Frasa “patut diduganya” dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) kerap menjadi sorotan publik. Tidak hanya karena sifatnya yang multitafsir, tetapi juga karena frasa ini pernah menjerat pihak-pihak terdekat Indra Kenz, seperti Vanessa Khong (VK), ayahnya Rudiyanto Pei (RP), serta adik Indra, Nathania Kesuma (NK).
Ketiganya dianggap gagal melakukan kewajiban “penduga-duga” atau “penghati-hati” saat menerima harta kekayaan dari Indra Kenz. Padahal, secara wajar, mereka bisa saja menduga bahwa harta tersebut berasal dari salah satu tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 2 UU PPTPPU.
Namun, di sisi lain, publik juga bertanya: apakah adil jika mereka harus menolak pemberian harta dari orang terdekatnya, sementara pada saat itu aktivitas Indra Kenz masih dianggap sah sebagai bagian dari bisnis trading?
Kompleksitas Penilaian: Mengetahui vs Patut Menduga
Bagi orang awam, bisnis yang dijalankan Indra Kenz kala itu terlihat seperti aktivitas legal. Banyak orang bermain saham atau instrumen serupa dan berhasil meraih keuntungan besar. Baru belakangan terungkap, skema binary optionyang dipromosikan Indra berbeda dari praktik trading yang sah, dan dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan perbankan.
Inilah kerumitan utama: sejauh mana seseorang bisa atau harus “mengetahui” bahwa harta yang diterima berasal dari kejahatan? Atau setidaknya, kapan seseorang dianggap “patut menduga” bahwa sumber harta itu tidak wajar?
Membandingkan dengan Tindak Pidana Penadahan
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari melihat tindak pidana penadahan dalam Pasal 480 KUHP. Pasal ini menjerat siapa pun yang membeli, menerima, atau menyimpan barang yang “diketahuinya” atau “patut disangkanya” berasal dari kejahatan.
- “Diketahui” artinya ada kesengajaan. Misalnya, seseorang membeli motor curian dan sejak awal tahu motor itu hasil pencurian.
- “Patut disangka” artinya ada kelalaian. Contohnya, motor dijual dengan harga sangat murah, dokumen tidak lengkap, atau nama di STNK berbeda dengan penjual. Dalam kondisi demikian, pembeli seharusnya mendugabahwa motor itu bermasalah.
- Dengan kata lain, ada ukuran objektif yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang lalai atau memang sengaja.
Ukuran Kelalaian dalam UU PPTPPU
Masalahnya, dalam pencucian uang ukuran obyektif jauh lebih rumit. UU PPTPPU menyebutkan 21 tindak pidana asal (predicate crimes), mulai dari korupsi, perbankan, pasar modal, hingga perdagangan orang.
Bayangkan seseorang yang bekerja di sektor keuangan atau pertambangan. Secara wajar, pekerjaan itu memang bisa menghasilkan uang besar. Dalam situasi ini, apakah setiap penerima uang dari orang yang bekerja di sektor tersebut harus mencurigai sumber dananya?
Kasus Melinda Dee dan suaminya Andhika Gumilang, misalnya, menunjukkan dilema ini. Melinda, seorang manajer bank, terbukti melakukan kejahatan perbankan. Andhika kemudian dituduh menerima hasil kejahatan. Padahal, secara wajar, publik menilai posisi seorang manajer prioritas bank memang berpotensi memiliki kekayaan besar.
Hal serupa dialami artis Eddies Adelia, yang pernah ditahan karena menerima uang dari suaminya Ferry Setiawan, tersangka penipuan investasi. Bagi Eddies, uang bulanan Rp100 juta dari seorang suami pengusaha pertambangan terasa wajar, apalagi statusnya sebagai artis dengan gaya hidup tertentu. Namun hukum menilainya berbeda.
Mengukur “Kewajaran”
Dari berbagai kasus, ada beberapa ukuran obyektif yang biasanya dipakai untuk menilai apakah seseorang “patut menduga” harta yang diterimanya berasal dari tindak pidana, yaitu:
- Reputasi pemberi harta. Apakah orang tersebut dikenal publik memiliki rekam jejak buruk?
- Jenis pekerjaan. Apakah pekerjaan atau bisnisnya memang memungkinkan menghasilkan harta berlimpah?
- Posisi atau jabatan. Apakah jabatan itu relevan dengan kepemilikan harta yang besar?
- Jumlah pemberian. Apakah nilai harta atau uang yang diberikan masih wajar dibanding profil kekayaan pemberinya?
- Bingkai transaksi. Apakah pemberian tersebut disertai kontrak atau alasan legal yang jelas, seperti jual beli, sewa, atau kerja sama?
Jika semua ukuran ini terpenuhi, penerima harta umumnya tidak bisa serta-merta dianggap bersalah.
Kembali ke Kasus Indra Kenz
Mengacu pada tolok ukur itu, kasus Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma menjadi kompleks.
- Indra Kenz dikenal sebagai figur publik dengan gaya hidup mewah dan bisnis trading yang kala itu dianggap legal.
- Pemberian uang dan aset miliaran rupiah dilakukan kepada orang-orang terdekatnya: pacar, calon mertua, dan adik.
- Secara kasat mata, harta yang mengalir darinya bisa saja dipandang wajar, mengingat citra Indra sebagai “trader sukses”.
Namun, penyidik menilai sebaliknya. Ketiganya dianggap lalai, karena dengan kewajaran tertentu, mereka seharusnya bisa menduga adanya kejanggalan.
Kasus ini menegaskan bahwa tafsir “patut diduganya” masih menyisakan ruang abu-abu. Di satu sisi, pasal ini penting untuk memutus rantai pencucian uang. Di sisi lain, ia bisa menjerat orang yang sebenarnya tidak tahu-menahu, hanya karena dianggap lalai.
Pertanyaan kritisnya: bagaimana memastikan hukum tidak sekadar menghukum “orang dekat pelaku”, tapi benar-benar menilai secara obyektif apakah seseorang wajar menduga sumber harta yang diterimanya?
Diskursus inilah yang membuat frasa “patut diduganya” layak terus diperdebatkan—bukan hanya di ruang pengadilan, tetapi juga di ruang publik.





