We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

  • Home
  • Pengacara Tipikor
  • Gus Yaqut, Di Dakwa Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 622 Milyar. Advokat Pertanyakan Uang Negaranya Mana?

Muhammad Ali Fernandez, SHI. MH., selaku salah satu tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dengan tegas mempertanyakan dan menolak konstruksi hukum yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 11 Agustus 2026, KPK mendakwa adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.622.090.307.166,41. Muhammad Ali Fernandez, SHI. MH., menilai angka ini keliru, tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum, karena jelas dan terang tidak ada uang negara dalam perhitungan keuangan negara tersebut. 

Berikut adalah poin-poin catatan Muhammad Ali Fernandez, SHI. MH atas terkait dakwaan tersebut :

1. Ilusi “Kerugian Negara” dari Uang Jemaah

Sejak awal kasus ini bergulir tuduhan kerugian negara mencapai lebih dari Rp. 1 triliun, yang kemudian menyusut menjadi Rp. 622 miliar rupiah berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan RI. Namun, hal yang paling janggal adalah sumber dana yang menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara, yaitu uang jemaah. Bagaimana mungkin uang jemaah disamakan/dikualifikasi sebagai uang negara? 

Tiga komponen utama yang diklaim BPK, yang kemudian menjadi dasar KPK menentukan adanya kerugian negara sejatinya adalah uang milik masyarakat atau jemaah haji yang menyetorkan uang ke PIHK atau Travel yang diperuntukkan untuk biaya mereka berhaji ke Baitul Makkah, bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagian lagi menjadi keuntungan PIHK atau travel itu sendiri. 

KPK menggunakan tiga komponen berikut untuk menghitung “kerugian”:

  1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp. 438.218.328.446,48. Secara sederhana ini disebut keuntungan dari PIHK atau Travel Haji Khusus. KPK menganggap keuntungan pihak swasta yang berasal dari uang jemaah ini sebagai kerugian negara. 
  1. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp.39.954.729.719,93. Aktivitas ini disebut memberikan keuntungan bagi PIHK. 
  1. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp.143.917.149.000,00. Uang dari jemaah haji ini kembali disebut sebagai uang negara. 

Muhammad Ali Fernandez, SHI.,MH, mempertanyakan dalam konteks hasil audit diatas, dari mana uang negaranya? Atau mana yang disebut sebagai uang negara? Uang tersebut jelas-jelas bersumber dari jemaah, diterima PIHK, dipergunakan untuk kepentingan jemaah Haji di tanah Suci Mekkah. Dalam konteks PIHK, Haji Khusus yang diselenggarakan oleh Travel Swasta, tentu ada keuntungan. Keuntungan ini yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Memaksakan perputaran uang swasta/jemaah sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai hak negara adalah sebuah lompatan logika hukum yang berbahaya.’

2. Kesesatan Penerapan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Jika KPK mencurigai adanya penerimaan uang yang tidak semestinya, maka secara hukum konstruksi yang harus diuji adalah apakah ada pasal suap atau gratifikasi dalam perkara tersebut? Bukan memaksakan penggunaan Pasal “merugikan keuangan negara”. 

Selain itu, dakwaan menyinggung dugaan penerimaan uang sebesar USD 271.500 oleh Gus Yaqut. Muhammad Ali Fernandez, SHI., MH. tegaskan bahwa tuduhan ini sangat kabur dan tidak didukung oleh alat bukti yang memiliki kekuatan hukum pembuktian. “Untuk hal ini, kita akan membuktikannya pada persidangan nanti”, ujar Muhammad Ali Fernandez, SHI.,MH. 

3. Pengabaian Hukum Administrasi Pemerintahan

Muhammad Ali Fernandez, SHI.,MH., menyampaikan Gus Yaqut, didakwa atas kebijakan yang diambilnya dalam kapasitas resmi sebagai Menteri Agama Republik Indonesia, yakni terkait penetapan dan pembagian kuota haji khusus tambahan 2023-2024, yang nota bene berdasarkan kesepakatan internasional dengan Kerajaan Arab Saudi.  

Perlu ditegaskan, bahwa sebagai menteri, Gus Yaqut memiliki kewenangan mutlak untuk menerbitkan kebijakan dan keputusan. Oleh karena itu, ruang lingkup pengujian atas kebijakan tersebut seharusnya masuk ke dalam ranah Hukum Administrasi Pemerintahan (UU Nomor 30 Tahun 2014)

Persidangan Berikutnya 

Dalam persidangan, setidaknya disampaikan beberapa hal : 

  1. Advokat meminta persidangan Yaqut Cholil Qoumas untuk dipisah antara perkara Yaqut Cholil Qoumas dengan Terdakwa lainnya. Majelis Hakim mengabulkan hal ini.
  2. Advokat meminta agar Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) BPK RI yang menjadi dasar menyatakan adanya kerugian keuangan negara agar diberikan salinannya. Pada prinsipnya LHA tersebut akan diberikan Jaksa setelah sidang dengan agenda awal (Nota Perlawanan Advokat, Tanggapan Rekan JPU, serta Putusan Sela) selesai dilaksanakan. Menurut Muhammad Ali Fernandez, SHI., MH. LHAPKKN menjadi sangat penting untuk menguji dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar ini. Kepentingannya bukan hanya untuk Gus Yaqut, melainkan untuk jemaah haji khusus tambahan yang berangkat pada tahun 2024. 
  3. Advokat akan mengajukan Perlawanan Hukum (Eksepsi): Atas dasar banyaknya kejanggalan, ketidakjelasan bukti, dan janggalnya penerapan hukum dalam dakwaan JPU KPK, Advokat Gus Yaqut akan mengajukan nota perlawanan pada sidang, tanggal 18 Agustus 2026. 

Mudah-mudahan persidangan ini berjalan dengan objektif, terbuka, dan bersih dari opini-opini yang menyesatkan. Kami siap membuktikan bahwa kebijakan yang diambil oleh Gus Yaqut dilakukan semata-mata dalam koridor kewenangannya, dan tuduhan kerugian negara dalam kasus ini adalah sebuah kekeliruan.

Membutuhkan Konsultasi Hukum Perkara Korupsi

Sila Hubungi Rumah Pidana : 0813 83 724 254

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?