We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

  • Home
  • TIPIKOR
  • Tips Menghadapi Panggilan Saksi Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Pengacara Tipikor

Rumahpidana – Pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Baik itu melalui Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau melalui Komisi Pemberantasan Korupsi. Banyak kasus yang berasal dari pekerjaan atau proyek bertahun-tahun lalu belum terselesaikan. Aparat penegak hukum berupaya menyelesaikan perkara tersebut yang salah satu tujuannya adalah pengembalian kerugian keuangan negara, kali ini tim Rumah Pidana akan menjelaskan bagaimana menghadapi panggilan saksi ala pengacara tipikor jika anda mengalaminya. 

Ya, salah satu targetnya adalah mengembalikan uang negara yang sudah keluar namun tidak dipergunakan dengan maksimal. Aparat penegak hukum biasanya akan mempergunakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, yang didalamnya terdapat unsur “merugikan keuangan negara”.  

Dalam konteks penyelidikan dan penyidikan, untuk melengkapi berkas perkara, aparat penegak hukum akan memeriksa banyak pihak. Pihak yang terlibat dan/atau setidak-tidaknya mengetahui peristiwa pidana sangat mungkin diperiksa, dijadikan saksi untuk dimintai keterangan. Jika seseorang bersentuhan dengan pekerjaan pemerintah atau proyek pemerintah dimasa lalu (yang mana terdapat persoalan dalam pekerjaan atau proyek tersebut), maka orang tersebut berpotensi menjadi saksi.  

Dalam status sebagai saksi, kiranya harus mempersiapkan diri dengan baik. Jika pernah melakukan pekerjaan yang berasal dari pemerintah atau pernah bekerjasama dengan pemerintah maka tidak berlebihan jika memiliki  pengetahuan dasar dalam menghadapi pemeriksaan dalam tahap penyelidikan atau penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan atau KPK RI. 

Tiga Tips Menghadapi Panggilan Saksi

Berikut adalah 3 tips jika anda mendapatkan surat undangan panggilan atau pemeriksaan baik itu dari Kepolisian, Kejaksaan atau KPK RI guna menjalani proses pemeriksaan. 

  1. Jangan Panik 
Jangan panik jika dipanggil jadi saksi ala pengacara tipikor

Jika anda mendapatkan panggilan permintaan keterangan atau pemeriksaan dari apara penegak hukum. Hal penting pertama yang harus anda lakukan adalah JANGAN PANIK. Tidak panik ini sangat penting. Kepanikan hanya akan menjadikan masalah semakin rumit. Seseorang yang berhadap dengan hukum wajib memiliki tingkat kesadaran yang paripurna. 

Seseorang yang panik, dapat melakukan hal yang tidak diinginkan. Misal, orang tersebut bukannya datang untuk menjalani pemeriksaan malah memilih tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Seringkali, seseorang yang menerima undangan pemeriksaan atau permintaan keterangan, diperiksa oleh penyidik untuk melengkapi cerita dan narasi kasus yang dimiliki, bukan karena orang tersebut terlibat dalam tindak pidana tersebut. Ketidakhadiran seseorang tanpa alasan yang sah justru dapat menimbulkan kecurigaan aparat penegak hukum.

Sebaliknya, seseorang yang panik saat mendapatkan panggilan dari kepolisian, justru dapat hadir lebih cepat dari jadwal pemanggilan yang seharusnya. Orang  tersebut minta diperiksa sesegera mungkin, dengan tujuan ingin cepat selesai. Akibatnya yang bersangkutan menjelaskan hal-hal lain diluar perkara yang tengah diselidiki atau disidik. Hal itu dapat menimbulkan perkara baru yang justru merugikan saksi yang diperiksa. Karena itu, jangan panik dan hadapi undangan pemeriksaan tersebut dengan persiapan yang baik dan matang. 

2. Pahami Surat Undangan

Selanjutnya, yang perlu dilakukan adalah memastikan keaslian surat dan kebenaran isinya. Jika perlu, sebelum hari pemeriksaan datang langsung ke Kepolisian dan/atau Kejaksaan terkait atau ke KPK RI untuk memastikan kebenaran surat tersebut. Hal ini menghindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum resmi atau otoritas terkait yang sah. 

