We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

  • Home
  • JUDICIAL REVIEW KE MK
  • Lanjut Sidang MK: Rumahpidana.id Tajamkan Dalil, Minta “Memperkaya Orang Lain” Tak Jerat Profesi Bank

JAKARTA – Tim hukum Rumahpidana.id kembali hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan nasib para pegawai perbankan yang rentan terjerat pidana korupsi akibat pasal karet dalam UU Tipikor.

Dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan perkara Nomor 283/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Selasa (27/1/2026), Kuasa Hukum Pemohon dari Rumahpidana.id, Muhammad Ali Fernandez, menyampaikan revisi permohonan yang lebih komprehensif dan tajam di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Memperkuat Argumentasi dengan Yurisprudensi

Untuk memperkuat posisi hukum Pemohon (Ershad Bangkit Yuslivar), tim Rumahpidana.id telah melakukan riset mendalam dengan menambahkan sebelas putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang relevan.

Ali Fernandez menjelaskan bahwa penambahan referensi ini krusial untuk membuktikan bahwa tafsir Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor selama ini seringkali diterapkan secara tidak proporsional, khususnya bagi pejabat bank pelat merah.

“Kami menambahkan sebelas putusan MK terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor… Prinsipnya, Pemohon tidak keberatan jika norma tersebut menjerat pelaku yang memperkaya diri sendiri. Namun, menjadi ketidakadilan nyata jika unsur ‘menguntungkan orang lain’ diterapkan secara buta pada kegiatan perbankan yang esensinya memang memberikan keuntungan (kredit) kepada nasabah,” tegas Ali di ruang sidang.

Solusi Hukum: Tafsir “Kumulatif” dan Pengecualian Jabatan

Dalam perbaikan permohonannya, Rumahpidana.id menawarkan solusi konstitusional agar pemberantasan korupsi tidak menghambat roda ekonomi perbankan. Ali Fernandez menyoroti bahwa unsur “memperkaya” dalam UU Tipikor saat ini bersifat alternatif (salah satu terpenuhi, bisa dipidana).

Rumahpidana.id meminta MK memberikan tafsir baru agar unsur tersebut dimaknai secara:

  1. Kumulatif/Bersama-sama: Seseorang hanya bisa dipidana jika ia memperkaya orang lain sekaligus memperkaya diri sendiri (ada kickback/suap).
  2. Pengecualian Tugas Jabatan: Meminta adanya pengecualian hukum (dekriminalisasi) bagi tindakan “memperkaya orang lain/korporasi” yang dilakukan dalam konteks menjalankan kewajiban yang sah atau perintah jabatan dalam pemberian kredit.

“Pemohon merasakan ketidakadilan dan ketakutan luar biasa. Pekerjaan memproses kredit yang ia lakukan setiap hari berdasarkan perintah atasan, sewaktu-waktu bisa dianggap korupsi hanya karena nasabah (orang lain) diuntungkan dan kemudian terjadi kredit macet,” tambah Ali.

Petitum Perbaikan: Menuntut Kepastian Hukum

Dalam petitum (tuntutan) perbaikan yang dibacakan, tim hukum meminta Mahkamah menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: “memperkaya diri sendiri atau memperkaya diri sendiri bersama orang lain atau memperkaya diri sendiri bersama suatu korporasi”.

Selain itu, tim Rumahpidana.id juga meminta penegasan bahwa norma tersebut harus dikecualikan sepanjang tindakan dilakukan dalam rangka menjalankan kewajiban yang sah atau perintah jabatan dalam memberikan kredit.

Langkah ini diambil Rumahpidana.id bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk mengembalikan hukum pidana ke khittahnya: menghukum niat jahat (mens rea), bukan menghukum kegagalan bisnis atau risiko jabatan.


Tentang Kasus Ini Permohonan ini diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar, seorang pegawai bank yang merasa hak konstitusionalnya terancam oleh Pasal 2 dan Pasal 3, UU Tipikor Pasal 603 serta 604 KUHP Baru. Ia didampingi oleh tim hukum dari Rumahpidana.id yang berdedikasi meluruskan tafsir hukum yang berpotensi mengkriminalisasi profesi perbankan.


Ingin Berkonsultasi Mengenai Tindak Pidana Korupsi & Perbankan?

Rumahpidana.id memiliki pengalaman mendalam dalam menangani kasus-kasus white-collar crime dan litigasi strategis di Mahkamah Konstitusi. Hubungi kami untuk pendampingan hukum yang profesional.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?