Rehabilitasi narkotika merupakan komponen yang sangat penting dalam penanganan penyalahgunaan
narkotika. Dimana Tujuan utamanya adalah untuk membantu individu yang terlanjur menggunakan
narkotika agar dapat kembali ke kehidupan yang produktif dan sehat. Di Indonesia, rehabilitasi
narkotika melibatkan berbagai pendekatan medis, psikososial, dan sosial yang dirancang untuk
menangani dampak fisik dan psikologis dari kecanduan.
Bahwa Pengguna Narkotika yang harus di Rehabilitasi Merupakan Amanat dalam UU Narkotika,
Rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika merupakan amanat dari UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu sendiri. Penegak hukum dan seluruh masyarakat harus
mendukung diterapkannya ketentuan tersebut secara konsisten. Yang menjadi persoalan adalah
seringkali aparat penegak hukum, menggunakan pasal yang berlapis terhadap korban penyalahgunaan
narkotika dan/atau keluarga sehingga sulit bagi pengacara korban dan keluarga untuk melakukan
upaya rehabilitasi yang memadai.
Adapun ketentuan-ketentuan Rehabilitasi dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dalam Pasal 54 menyebutkan bahwa : “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
Ketentuan diatas, berjalin-kelindan dengan ketentuan lain di Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang
berbunyi sebagai berikut :
Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau
terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Berdasarkan ketentuan diatas, jelas dan tegas korban penyalahgunaan narkotika wajib untuk
direhabilitasi. Selanjutnya hal tersebut harus diputuskan oleh Hakim yang mengadili perkara (jika lanjut
ke persidangan) sebagaimana amanat Pasal 103 yang akan dijelaskan lebih lanjut.
Bahwa ketentuan Syarat Rehabilitasi, telah diatur sebagai berikut :
Keputusan Hakim Terkait Rehabilitasi
Pasal 103 menyebutkan bahwa :
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah
melakukan tindak pidana Narkotika; atau ;
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Jika mengacu pada ketentuan diatas, maka baik bersalah atau tidak bersalah maka korban
penyalahgunaan (asal terbukti menggunakan) maka wajib di rehabilitasi. Meskipun kemudian
Mahkamah Agung ditahun 2010 membuat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010
tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika ke
Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010
Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 Mahkamah Agung menetapkan sejumlah syarat untuk
penerapan Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
- Terdakwa pada saat ditanggap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi
tertangkap tangan. - Barang Bukti untuk pemakaian 1 (satu) hari. (shabu 1 gram, lainnya antara 1-5 gram).
- Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
- Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.
- Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat edaran ini sejak tahun 2010, namun berdasarkan
pengalaman yang dialami, seringkali Hakim didaerah tidak mengindahkan ketentuan tersebut
diatas. Meskipun, Barang Buktinya jauh dibawah 1 gram, ada bukti tes urine positif, dan tidak
pernah terbukti sebagai pengedar narkotika, namun vonis yang dijatuhkan biasanya hukuman
penjara, bukan rehabilitasi.
Hal ini semakin menambah panjang kelamnya praktik sistem peradilan pidana atas penegakkan hukum
perkara narkotika. Disatu sisi, hukum nya telah mengizinkan adanya rehabilitasi namun penegak
hukumnya tidak memfasilitasi dengan baik. Justru, kesan yang muncul, sebisa mungkin sanksi
“rehabilitasi” bagi pengguna diabaikan sejauh mungkin.
Dalam praktik, jika mengacu pada ketentuan diatas, Pengacara yang tidak terbiasa menangani perkara
Narkotika akan kebingungan menjelaskan situasi diatas karena rumitnya proses yang harus
diselesaikan, sejak penyidikan hingga putusan hakim. Karena itu diperlukan Pengacara Narkotika yang
handal untuk membantu menyelesaikan proses perkara tindak pidana narkotika.
Jika butuh konsultasi dan pendampingan hukum
Sila Hubungi 081383724254





