APAKAH PANTAS ORANG YANG HANYA MEMPERKAYA ORANG LAIN ATAU MEMPERKAYA SUATU PERUSAHAAN, KARENA PERINTAH PEKERJAAN TANPA MENDAPATKAN KEUNTUNGAN PRIBADI, DI JATUHI SANKSI PIDANA?
Pernahkah mendengar pegawai perbankan dipidana karena terlibat perkara tindak pidana korupsi? Rasanya bukan sekali kita mendengar hal itu, namun, dalam beberapa kasus pegawai bank yang sudah bekerja dengan i’tikad baik, tidak menikmati kekayaan haram atau tidak sah, kenapa juga dipidana? Tentu kita bertanya-tanya, kenapa hal itu dapat terjadi.
Jawabannya adalah karena unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” merupakan unsur yang tidak perlu dibuktikan secara keseluruhan, melainkan cukup salah satu unsur saja dibuktikan atau berbentuk alternatif. Cukup terbukti adanya “orang lain atau suatu korporasi” yang bertambah kaya atau bertambah keuntungan maka unsur itu terbukti/terpenuhi menurut hukum. Jika unsur lainnya terbukti, maka Terdakwa dapat dihukum. Ancaman penjaranya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara.
Celakanya, kredit macet yang di timbulkan juga bukan disebabkan perbuatan pegawai bank, karena bisa jadi ada debitur nakal yang tidak ingin membayar kewajiban ke bank. Ada kalanya, debitur meskipun memiliki kemampuan bayar (ability to pay) namun tidak mau membayar piutang dan uang yang ada dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain. Kemudian pegawai bank yang baik, yang sudah bekerja sesuai dengan SOP dan aturan perusahaan, seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Pertama, saat bekerja menyalurkan kredit dianggap “memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” padahal hanya menjalankan perintah jabatan atau perintah pekerjaan, kemudian Kedua, karena ada kredit macet (kolektibilitas 5 atau lebih dari 180 hari) dianggap telah “merugikan keuangan negara”, padahal yang bersangkutan tidak menikmati uang korupsi sepeserpun.
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU Tipikor merupakan Pasal “sapu jagat” untuk membasmi terduga pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu dapat dipahami karena kondisi korupsi sudah sedemikian mengkhawatirkan. Namun seringkali hal itu justru menjerat orang-orang baik yang sudah bekerja dengan sepenuh hati dan sungguh-sungguh terkena dalam jerat korupsi. Hukum yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan rasanya jauh panggang dari api. Namun, Pengacara Tipikor yang baik seharusnya dapat menjelaskan situasi sebenarnya dari praktik hukum pidana dan penerapannya serta kaitannya dengan perkara yang dihadapi.
PASAL 2 AYAT (1) JO. PASAL 3 UU TIPIKOR SENJATA PAMUNGKAS APARAT PENEGAK HUKUM
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan,“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Sementara Pasal 603 KUHP Baru, menyatakan : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.
Pasal 3 UU Tipikor, menyatakan,“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Sementara Pasal 604 KUHP Baru, menyatakan : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang telah diubah sebagaimana Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, sering diuji ke Mahkamah Konstitusi. Perdebatan hukum pidana sering terjadi dalam pengujian UU Tipikor. Pasal itu merupakan “senjata pamungkas” aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi. Aparat penegak hukum sering mempergunakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU Tipikor untuk menjerat tersangka atau terduga pelaku tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum yang bertugas pada perkara tindak pidana korupsi, memiliki kemampuan special, mulai dari penyelidik, penyidik dan penuntutnya memiliki kemampuan khusus dibidang penyelidikan/penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, pengetahuan tentang aliran dana, dst.
Pun demikian, seharusnya untuk pembelaan dipersidangan, seseorang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana korupsi membutuhkan Pengacara Tipikor yang baik dan memahami pasal-pasal dalam UU Tipikor. Pun, sejak proses pendampingan BAP, seseorang yang disangka atau diduga melakukan tindak pidana korupsi wajib didampingi Pengacara, khususnya Pengacara Tipikor yang mengerti detail perkara yang disangkakan.
PERDEBATAN PANJANG PASAL 2 AYAT (1) JO. PASAL 3 UU TIPIKOR
Dalam perjalanannya sejak tahun 1999, pasal-pasal tersebut tak ayal menuai beragam kontroversi. Pada pasal 2 ayat (1) UU Tipikor perdebatan muncul dari apa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum”, kemudian apa parameter “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sementara unsur ini bersifat alternatif. Apakah adil ketika orang lain/suatu korporasi bertambah kaya sementara “diri sendiri” (baca: Tersangka/Terdakwa) tidak bertambah kaya kemudian dijatuhi hukuman bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian apa ukuran sebenarnya dari “merugikan keuangan negara” dan siapa yang berhak menentukan (baca: menghitung) ada tidaknya kerugian negara? Dan apabila ada kerugian negara siapa yang berhak menentukan besaran kerugian negara tersebut dan bagaimana caranya bisa sah menurut hukum?
Selanjutnya, jika kita melihat Pasal 3 UU Tipikor, khususnya mengenai unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”. Pada ahli dan pakar hukum berbeda pendapat mengenai apakah yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan”, pengadilan manakah yang berhak menentukan. Apakah Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang mengadili Keputusan tata usaha negara, spesifik mengenai kewenangan lembaga negara? ataukah Pengadilan Negeri yang secara khusus berwenang menilai terpenuhi atau tidaknya unsur “menyalahgunakan kewenangan”?
