Rehabilitasi merupakan perintah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika merupakan amanat
dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu sendiri. Penegak hukum dan seluruh
masyarakat harus mendukung diterapkannya ketentuan tersebut secara konsisten.
Yang menjadi persoalan adalah seringkali aparat penegak hukum, menggunakan pasal yang
berlapis terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan/atau keluarga sehingga sulit bagi
pengacara korban dan keluarga untuk melakukan upaya rehabilitasi yang memadai.
Ketentuan Rehabilitasi dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 54 menyebutkan bahwa : “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
Ketentuan diatas, berjalin-kelindan dengan ketentuan lain di Pasal 127 UU Nomor 35
Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut :
Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.
Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan
Pasal 103.
Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan
atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Berdasarkan ketentuan diatas, jelas dan tegas korban penyalahgunaan narkotika wajib
untuk direhabilitasi. Selanjutnya hal tersebut harus diputuskan oleh Hakim yang mengadili
perkara (jika lanjut ke persidangan) sebagaimana amanat Pasal 103 yang akan dijelaskan
lebih lanjut.
Keputusan Hakim Terkait Rehabilitasi
Pasal 103 menyebutkan bahwa :
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan
tindak pidana Narkotika; atau ;
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani
hukuman.
Jika mengacu pada ketentuan diatas, maka baik bersalah atau tidak bersalah maka korban
penyalahgunaan (asal terbukti menggunakan) maka wajib di rehabilitasi. Meskipun
kemudian Mahkamah Agung ditahun 2010 membuat Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan
Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dimana
salah satu syaratnya adalah adanya hasil asessmen (penilaian) yang satunya dikeluarkan
oleh Badan Narkotika Nasional.
Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang
pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika,
prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Kewenangan BNN tercantum dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional. BNN dalam penanganan peredaran gelap Narkotika memiliki wewenang dalam
melakukan penyelidikan dan Penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 71 sebagai
berikut:
“Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan
penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.”
Peran BNN dalam Rehabilitasi
Bahwa BNN dalam tugasnya membidangi beberapa bidang diantaranya Rehabilitasi
sebagaimana pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
menyebutkan :
Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membidangi urusan:bidang
pencegahan; bidang pemberantasan; bidang rehabilitasi; bidang hukum dan kerja
sama; dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Dalam hal tugas BNN pada bidang Rehabilitasi telah diatur dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional Pasal 22
menyebutkan :
Peran BNN dalam Rehabilitasi
Bahwa BNN dalam tugasnya membidangi beberapa bidang diantaranya Rehabilitasi
sebagaimana pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
menyebutkan :
Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membidangi urusan:bidang
pencegahan;bidang pemberantasan; bidang rehabilitasi; bidang hukum dan kerja
sama; dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Dalam hal tugas BNN pada bidang Rehabilitasi telah diatur dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional Pasal 22
menyebutkan :
Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di bidang
rehabilitasi;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang
rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji
keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan
lanjutan penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan
adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; - Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah
terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang rehabilitasi; - Pelaksanaan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah
teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan
lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta
bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; - Pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan
adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat; - Pembinaan teknis rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi berbasis
komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan
penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi
penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif
lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, kepada instansi vertikal di
lingkungan BNN; - Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang
rehabilitasi.
Jika butuh konsultasi dan pendampingan hukum
Sila Hubungi : 081383724254





