Hanya ada dua Pasal yang berbicara mengenai “kerugian keuangan negara” atau
“merugikan keuangan negara” yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang telah berubah
menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional sebagaimana detail berikut :
- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah)”. - Pasal 603 KUHP Nasional, menyatakan : “Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu
korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori II dan paling banyak kategori VI”. - Pasal 3 UU Tipikor, menyatakan, “Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
- Pasal 604 KUHP Nasional, menyatakan : “Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori II dan paling banyak kategori VI.
Tidak ada perbedaan signifikan antara Pasal 2 UU Tipikor dengan Pasal 603 KUHP
Nasional kecuali Pasal yang terbaru (Pasal 603 KIHP Nasional) mengatur minimal sanksi
pidana yang lebih rendah yaitu 2 tahun penjara dan juga tidak ada perbedaan signigfikan
antara Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 604 KUHP Nasional kecuali Pasal yang terbaru
(Pasal 604 KUHP Nasional) mengatur minimal sanksi sama dengan Pasal 603 KUHP
Nasional yaitu minimal 2 tahun penjara.
Kelalaian
Kelalaian yang dimaksud disini adalah perbuatan yang harus dilakukan oleh
seseorang namun ternyata tidak dilakukan, sehingga akibatnya terjadi suatu perbuatan
yang dilarang oleh hukum. Seorang supir bus yang sudah mengetahui bahwa ada kendala
dalam sistem pengereman mobilnya, namun tidak memperbaiki. Malah tetap menjalankan
bus untuk menarik penumpang, namun ternyata dalam suatu turunan remnya menjadi
blong sehingga menyebabkan kecelakaan dan hilangnya nyawa. Maka Supir tersebut dapat
dapat dikenakan Pasal kelalaian yang menyebabkan kematian. Kelalaian dalam konteks ini
adalah disebut tidak melakukan perbuatan penghati-hati menurut hukum.
Si A, seorang pekerja wiraswasta yang memang lancar membawa mobil, memiliki
SIM namun fungsi kendaraan bermasalah. Dimana A seharusnya wajib dan harus berhenti
untuk memperbaiki kendaraaanya namun tidak dilakukan, maka ketika terjadi kecelakaan
A dianggap “tidak melakukan perbuatan penghati-hati” menurut hukum. Keduanya dapat
dijerat dengan pasal kelalalaian yang menyebabkan luka ringan, berat atau kematian
Seorang nahkhoda kapal laut, dalam suatu perjalanan menyebrangi selat, kapal dalam
keadaan baik, penumpang tidak penuh, mesin baik, namun cuaca dalam kondisi badai,
hujan lebat telah berlangsung sejak pagi. Nakhoda diminta untuk menunda
pemberangkatan beberapa waktu sampai cuaca membaik. Namun peringatan tidak
diindahkan, Nakhoda tetap melanjutkan perjalanan menyebrangi selat karena merasa
keadaan masih dapat dikendalikan. Namun ditengah-tengah perjalanan, hujan badai
semakin memburuk dan mengganas sehingga kapal sulit dikendalikan sehingga kemudian
kapal terbalik dan tenggelam. Sebagian penumpang dapat diselamatkan, namun sebagian
lagi meninggal. Perbuatan Nakhoda dapat dikatakan Kelalain dengan kategori tidak
melakukan perbuatan penduga-duga yang diharuskan oleh hukum.
Si A yang masih belajar mobil dan tidak punya SIM, memaksakan diri berkendara saat
pagi-pagi, melewati tempat anak-anak sekolah. Ketika terjadi kecelakaan maka A dianggap
“tidak melakukan perbuatan menduga-duga” menurut hukum, dimana seharusnya A dapat
menduga perbuatannya membawa mobil sementara dirinya belum lancar, dapat
menyebabkan kecelakaan dijalan. Nakhoda kapal dan Si A, dapat dijerat dengan pasal
kelalalaian yang menyebabkan luka ringan, berat atau kematian.
Peran Pengacara Tipikor
Pengacara tipikor semestinya dapat mengurai apakah suatu proses penyelidikan dan
penyidikan memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603
dan 604 KUHP Nasional. Selanjutnya Pengacara tipikor harus dapat menentukan apakah
terdapat kelalaian dalam perbuatan pidana tersebut.
Perbuatan demi perbuatan harus diurai sedemikian rupa, dihubungkan dengan peran
dari Klien untuk kemudian memastikan apakah ada perbuatan Klien yang mengakibatkan
“kerugian keuangan negara”. Jika tidak ada perbuatan Klien yang mengakibatkan kerugian
negara maka Klien harus diberikan pembelaan maksimal yang dapat membantu Hakim
menilai keseluruhan perkara secara utuh.
Pengacara tipikor harus berjuang semaksimal mungkin menghadirkan alat-alat bukti
baik berupa surat, saksi, ahli dan atau petunjuk lainnya guna meyakinkan Hakim bahwa
tidak terbukti dakwaan jaksa dan tidak terpenuhi adanya kelalaian pada diri Tersangka
atau Terdakwa. Seluruh energi harus dicurahkan pada pertempuran konstitusional
memperjuangkan hak hukum Klien demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
Untuk Konsultasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Lawyer Rumah Pidana
Hubungi : 0813 83 724 254





