JAKARTA – Tim hukum dari Rumahpidana kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Mewakili Pemohon Ershad Bangkit Yuslivar, seorang pegawai perbankan, Pengacara Publik Muhammad Ali Fernandez dari Rumahpidana.id mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 283/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu (14/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Daftar isi
Membongkar Dilema Hukum Perbankan
Inti dari permohonan yang diajukan oleh tim Rumahpidana.id adalah menyoal konstitusionalitas frasa “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” dan “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” yang termuat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam persidangan di hadapan Ketua MK Suhartoyo, Muhammad Ali Fernandez secara tegas memaparkan bahwa frasa tersebut telah menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata bagi para profesional perbankan.
“Klien kami, dan banyak pegawai bank lainnya, berada dalam posisi yang sangat rentan. Tugas utama mereka adalah memproses dan mencairkan kredit, yang secara harfiah pasti ‘menguntungkan orang lain’ (debitur). Ketika frasa ini diterapkan secara kaku tanpa melihat unsur niat jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi, maka setiap keputusan kredit berpotensi dipidanakan jika di kemudian hari terjadi kredit macet,” ungkap Ali.
Menuntut Pemulihan Asas Pidana yang Hilang
Rumahpidana.id menyoroti adanya pergeseran berbahaya dalam penerapan hukum pidana korupsi di sektor perbankan. Menurut Ali Fernandez, penerapan pasal-pasal a quo seringkali mengabaikan doktrin dasar hukum pidana.
Pegawai bank kerap dijerat hukum hanya karena memenuhi unsur objektif (pencairan kredit yang menguntungkan debitur), tanpa pembuktian yang memadai mengenai adanya kesalahan (mens rea) atau keuntungan pribadi yang diperoleh sang pegawai.
“Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap tugas jabatan. Padahal, hak untuk bekerja dan mendapatkan rasa aman serta kepastian hukum dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945,” tambah Ali.
Langkah Strategis Rumahpidana
Permohonan ini tidak hanya sekadar membela satu individu, melainkan upaya strategis Rumahpidana.id untuk meluruskan tafsir hukum yang selama ini dianggap “karet” dan merugikan para profesional yang bekerja dengan itikad baik.
Menanggapi argumen yang dibangun oleh tim Rumahpidana, Majelis Hakim Konstitusi memberikan masukan konstruktif terkait kedudukan hukum (legal standing) dan penajaman dalil kerugian konstitusional terhadap norma UU Tipikor dan KUHP yang diuji.
Tim hukum Rumahpidana.id yang dipimpin oleh Muhammad Ali Fernandez menyatakan siap untuk menyempurnakan permohonan tersebut dalam waktu 14 hari ke depan, guna memastikan argumentasi hukum yang diajukan semakin solid demi terciptanya preseden hukum yang adil.





