Dalam hubungan bisnis atau transaksi keperdataan kerap terjadi masalah
terganggunya pembayaran atau tidak terpenuhinya janji seseorang (debitur) terhadap
orang yang lain (kreditur) atau sebaliknya. Penyelesaian yang seharusnya dilakukan
adalah mekanisme yang ada dibidang hukum keperdataan. Ternyata dalam praktik
yang dilakukan bukan mengupayakan musyawarah atau penyelesaian keperdataan
melainkan pelaporan ke aparat penegak hukum. Laporan yang terkait dengan harta
benda, biasanya mencakup dugaan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan
penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo. 374 Jo. 378 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana, sebagaimana berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana
penjara paling lama empat tahun. (Pasal 378)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah. (Pasal 372)
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang
disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena
mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun. (Pasal 374)
Bahwa pada prinsipnya seseorang tidak bisa dipidana karena urusan keperdataan
murni. Hal ini juga dijamin oleh Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, sebagaimana berbunyi : Tidak seorangpun atas putusan
pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan
ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Dipersidangan, dengan pembelaan yang baik dugaan adanya penggelapan
dan/atau penipuan dapat terpatahkan, sehingga perbuatan terbukti namun
dikategorikan merupakan hubungan keperdataan, sebagaimana contoh perkara berikut
:
- Tahun 2009, Pengadilan Negeri (di Sumatera) telah mengadili perkara pidana
penggelapan, dikarenakan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan,
meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada
hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai sesuatu
perbuatan berlanjut. Dalam surat dakwaan, Terdakwa bersama dengan saksi A
datang ke rumah saksi B selaku Ketua Kelompok Tani untuk menawarkan pupuk
dan obat-obatan, setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 75.000.000,-,
kemudian saksi B atas nama Ikatan menyampaikan permohonan untuk Pupuk
yang ditujukan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi A
mengganti surat dan ditujukan kepada saksi C selaku direktur sebuah CV, dengan
ditandatangani oleh saksi B, dan Kepala Desa, dan menyatakan bahwa segala
pembayaran yang berhubungan dengan pupuk pertanian dan obat-obatan
dibayarkan kepada saksi C selaku direktur sebuah CV melalui Terdakwa. - Terdakwa pun saksi C selaku direktur sebuah CV, menyampaikan permohonan
pupuk dari Ikatan tanpa memberikan uang muka yang telah dibayarkan tersebut
kepada saksi C selaku direktur sebuah CV, setelahnya Terdakwa menyerahkan
pupuk dan obat pertanian tersebut dan saksi B pun melunasi pembayaran
pembelian pupuk kepada Terdakwa secara bertahap sehingga uang muka dan
uang pelunasan telah selesai dibayarkan kepada Terdakwa. Namun Terdakwa
tidak membayarkan uang yang telah diterima tersebut kepada saksi C selaku
direktur sebuah CV melainkan digunakan untuk keperluan pribadi. - Bahwa dikarenakan tidak menerima uang pembayaran dari Terdakwa saksi C
selaku direktur sebuah CV, C mendatangi Ikatan menanyakan terkait pembayaran
pupuk dan obat pertanian dan dijelakan bahwa pembayaran telah diserahkan
kepada Terdakwa atas permintaan Terdakwa sendiri, dan atas kejadian tersebut
saksi C selaku direktur sebuah CV megalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000,- - Jaksa Penuntut Umum pun menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana
penggelapan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur
dalam pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. - Majelis Hakim memutuskan, sebagaimana Putusan, dengan amar putusan:
- Menyatakan perbuatan Terdakwa A telah terbukti secara sah dan
meyakinkan akan tetapi bukan perbuatan pidana - Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
6. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Kotabumi pun mengajukan kasasi
dikarenakan tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kotabumi yang memutus perkara tersebut, dan menyerahkan memori
kasasi pada Mei 2022, dengan alasan-alasan berikut: Suatu perbuatan hukum
tidak diterapkan atau diterapkan tidak semestinya, diantaranya:
a. Majelis Hakim semata-mata hanya menganalisa dari satu sisi yaitu sisi yang
dipandang dapat meringankan Terdakwa.
b. Majelis Hakim tidak memperhatikan dan mempertimbangkan niat jahat
Terdakwa yang telah secara nyata selesai/sempurna dilakukan, dan uang
muka tersebut dikuasai oleh terdakwa untuk kepentingan Terdakwa sendiri
dan tidak pernah diserahkan kepada pelapor, serta hal ini tidak terkait
sebagai resiko dagang/tidak termasuk dalam sifat keperdataan dikarenakan
adanya surat perjanjian antara pelapor dengan Terdakwa.
Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang, diantaranya:
a. Bahwa majelis hakim tidak membahas unsur-unsur yang didakwakan kepada
Terdakwa melainkan langsung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
masuk dalam ranah hukum perdata
b. Bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan unsur melawan hukum,
bahwa Terdakwa telah meyakinkan pembeli bahwa pembayaran harus
melalui Terdakwa dan erdakwa sendiri yang akan menyerahkan uangnya
secara langsung.
7. Terhadap kasasi Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Mahkamah Agung
berpendapat bahwa: Alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan,
karena Majelis Hakim tidak salah dalam menerapkan hukum dan Majelis Judex
Factie telah benar menerapkan hukum, dan dakwaan jaksa penuntut umum
adalah ontslag van alle rechtsvervolging, berdasarkan fakta dipersidangan bahwa
telah ada Kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi C selaku direktur
sebuah CV, secara detail tentang keuntungan yang diperoleh Terdakwa selaku
perantara penjualan pupuk dan obat-obatan pertanian. Dan atas alasan itu jika
ada perselisihan tentang keuntungan dan pembayaran tentang keuntungan dan
pembayaran antara Terdakwa dan saksi C selaku direktur sebuah CV diselesaikan
secara perdata karenanya hubungan Terdakwa dengan saksi C selaku direktur
sebuah CV adalah hubungan perdata.
8. Majelis Kasasi, memutuskan dengan amar putusanya: Menolak permohonan
kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejasksaan Negeri
Kotabumi tersebut.
Terhadap perkara tersebut, telah terjalin hubungan keperdataan antara para pihak
sehingga Majelis Hakim Judex Factie tingkat pertama dengan Majelis Hakim Judex
Juris berpendapat bahwa perbuatan terdakwa ialah bukanlah perbuatan pidana
sehingga penyelesaiannya harus melalui pengadilan perdata.
Majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa telah ada Kesepakatan antara
Terdakwa dengan saksi C selaku direktur sebuah CV, sehingga Majelis Hakim
berpandangan telah terjalin hubungan keperdataan sehingga penyelesaiannya pun
melalui pengadilan perdata. Putusan tersebut diatas, adalah contoh dimana pada
akhirnya dugaan penggelapan dan penipuan tidak terbukti dan Majelis Hakim
menyatakan hubungan yang terjadi adalah keperdataan murni, sehingga
penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme keperdataan.





