JAKARTA – Tim hukum Rumahpidana kembali mencatatkan pencapaian penting dalam upaya reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (19/1/2026) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pengacara Publik rumahpidana, yang mewakili Pemohon Wawan Hermawan terkait ketidakjelasan Pasal 72 KUHAP.
Dalam Putusan Nomor 231/PUU-XXIII/2025 tersebut, MK memberikan tafsir konstitusional baru yang tegas terhadap frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam hal pemberian turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Daftar isi
Akhir dari Tafsir “Pingpong” Aparat Penegak Hukum
Selama ini, Pasal 72 KUHAP kerap menjadi pasal karet yang menyulitkan Tersangka atau Penasihat Hukum untuk mendapatkan salinan BAP. Frasa “pejabat yang bersangkutan” sering dijadikan alasan birokratis untuk saling lempar tanggung jawab antara penyidik, jaksa, dan pengadilan, yang berujung pada sulitnya pembelaan menyusun strategi hukum.
Berkat gugatan yang diajukan tim Rumahpidana.id, MK kini menyatakan bahwa frasa “pejabat yang bersangkutan” bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai: “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan.”
Artinya, kini secara hukum:
- Penyidik wajib memberikan turunan BAP di tingkat penyidikan.
- Penuntut Umum wajib memberikan berkas perkara di tingkat penuntutan.
- Hakim wajib memberikan berkas di tingkat persidangan.
Baca juga:
Gugat Pasal Karet UU Tipikor, Lindungi Pegawai Bank dari Kriminalisasi Jabatan
Pertimbangan Hakim: Kemenangan Due Process of Law
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan argumen yang dibangun oleh tim Rumahpidana.id. Mahkamah menilai bahwa akses terhadap BAP adalah hak fundamental untuk pembelaan diri.
“Kepentingan pembelaan bagi tersangka termasuk terdakwa adalah hak fundamental… maka akses untuk mendapatkan turunan BAP… harus diberikan kepada tersangka atau terdakwa sebagai hak absolut guna menjadi bahan pembelaan pada masing-masing tahapan,” bunyi pertimbangan Mahkamah.
Muhammad Ali Fernandez, selaku kuasa hukum, menyambut baik putusan ini. Menurutnya, putusan ini adalah kemenangan bagi prinsip due process of law.
“Sebelumnya, kami sering kesulitan mendapatkan BAP di awal kasus, padahal itu kunci untuk menyusun pembelaan, mengajukan praperadilan, atau eksepsi. Dengan putusan ini, tidak ada lagi alasan bagi penyidik atau jaksa untuk menahan dokumen yang menjadi hak klien kami,” ujar Ali.
Menjamin Transparansi dan Keadilan
Meskipun MK tidak mengabulkan permohonan terkait batas waktu spesifik “satu hari” penyerahan dokumen, namun MK menegaskan substansi yang lebih penting: kewajiban memberikan dokumen itu melekat pada setiap pejabat di tiap tahapan atas permintaan tersangka/penasihat hukum.
MK menegaskan bahwa transparansi ini bertujuan agar tersangka dapat mempersiapkan strategi pembelaan yang efektif dan sebagai wujud nyata asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Komitmen Rumahpidana
Keberhasilan uji materiil ini membuktikan dedikasi Rumahpidana.id tidak hanya dalam membela klien di persidangan (litigasi), tetapi juga dalam memperbaiki sistem hukum pidana Indonesia melalui jalur konstitusional.
Kami berkomitmen untuk terus mengawal penerapan putusan ini di lapangan, memastikan setiap pencari keadilan mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi dan hambatan birokrasi.
Butuh Bantuan Hukum? Jika Anda atau kerabat Anda mengalami kesulitan mendapatkan hak-hak prosedural dalam proses hukum, hubungi Rumahpidana.id. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang profesional dan terukur.





