JAKARTA – Perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait akses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi tersangka terus berlanjut. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang untuk perkara Nomor 231/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (16/12/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat ini beragendakan Pemeriksaan Perbaikan Permohonan. Langkah ini krusial untuk menentukan apakah uji materi terhadap Pasal 72 KUHAP ini layak untuk dilanjutkan ke sidang pleno pembuktian.
Poin Penting: Konkretisasi Kerugian Konstitusional
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim menyarankan agar Pemohon (Wawan Hermawan) menguraikan kerugiannya secara lebih spesifik. Menjawab hal tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, M. Ali Fernandes, menyampaikan sejumlah perbaikan signifikan dalam permohonannya:
- Penyesuaian dengan PMK Terbaru: Pemohon telah memperbaiki uraian mengenai kedudukan hukum (legal standing) dan kewenangan MK dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025. Hal ini penting untuk memastikan syarat formil permohonan terpenuhi.
- Hubungan Sebab-Akibat (Causal Verband): Tim Rumah Pidana mencatat bahwa Pemohon kini lebih tajam dalam menguraikan hubungan kausalitas. Ali Fernandes menegaskan bahwa frasa “pejabat yang bersangkutan” dan “memberikan” dalam Pasal 72 KUHAP adalah penyebab langsung dari kerugian yang dialami Pemohon. Ketidakjelasan siapa pejabatnya dan kapan BAP harus diberikan, secara langsung mencederai hak konstitusional tersangka untuk membela diri.
- Resume Kasus Konkret: Sesuai nasihat hakim, Pemohon telah melampirkan resume kasus konkret yang dialami. Ini bukan sekadar teori hukum, melainkan paparan fakta bagaimana ketiadaan salinan BAP membuat Pemohon “buta” terhadap dakwaan yang dihadapi, sehingga tidak bisa menyiapkan saksi atau bukti yang relevan secara tepat waktu.
Baca juga : Uji Materi KUHAP di MK: Menuntut Kepastian Waktu Penyerahan Salinan BAP demi Pembelaan yang Adil
Kilas Balik: Mengapa Pasal 72 KUHAP Digugat?
Bagi pembaca setia rumahpidana.id yang baru mengikuti kasus ini, inti permasalahannya terletak pada “karet”-nya Pasal 72 KUHAP yang berbunyi:
“Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”
Pasal ini dinilai cacat karena:
- Tidak ada tenggat waktu: Penyidik seringkali menunda pemberian BAP hingga menit akhir (pelimpahan perkara).
- Subjek hukum kabur: Frasa “pejabat yang bersangkutan” menimbulkan ketidakpastian otoritas (Penyidik? Jaksa? Karutan?).
Pemohon menuntut tafsir konstitusional bersyarat: Penyidik WAJIB menyerahkan turunan BAP 1 hari setelah diminta, dan menyerahkan berkas lengkap saat pelimpahan.
Analisis Tim Rumah Pidana
Langkah Pemohon untuk memperjelas causal verband dan menyertakan kasus konkret adalah strategi yang tepat. Dalam hukum acara MK, kerugian tidak boleh bersifat potensial yang mengawang-awang; ia harus spesifik dan aktual (atau setidaknya pasti akan terjadi).
Jika permohonan ini dikabulkan kelak, ini akan menjadi game changer bagi para advokat pidana di Indonesia. Tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk menahan-nahan BAP dengan alasan administrasi, dan prinsip equality of arms (kesetaraan senjata) antara Jaksa dan Penasihat Hukum akan lebih terjaga.
Kami akan terus memantau apakah perbaikan ini sudah dinilai cukup oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya.





