadilan selalu menemukan jalannya sendiri. Seperti air
mengalir, dia akan selalu menembus batas, meskipun menemui jalan yang tertutup dan
sempit.
Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Sila Hubungi : 081383724254