Pahami dengan baik isi surat, pemeriksaan terkait dengan dugaan perkara apa atau dugaan tindak pidana korupsi apa yang sedang diperiksa. Biasanya dalam surat tersebut, disebutkan saksi yang dipanggil akan diperiksa dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait persoalan apa. 

Contoh : 

  • “… dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan pasar ABC tahun 2012 s.d 2014 …. “  
  • “ … dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan proyek jembatan ABC tahun 2012 s.d 2014 … “ 
  • … dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa alat kesehatan pada Rumah Sakit ABC tahun 2020 s.d 2022 … “.

Dengan demikian, secara khusus orang yang akan diperiksa memahami perkara apa yang sebenarnya sedang diperiksa dan mengenai hal apa yang bersangkutan akan dimintai keterangan. 

  1. Ingat, Catat, Cari 

Jika tidak panik dan telah mengerti surat undangan panggilan pemeriksaan dan telah memahami sepenuhnya pemanggilan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mana. Atau proses penyelidikan dan penyidikan itu terkait dengan pekerjaan atau proyek yang mana, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah :   

  1. Ingat Peristiwa 

Maksudnya, anda harus mengingat-ingat pengetahuan anda terkait peristiwa yang sedang diselidiki atau sedang disidik oleh aparat penegak hukum. Apakah peristiwa itu terkait dengan anda atau apakah anda pernah terlibat dalam suatu peristiwa dalam rangkaian peristiwa dalam proyek yang diselidiki atau disidik tersebut. 

Hal ini penting, untuk memastikan sejauh mana anda terlibat dalam perkara tersebut atau jika tidak terlibat maka sejauh mana anda mengetahui perkara tersebut. 

Ingatan yang dimaksud, juga terkait perbuatan-perbuatan anda dan pihak lain. Apakah ada perbuatan yang berkategori melanggar hukum? Apakah ada perbuatan yang berkategori suap menyuap, baik itu sebagai penyuap maupun penerima suap? Apakah ada perbuatan yang berkategori gratifikasi? Apakah ada perbuatan yang berpotensi menyebabkan proyek tidak diselesaikan sebagaimana mestinya sehingga dapat dikategorikan dalam unsur “merugikan keuangan negara”

Pengetahuan soal ini sangat penting agar agar dapat dipastikan strategi pembelaan seperti apa yang seharusnya dilakukan. 

  1. Catat Detail 

Catat yang dimaksud disini, adalah mencatat semua peristiwa yang penting. Ingat, tidak semua dari kita memiliki ingatan yang baik. Ada urutan waktu, angka-angka, data, orang, tempat, tanggal dan hari, peristiwa, yang harus anda sampaikan ke penyelidik dan penyidik. Jangan sampai hanya karena keliru menyebutkan tanggal dan hari anda malah terjerat persoalan hukum. 

Jika anda keliru menyampaikan tanggal dan hari pertemuan dihadapan penyidik, kemudian hal itu tertuang dalam BAP maka sangat mungkin merugikan. Bisa jadi, gara-gara kekeliruan penyampaikan tanggal dan hari itu, dapat dikategorikan terlibat dalam suatu persengkongkolan jahat atau setidak-tidaknya dianggap tidak kooperatif karena menyampaikan keterangan saksi yang tidak benar. 

  1. Cari Alat Bukti 

Segera setelah ingat peristiwa dan mencatat detail, hal penting lain yang segera harus dilakukan adalah mencari alat bukti. Alat bukti yang awal antara lain  surat (dokumen, bukti digital, perjanjian, akta notaris).  

Kebanyakan perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah peristiwa yang sudah berlalu bertahun-tahun. Bahkan dalam beberapa kasus diatas lima tahun. Sebagian besar surat dan dokumen tercecer dan tidak tahu entah kemana. Karena berpikir dokumen tersebut tidak penting dan pekerjaan sudah selesai. Karena itu, proses pencarian alat bukti ini menjadi hal yang sangat penting. 

