We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

JAKARTA – Isu mengenai hak tersangka untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kembali menjadi sorotan dalam kancah hukum pidana nasional. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas Permohonan Nomor 231/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sidang yang digelar pada Rabu (3/12/2025) ini mengupas konstitusionalitas Pasal 72 KUHAP, yang selama ini sering menjadi “pasal karet” dalam praktik di lapangan karena tidak adanya batasan waktu yang tegas.

Akar Masalah: Ketidakpastian Pasal 72 KUHAP

Pasal 72 KUHAP berbunyi:

“Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”

Sepintas pasal ini terlihat melindungi hak tersangka. Namun, Pemohon, Wawan Hermawan (melalui kuasanya M. Ali Fernandes), menilai pasal ini justru melanggar hak atas kepastian hukum yang adil.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Tim Rumah Pidana mencatat beberapa poin krusial yang menjadi keberatan Pemohon:

  1. Tidak Adanya Batas Waktu (Time Limit): Pasal tersebut tidak mengatur kapan salinan BAP harus diserahkan. Ketiadaan frasa waktu ini seringkali membuat penyidik menunda penyerahan BAP hingga detik-detik terakhir (menjelang pelimpahan atau persidangan), yang secara otomatis mengebiri waktu Penasihat Hukum untuk menyusun strategi pembelaan.
  2. Ambiguitas “Pejabat yang Bersangkutan”: Frasa ini dinilai kabur (obscuur). Apakah pejabat yang dimaksud adalah penyidik, jaksa, hakim, atau petugas rutan? Ketidakjelasan subjek hukum ini berpotensi menimbulkan saling lempar tanggung jawab antar institusi penegak hukum.

Dampak Bagi Pembelaan (Defense)

Dalam perspektif praktik hukum pidana, BAP adalah “nyawa” awal dari sebuah kasus. Ali Fernandes menegaskan dalam persidangan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu didasarkan pada BAP.

Jika salinan BAP terlambat diterima, dampaknya sangat fatal:

  • Tersangka/Terdakwa kehilangan kesempatan emas untuk mempelajari perkara secara mendalam.
  • Tim hukum terhambat dalam menyiapkan saksi yang meringankan (a de charge), ahli, dan alat bukti tandingan.
  • Prinsip equality of arms (kesetaraan posisi) dalam peradilan menjadi timpang.

Pemohon meminta MK agar Pasal 72 KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), yakni harus dimaknai bahwa:

“Penyidik wajib menyerahkan turunan BAP paling lambat satu hari setelah permintaan tertulis diajukan, serta wajib memberikan seluruh turunan BAP secara lengkap pada saat pelimpahan berkas perkara.”

Catatan Mahkamah: Memperkuat Legal Standing

Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat konstruktif. Mahkamah meminta Pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional secara lebih sistematis.

Penting bagi praktisi hukum untuk mencatat bahwa dalam pengujian UU, argumen teoritis saja tidak cukup. Hakim Enny menekankan perlunya uraian kasus konkret: bagaimana ketidakjelasan pasal ini secara langsung membuat Pemohon (yang kini berstatus terdakwa) tidak memahami apa yang disangkakan kepadanya.

Majelis Hakim memberikan waktu perbaikan permohonan selama 14 hari, yang harus diserahkan paling lambat pada Selasa, 16 Desember 2025.

Pandangan Rumah Pidana

Langkah uji materi ini merupakan upaya progresif untuk menambal celah dalam KUHAP yang sudah berusia lebih dari 40 tahun. Kepastian waktu penyerahan BAP bukan sekadar masalah administrasi, melainkan fondasi dari due process of law.

Tanpa akses yang cepat dan lengkap terhadap dokumen pemeriksaan, hak tersangka untuk membela diri hanyalah ilusi prosedural semata. Tim Rumah Pidana akan terus memantau perkembangan putusan ini, karena hasilnya akan sangat mempengaruhi peta litigasi pidana di Indonesia ke depannya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?