Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional
Hanya ada dua Pasal yang berbicara mengenai “kerugian keuangan negara” atau
“merugikan keuangan negara” yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang telah berubah
menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional sebagaimana detail berikut :
- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah)”. - Pasal 603 KUHP Nasional, menyatakan : “Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu
korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori II dan paling banyak kategori VI”. - Pasal 3 UU Tipikor, menyatakan, “Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
- Pasal 604 KUHP Nasional, menyatakan : “Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori II dan paling banyak kategori VI.
Tidak ada perbedaan signifikan antara Pasal 2 UU Tipikor dengan Pasal 603 KUHP
Nasional kecuali Pasal yang terbaru (Pasal 603 KIHP Nasional) mengatur minimal sanksi
pidana yang lebih rendah yaitu 2 tahun penjara dan juga tidak ada perbedaan signigfikan
antara Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 604 KUHP Nasional kecuali Pasal yang terbaru
(Pasal 604 KUHP Nasional) mengatur minimal sanksi sama dengan Pasal 603 KUHP
Nasional yaitu minimal 2 tahun penjara.
Kesengajaan
Kita sering mendengar kata Mens Rea (kesalahan) yang merupakan elemen
phcycologis dari “pikiran jahat” manusia yang secara normatif sulit untuk diukur.
Kemudian apa ukuran obyektif dari “pikiran jahat” itu sendiri. Bukankah kita tidak dapat
menilai pikiran orang? Bukankah pikiran tersebut berada diluar jangkauan manusia untuk
menilainya? Kita tentu tidak dapat mengadili pikiran manusia, sampai kemudian pikiran-
pikiran tersebut diwujudkan dalam perbuatan.
Perdebatan panjang mengenai ukuran “pikiran jahat” terwujud pada teori
kesengajaan yaitu keadaan batin dari seseorang saat melakukan perbuatan pidana baik itu
berupa “kesengajaan” (dolus) atau “kelalaian” -untuk melakukan sesuatu menurut hukum
oleh seseorang- saat terjadinya perbuatan pidana (culpa). Kesengajaan adalah suatu
kondisi seseorang menghendaki terwujudnya suatu perbuatan pidana atau setidaknya
mengetahui perbuatannya mememuhi unsur-unsur suatu perbuatan pidana.
Hal tersebut dinamakan teori kehendak (wilstheorie) dan teori pengetahuan
(voorstelingstheorie). Dalam lapangan pembuktian, perbedaan antara kedua teori ini
sangatlah tipis, karena orang yang menghendaki sebelumnya dapat dikatakan mengetahui
perbuatan yang ingin dikehendaki. Sementara itu, kesengajaan menurut teori dibagi
menjadi tiga :
- Kesengajaan sebagai maksud bermakna orang tersebut memang menginginkan
terwujudnya perbuatan itu. Sebagai contoh, seorang pria bernama A, yang memang
memiliki dendam pada pria lainya bernama B, karena pacarnya perempuan C, direbut
dan diajak menikah, kemudian A melakukan penusukan terhadap B, sehingga B
mengalami pendarahan kemudian meninggal. Dalam contoh tersebut, A dapat
dikatakan sengaja (memiliki pikiran jahat) untuk melakukan perbuatan
menghilangkan nyawa orang lain. Atau jika A cekcok dengan B, kemudian A dendam
dan merencanakan untuk menembak B menggunakan senapan angin, kemudian B
meninggal. Maka kadar kesalahan atau sikap batin nya (mens rea) adalah kesengajaan
dengan corak menghendaki atau sebagai tujuan. A dapat dijerat dengan pasal
pembunuhan berencana atau pasal merampas nyawa orang lain. - Kesengajaan sebagai kepastian bermakna orang tersebut tidak menginginkan terjadi
perbuatan yang dilarang tersebut, namun karena melakukan perbuatan lain yang
memiliki konsekwensi pasti terjadinya perbuatan yang dilarang maka orang tersebut
tetap dikenakan perbuatan pidana. Sebagai contoh, seseorang bernama A yang akan
menembak babi buruan, namun disaat yang bersamaan ada banyak orang yang
disekitar babi. Ketika A menembak babi tersebut kemudian terkena orang lain, dan
menyebabkan meninggal. Maka perbuatan A dapat dikategorikan sengaja merampas
nyawa orang lain, dan dikategorikan sengaja dengan kepastian. Atau jika A berencana
menembak B, sementara di dekatnya ada C (meskipun tidak berniat menembak C),
namun terkena C dan meninggal, maka dapat dipastikan A terjerat dengan Pasal
merampas nyawa orang lain dengan corak kesengajaan sebagai kepastian, yaitu
dimana A seharusnya dapat mengukur bahwa tembakannya dapat saja mengenai C
bukan B sehingga dapat juga menyebabkan kematian C. Selain itu, memang A sejak
awal berniat membunuh B.
- Kesengajaan sebagai kemungkinan bermakna, seseorang tidak menginginkan
terjadinya perbuatan pidana, namun ternyata langkah-langkah yang dilakukan
mengarah pada terwujudnya perbuatan pidana tersebut. Sebagai contoh, Si A
menginginkan kematian Si B. Si A kemudian mengirimkan kue yang sudah diberi
racun kepada rumah B, namun sayangnya B tidak ada dirumah. Kue tersebut dimakan
oleh keluarga B yang lain yaitu Si C, tidak lama kemudian Si C meninggal. Maka
perbuatan Si A yang bertujuan untuk meracuni B dapat dikategorikan sebagai
kesengajaan sebagai kemungkinan.
Dalam pratik, jarang ada perdebatan mengenai kualifikasi jenis kesengajaan kecuali
dalam beberapa kasus yang sangat unik dan aneh. Pengacara tipikor semestinya dapat
menguraikan apakah ada “kesengajaan” dalam setiap perbuatan dalam unsur “melawan
hukum” atau unsur “memperkaya diri” yang mengakibatkan “kerugian keuangan negara”.
Peran Pengacara Tipikor
Pengacara tipikor semestinya dapat mengurai apakah suatu proses penyelidikan dan
penyidikan memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603
dan 604 KUHP Nasional. Selanjutnya Pengacara tipikor harus dapat menentukan apakah
terdapat kesengajaan dalam perbuatan pidana tersebut.
Perbuatan demi perbuatan harus diurai sedemikian rupa, dihubungkan dengan peran
dari Klien untuk kemudian memastikan apakah ada perbuatan Klien yang mengakibatkan
“kerugian keuangan negara”. Jika tidak ada perbuatan Klien yang mengakibatkan kerugian
negara maka Klien harus diberikan pembelaan maksimal yang dapat membantu Hakim
menilai keseluruhan perkara secara utuh.
Pengacara tipikor harus berjuang semaksimal mungkin menghadirkan alat-alat bukti
baik berupa surat, saksi, ahli dan atau petunjuk lainnya guna meyakinkan Hakim bahwa
tidak terbukti dakwaan jaksa dan tidak terpenuhi adanya kesengajaan pada diri Tersangka
atau Terdakwa. Seluruh energi harus dicurahkan pada pertempuran konstitusional
memperjuangkan hak hukum Klien demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
Oleh : Muhammad Ali Fernandez, Founder Rumah Pidana
Untuk Konsultasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Lawyer Rumah Pidana
Hubungi : 0813 83 724 254