Surat dapat membuktikan rangkaian cerita secara pasti. Surat dapat membuktikan adanya pertemuan. Surat dapat membuktikan adanya peristiwa. Surat dapat membuktikan adanya pembayaran dan penerimaan. Surat dapat membuktikan adanya perbuatan pidana atau tidak ada perbuatan pidana (actus reus). Surat dapat juga bisa menunjukkan apakah ada kesalahan (mens rea) dalam perbuatan pidana yang terjadi.  

Setelah itu semua selesai, selanjutnya adalah menyiapkan saksi yang mengetahui keberadaan dan proses surat-surat tersebut dibuat. Namun, untuk menentukan saksi yang dapat membantu dan melakukan penilaian adalah pengacara, dalam perkara ini khususnya pengacara spesialis perkara tipikor.     

Jika diperlukan, konsultasi dengan Pengacara specialis menangani perkara korupsi ala pengacara tipikor

Tahap permintaan keterangan (klarifikasi) atau berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyelidik atau penyidik, pada prinsipnya merupakan pemeriksaan awal, namun penyelidik atau penyidik sesungguhnya telah mendapatkan gambaran mengenai peristiwa berdasarkan pemeriksaan awal pelaporan atau dokumen-dokumen awal yang mereka miliki. 

Dalam konteks perkara korupsi jika yang perkara yang tengah disidik adalah perkara suap menyuap, penyelidik dan penyidik telah mendapatkan gambaran awal siapa pelaku suap aktif (pemberi) dan pelaku suap pasif (penerima), waktu terjadinya, tujuannya apa, perbuatannya sejak kapan dilakukan, dst.  

Sementara dalam perkara korupsi yang menyebabkan “merugikan keuangan negara” sebagaimana dimaksud Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional, penyelidik dan/atau penyidik biasanya telah mendapatkan informasi awal mengenai setidaknya : 1) apakah benar ada uang negara yang dianggarkan dan telah keluar untuk pekerjaan terkait? 2) siapa saja yang bertanggungjawab dan siapa saja yang telah mendapatkan kekayaan atau bertambahnya kekayaan dari pekerjaan terkait, 3) apakah ada perbuatan melawan hukum dan/atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam proses pekerjaan tersebut, dan 4) apakah ada hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang dalam rangka memperkaya seseorang atau suatu korporasi (sebab) dengan adanya peristiwa “merugikan keuangan negara” (akibat). 

Yang diperlukan penyidik adalah alat bukti lain berupa keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti elektronik, keterangan ahli untuk mendukung dugaan adanya tindak pidana yang dimaksud. 

Pun, sebaliknya, saksi yang diperiksa juga menggunakan alat bukti (surat, saksi, ahli, dll) yang kurang lebih sama untuk membantah dalil-dalil dari Penyidik. Persoalannya, bagaimana cara mengetengahkan seluruh alat bukti itu dihadapan penyidik menjadi suatu rangkaian cerita atau narasi yang dapat diterima oleh penyidik. 

Caranya adalah dengan menyampaikan teori kasus versi saksi (dilengkapi seluruh alat bukti) untuk kemudian oleh penyidik dianalisa, apakah teori kasus tersebut benar adanya? Apakah alat bukti yang disajikan relevan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan? Apakah alat bukti surat, saksi dan ahli saling memiliki kesesuaian sehingga dapat membantah dalil-dalil penyidik?

Kerja-kerja seperti diatas, disebut sebagai kerja pembelaan (advokasi) yang hanya bisa dilakukan oleh pengacara pidana, khususnya pengacara yang menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dengan cekatan paham dan mengerti arah pembelaan dan mampu berdebat dengan penyidik mengenai kualitas alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang relevan dengan teori pembelaan. 

Tentu, ada banyak sekali pengacara tipikor di Indonesia, namun hanya sedikit yang fokus pada perkara-perkara tipikor, untuk itu penting untuk memilih pengacara yang bukan saja memahami perkara tipikor melainkan juga mengerti bagaimana cara melakukan pembelaan, pembelaan baik dipersidangan maupun sejak saat proses penyelidikan dan penyidikan. 

Untuk konsultasi dengan lawyer Rumah Pidana

Hubungi : 0813 83 724 254 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?