Laporan Hasil Kerugian Keuangan Negara Sebagai Visum et Repertum-nya Pasal Tipikor Harus ada pada saat Penetapan Tersangka, bukan setelahnya.
Laporan Hasil Kerugian Keuangan Negara Sebagai Visum et Repertum-nya Pasal Tipikor Harus ada pada saat Penetapan Tersangka, bukan setelahnya.