PH
KEPALA DESA LAMBANGSARI, BEKASI.


Menuntut Kepastian Waktu Penyerahan Salinan BAP demi Pembelaan yang Adil

Pemohon Pertajam Dalil Kerugian Konstitusional Akibat Ketidakpastian Akses BAP

Justitia Omnibus bermakna keadilan untuk semua. Rumah Pidana adalah rumah keadilan & kebenaran untuk semua.

Nullum delictum nulla poena siene praevia lege poenali bermakna tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas aturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Wujudnya adalah asas legalitas.

Zeen straftch zonder schuld bermakna tiada seseorang yang dapat dijatuhi hukuman pidana tanpa adanya kesalahan atau niat jahat dalam dirinya. Ukurannya dapat berbentuk kesengajaan atau kelalaian.

Presumption of innocence merupakan prinsip praduga tidak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah dan dipidana sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).

Actus reus bermakna perbuatan pidana Seseorang hanya dapat dianggap melakukan perbuatan pidana jika memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana, memenuhi sifat melawan hukum dan tidak adanya alasan pembenar.

Mens rea bermakna kesalahan. Secara subyektif adanya niat jahat atau pikiran jahat. Sementara dalam wujud obyektif adalah kesengajaan ataukah kelalaian saat melakukan perbuatan tersebut.

Kesengajaan (dolus) merupakan keinginan melakukan perbuatan pidana atau pengetahuan saat terjadinya sesuatu perbuatan pidana sementara kelalaian (culpa) kondisi saat seseorang tidak hati-hati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga tercipta perbuatan yang dilarang atau akibat yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wederrechtelijk atau sifat melawan hukum adalah suatu keadaan dimana suatu perbuatan dianggap bertentangan norma masyarakat. Norma Masyarakat yang menjadi alat nilai kemudian diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan.













Rumah Pidana menyediakan layanan hukum pidana yang professional dan berintegritas.
Rumah Pidana menjunjung tinggi nilai keadilan & kebenaran dengan cara antara lain :
KEPALA DESA LAMBANGSARI, BEKASI.
“Pada 2 Agustus 2022, Saya mendapatkan pelajaran hidup yang berharga. Saya selaku Kepala Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait program PTSL (sertifikasi tanah massal). Muhammad Ali Fernandez dan Tim membela Saya di Pengadilan. Perjuangan beliau sungguh luar biasa dan setelah Saya perhatikan caranya membela sangat berbeda dari advokat-advokat lainnya. Pada 06 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung melepaskan Saya dari segala tuntutan hukum, Saya bebas pada hari yang sama. Pada 27 November 2023 , Majelis Kasasi pada Mahkamah Agung memperkuat putusan tingkat pertama. Hakim berpendapat perbuatan yang didakwakan termasuk dalam sifat melawan hukum materiil berfungsi negatif, dimana berdasarkan serangkaian bukti yang dihadirkan oleh Muhammad Ali Fernandez dkk, terbukti tidak ada keuntungan pribadi, kepentingan masyarakat terlayani dan negara tidak dirugikan. Berkat perjuangan Muhammad Ali Fernandez, dkk, Saya kembali menjabat Kepala Desa Lambangsari. Terima kasih banyak Saya sampaikan kepada Muhammad Ali Fernandez dan tim”.

Pegawai Perbankan
“Terima kasih banyak Saya ucapkan kepada Bapak Muhammad Ali Fernandez dan Tim yang telah membantu setiap persidangan perkara Tipikor yang Saya hadapi. Alhamdulillah, setelah serangkaian pembelaan yang baik dan terukur, Hakim menyatakan Saya tidak menerima uang/kekayaan sebagaimana yang dituduhkan. Saya dibela sampai banding dan Kasasi. Mudah-mudahan selalu diberikan kesuksesan untuk Bapak Muhammad Ali Fernandez”

Kontraktor
“Saya tidak pernah menyangka akan mengalami proses hukum yang sedemikian berat. Terima kasih kepada Muhammad Ali Fernandez yang telah membantu saya dari awal sampai akhir persidangan. Muhammad Ali Fernandez dan tim telah membantu Saya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Perjuangan Saya belum berahkir karena Muhammad Ali Fernandez dan Tim masih mendampingi Saya. Sungguh Saya merasa bersyukur kepada Alloh SWT dan berterima kasih telah mendapatkan pembelaan hukum dari Muhammad Ali Fernandez dan Tim”.

Kontraktor
“Saya akui bahwa Muhammad Ali Fernandez dan tim telah membantu Saya menyelesaikan proses persidangan yang demikian memakan waktu. Saya dan keluarga mengucapkan Terima kasih kepada Muhammad Ali Fernandez, semoga Alloh SWT selalu memberikan kesehatan dan keberkahan”.

Korban Penyalahguna
“Saya didakwa Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika. Alhamdulillah Saya dengan di dampingi oleh Advokat Muhammad Ali Fernandez dan tim. Tuntutan JPU 6 tahun, putusan tingkat PN 4 tahun, di tingkat banding tetap 4 Tahun. Alhamdulillah Mahkamah Agung menyatakan Saya sebagai penyalahguna sehingga divonis kurang lebih 1. Akhirnya sebelum 1 tahun Saya sudah dibebaskan. Muhammad Ali Fernandez advokat luar biasa. Persidangan di Marabahan, Kalimantan Selatan, ditempuh perjalanan pesawat dari Jakarta sekitar 1 jam dan darat sekitar 3 jam. Persidangan tanpa kenal lelah dilangsungkan setiap minggu. Sukses selalu untuk Muhammad Ali Fernandez dan tim”.

Kepala Desa
“Saya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Tipikor terkait penggunaan uang tanah kas desa. Alhamdulillah, Saya didampingi oleh Muhammad Ali Fernandez dan Tim. Di dalam persidangan terbukti semua masyarakat merasakan hasil kepemimpinan Saya. Dalam putusan Pengadilan, jelas dan tegas disebutkan bahwa tanah kas desa bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan perjuangan Muhammad Ali Fernandez dan teman-teman”.

Komplek Mahkamah Agung, Jalan Rambutan VIII, Nomor 4, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510.
info@rumahpidana.id

