Rehabilitasi Medis Terhadap Pecandu Narkotika
Setiap warga negara mempunyai hak untuk dapat hidup sehat dan lepas dari kecanduan
konsumsi narkotika guna mempertahankan untuk hidup yang lebih baik bagi pecandu
narkotika. Berdasarkan amanat undang-undang narkotika bahwa bagi pecandu narkotika
wajib menjalankan rehabilitisai baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial,
sebagaimana tertuang dalam pasal 54 UU Narkotika.
Rehabilitasi adalah amanat dari UU Narkotika dan merupakan bentuk dari restorative
justice, menyelesaikan perkara tindak pidana dengan upaya pemulihan korban
penyalahgunaan narkotika dari ketergantungan penggunaan narkotika. Untuk itu seluruh
element dari masyarakat dan penegak hukum harus selalu mengedepankan rehabilitasi
dibanding sanksi lainnya untuk korban penyalahgunaan narkotika agar korban dari
penyalahgunaan narkotika atau pecandu narkotika dapat pulih dengan mendapatkan
rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
Penjebakan
Di dalam tindak pidana Narkotika ada dua teknik penjebakan yang dikenal yaitu pembelian
terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 75
huruf j UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 75
Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang :
……;
j. Melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah
pengawasan.
Keputusan Hakim Terkait Rehabilitasi
Pasal 103 menyebutkan bahwa :
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan
tindak pidana Narkotika; atau ;
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani
hukuman.
Jika mengacu pada ketentuan diatas, maka baik bersalah atau tidak bersalah maka korban
penyalahgunaan (asal terbukti menggunakan) maka wajib di rehabilitasi. Meskipun
kemudian Mahkamah Agung ditahun 2010 membuat Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan
Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010
Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 Mahkamah Agung menetapkan sejumlah syarat
untuk penerapan Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
- Terdakwa pada saat ditanggap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi
tertangkap tangan. - Barang Bukti untuk pemakaian 1 (satu) hari. (shabu 1 gram, lainnya antara 1-5
gram). - Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan
penyidik. - Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh
Hakim. - Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap
Narkotika.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat edaran ini sejak tahun 2010, namun
berdasarkan pengalaman yang dialami, seringkali diabaikan ketentuan tersebut diatas. Meskipun, barang buktinya jauh dibawah 1 gram, ada bukti tes urine positif, dan tidak pernah terbukti sebagai pengedar narkotika, namun vonis yang dijatuhkan biasanya hukuman penjara, bukan rehabilitasi.
Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum Pidana
Sila Hubungi : 081383724254





