Pembelaan Terpaksa sebagai Alasan Pembenar
Seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana jika : 1) Terpenuhi semua unsur-unsur yang ada dalam delik atau pasal yang disangkakan; 2) Terpenuhinya sifat melawan hukum dalam perbuatan tersebut ; 3) Tidak ada alasan pembenar yang dapat membenarkan
Read More