Pengacara Tipikor yang baik dan memahami Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, dapat menjelaskan unsur-unsur pasal tersebut dengan detail, untuk proses pemeriksaan atau pendampingan BAP dan sampai pemeriksaan dipengadilan.
RUMAH PIDANA MELAKUKAN PENGUJIAN PASAL 2 AYAT (1) JO. PASAL 3 UU TIPIKOR KE MAHKAMAH KONSTITUSI
Para Pengacara Tipikor dari rumahpidana.id, mewakili salah satu pegawai perbankan yang diproses, disangka, didakwa dan dipidana melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU Tipikor, mengajukan pengujian unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” karena dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 Jo. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 Jo. Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 Jo. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi :
- Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
- Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
- Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai yang merupakan hak asasi”.
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
- Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, menyatakan, “perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah”.
- Pasal 28I ayat (5) UUD NRI 1945, menyatakan, “untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
Konstruksi atau inti dalil yang diajukan adalah frasa “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP Baru dan frasa “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP Baru MENGHALANGI PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL yang dijamin oleh Konsitusi dengan konstruksi :
1) Pemohon sebagai manusia bebas memiliki hak memilih pekerjaan apapun yang Pemohon suka dan sesuai dengan keahlian Pemohon dengan imbalan yang setimpal untuk menghidupi keluarga Pemohon, termasuk memilih bekerja sebagai pegawai perbankan.
2) Perbankanhanya memilikidua unit bisnis, yaitu : menerima uang masyarakat/perusahaan (tabungan) dan menyalurkan uang masyarakat/perusahaan kepada masyarakat/perusahaan (kredit).
3) Proses mencairkan kredit menurut Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor / Pasal 603 KUHP Baru Jo. Pasal 3 / Pasal 604 KUHP Baru sesuai dengan unsur atau memenuhi unsur “memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”.
4) Unsur “memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”, mengganggu hak konstitusional Pemohon sebagai pegawai bank untuk mencairkan kredit karena setiap Pemohon mencairkan kredit dapat dianggap “memperkaya atau menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” sebagai hak asasi pekerjaan yang seharusnya mendapatkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan rasa takut dan khawatir.
5) Dalam praktik ketika ada kredit macet maka perbuatan pegawai bank yang mencairkan kredit dapat dikualifikasi memenuhi unsur “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” , sementara di sisi lain, nilai kredit yang tidak dibayar akan dihitung sebagai nilai yang “merugikan keuangan negara”.
KEADILAN DITEGAKKAN JIKA PASAL 2 AYAT (1) JO. PASAL 3 UU TIPIKOR DITAFSIRKAN ULANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi selain sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), juga sebagai penafsir konstitusi (the sole interpreter of the constitution), pengawal demokrasi (the guardian of the democracy), pelindung hak konstitusional warga negara (the protectorof the citizen’s constitutional rights) serta pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).
Karena itu Tim Pengacara Tipikor berharap agar Mahkamah menjaga agar Undang-Undang tidak bertentangan dengan Konstitusi dengan membatalkan suatu ketentuan dalam Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republlik Indonesia Tahun 1945. Pun, Mahkamah juga menjaga agar dalam hal ada pertentangan Undang-Undang dengan Konstitusi, Mahkamah memberikan tafsir baik itu berupa petunjuk, arah, dan pedoman serta syarat bahkan membuat norma baru agar pertentangan itu hilang. Yang mana putusan tersebut dapat diklasifikasi sebagai putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atau Mahkamah berwenang untuk memberikan tafsir agar Undang-Undang tersebut tidak konstitusional jika tidak sesuai dengan pemaknaan putusan Mahkamah yakni putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).
Tim Pengacara Tipikor rumahpidana.id mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar kiranya berkenan untuk menafsirkan ulang atau memutuskan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 Jo. 604 KUHP Baru sebagai berikut :
- Menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal 2 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) dan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023 Dan Tambahan Negara Nomor 6842)bertentangan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai, “memperkaya diri sendiri atau memperkaya diri sendiri bersama orang lain atau memperkaya diri sendiri bersama suatu korporasi”. ATAU “memperkaya diri sendiri atau memperkaya diri sendiri dan orang lain/suatu korporasi” ATAU “tidak dipidana memperkaya orang lain atau suatu korporasi dengan i’tikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan”
- Menyatakan Pasal 3 sepanjang frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023 Dan Tambahan Negara Nomor 6842) bertentangan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai frasa “menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri bersama orang lain atau menguntungkan diri sendiri bersama suatu korporasi” ATAU “menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri dan orang lain/suatu korporasi” ATAU “tidak dipidana memperkaya orang lain atau suatu korporasi dengan i’tikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan”
KONSEKWENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI?
Jika Mahkamah berkenan menafsirkan ulang unsur “memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, sehingga hanya pegawai yang menerima kekayaan atau keuntungan dari nasabah atau bank yang dihukum, sementara pegawai yang sudah bekerja dengan baik atas dasar menjalankan perintah pekerjaan tidak perlu dipidana. Atau setidak-tidaknya, jika ada kerugian diselesaikan dengan baik melalui mekanisme perdata yang ada, baik itu menjual aset yang ada atau pengembalian kewajiban perusahaan secara bertahap dan seterusnya.
Dengan demikian, pegawai perbankan yang sudah bekerja dengan baik dan tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan yang merugikan institusi perbankan tempat bekerja, seharusnya dapat bekerja dengan tenang. Tanpa kekhawatiran akan dipidana atau setidak-tidaknya tidak akan diproses dipidana jika ada kredit macet yang terjadi.
Konsultasi Hukum Pidana : 0813 83 724 254





