Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional
Dari sekian banyak Pasal mengenai tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor, hanya
dua Pasal yang berbicara mengenai “kerugian keuangan negara” atau “merugikan
keuangan negara” yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang telah berubah menjadi Pasal
603 dan Pasal 604 KUHP Nasional sebagaimana detail berikut :
- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah)”. - Pasal 603 KUHP Nasional, menyatakan : “Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu
korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori II dan paling banyak kategori VI”. - Pasal 3 UU Tipikor, menyatakan, “Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. - Pasal 604 KUHP Nasional, menyatakan : “Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori II dan paling banyak kategori VI”.
Tidak ada perbedaan signifikan antara Pasal 2 UU Tipikor dengan Pasal 603 KUHP
Nasional kecuali Pasal yang terbaru (Pasal 603 KIHP Nasional) mengatur minimal sanksi
pidana yang lebih rendah yaitu 2 tahun penjara dan juga tidak ada perbedaan signigfikan
antara Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 604 KUHP Nasional kecuali Pasal yang terbaru
(Pasal 604 KUHP Nasional) mengatur minimal sanksi sama dengan Pasal 603 KUHP
Nasional yaitu minimal 2 tahun penjara.
Unsur-Unsur Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP Nasional
Adapun unsur Pasal 603 KUHP Nasional antara lain :
1) “Setiap orang
2) “yang secara melawan hukum”
3) “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi
4) “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
Sanksinya jika terbukti adalah : “dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.
Adapun unsur Pasal 604 KUHP Nasional antara lain :
1) “Setiap orang”
2) “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu
korporasi”
3) “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan”
4) “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”,
Sanksinya jika terbukti adalah : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Inti Pasal 603 KUHP Nasional adalah seseorang “yang secara melawan hukum”,
“melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi”,
mengakibatkan “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara inti Pasal 604 KUHP Nasional adalah seseorang “yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi” dengan cara
“menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan” mengakibatkan “merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara”,
Konsepsi “Merugikan Keuangan Negara”
“Merugikan keuangan negara” merupakan diskursus yang tidak pernah selesai
dibahas. Karena itu Pengacara Tipikor yang baik saat melakukan pembelaan terhadap Klien
seharusnya dapat memberikan dalil yang kokoh bahwa : Pertama, tidak ada “kerugian
negara” dalam perbuatan “memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” dan
Kedua, tidak ada hubungan kausalitas antara perbuatan Klien dengan adanya unsur
“merugikan keuangan negara”.
Pengacara Tipikor semestinya memahami bahwa yang paling penting mengenai Pasal
tersebut adalah unsur “merugikan keuangan negara”. Unsur ini menjadi momok bagi
pegawai negeri, pejabat negara, aparatur sipil pemerintahan, pejabat pengguna anggaran
atau kuasa pengguna anggaran dan para pengusaha yang berkontrak dengan pemerintah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 tahun 2016 telah menegaskan bahwa frasa
“merugikan keuangan negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
(Sekarang Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional), haruslah bersifat nyata dan pasti dan
telah terjadi (actual loss) bukan potensi kerugian (potential loss). Jadi kerugian negara itu
haruslah benar-benar telah terjadi, dapat dihitung, bukan sekedar perkiraan atau asumsi
penegak hukum semata.
Dalam beberapa kasus jika ada “kerugian keuangan negara” atau “merugikan
keuangan negara” dapat diselesaikan melalui jalur administratif, yang salah satunya adalah
memastikan pengembalian “kerugian keuangan negara” ke rekening kas negara -jika
benar-benar ada kerugian negara-. Namun belakangan, langkah yang diambil aparat
penegak hukum adalah langsung pada proses penegakkan hukum pro justitia atau
penyelidikan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi sampai dengan penetapan
tersangka dan proses hukum di pengadilan tindak pidana korupsi.
Peran Pengacara Tipikor
Pengacara tipikor semestinya memahami cara mengurai unsur-unsur yang ada pada
Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Apakah ada perbuatan “melawan hukum” dalam
Surat Dakwaan yang dilakukan oleh Klien? Apakah ada perbuatan “memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau suatu korporasi” yang dilakukan oleh Klien? Apakah terpenuhi
akibatnya yaitu “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”? Pengacara
Tipikor harus semaksimal mungkin mengetengahkan alat bukti, baik itu alat bukti surat,
alat bukti saksi, alat bukti ahli untuk membantah semua Dakwaan. Hal ini tidak lain dan
tidak bukan untuk memastikan Klien mendapatkan pembelaan maksimal dari Pengacara
Tipikor. Selanjutnya Apakah perbuatan “memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu
korporasi” yang dilakukan secara melawan hukum mengakibatkan “merugikan kerugian
negara”?
Yang perlu dipahami pengacara tipikor adalah Pertama, Perbuatan Pidana (actus
reus) yang terjadi yaitu unsur-unsur dari pasal Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
Kedua, keberadaan unsur Mens Rea (kesalahan) dalam perbuatan tersangka atau
terdakwa. Perbuatan pidana adalah salah hal yang penting dalam konteks pembuktian
unsur dan perbuatan, sementara Mens Rea adalah satu parameter penting bagi Majelis
Hakim untuk menentukan seseorang dapat dijatuhi hukuman atau dibebaskan/dilepaskan
dari segala tuntutan hukum.
Pengacara tipikor semestinya memahami bahwa membuktikan ada atau tidaknya
Mens Rea sesuatu yang wajib dalam perkara tindak pidana korupsi, bahkan jauh lebih
penting dari membuktikan ada tidaknya Perbuatan Pidana (actus reus)
Oleh : Muhammad Ali Fernandez,
Founder Rumah Pidana Law Firm
Untuk Konsultasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Lawyer Rumah Pidana
Hubungi : 0813 83 724 254





