Penetapan Tersangka
Penetapan Tersangka harus dilakukan oleh Penyidik dengan dasar adanya Laporan Hasil Kerugian Keuangan Negara
Read MorePenetapan Tersangka harus dilakukan oleh Penyidik dengan dasar adanya Laporan Hasil Kerugian Keuangan Negara
Read MoreLaporan Hasil Kerugian Keuangan Negara Sebagai Visum et Repertum-nya Pasal Tipikor Harus ada pada saat Penetapan Tersangka, bukan setelahnya.
Read MoreKerugian negara harus bersifat nyata dan pasti berdasarkan hasil audit pemeriksaan bukan sekedar pernyataan.
Read More