PENIPUAN, PENGGELAPAN ATAUKAH WANPRESTASI ( BAGIAN KE-2 )
Dalam hubungan bisnis atau transaksi keperdataan kerap terjadi masalahterganggunya pembayaran atau tidak terpenuhinya janji seseorang (debitur) terhadaporang yang lain (kreditur) atau sebaliknya. Penyelesaian yang seharusnya dilakukanadalah mekanisme yang ada dibidang hukum keperdataan. Ternyata dalam praktikyang dilakukan
Read More





