Dalam hubungan bisnis atau transaksi keperdataan kerap terjadi masalah terganggunya
pembayaran atau tidak terpenuhinya janji seseorang (debitur) terhadap orang yang lain
(kreditur) atau sebaliknya. Penyelesaian yang seharusnya dilakukan adalah mekanisme yang
ada dibidang hukum keperdataan. Ternyata dalam praktik yang dilakukan bukan mengupayakan
musyawarah atau penyelesaian keperdataan melainkan pelaporan ke aparat penegak hukum.
Laporan yang terkait dengan harta benda, biasanya mencakup dugaan penggelapan atau
penggelapan dalam jabatan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo. 374 Jo. 378
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun
menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun. (Pasal 378)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
(Pasal 372)
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang
disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena
mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Pasal
374)
Bahwa pada prinsipnya seseorang tidak bisa dipidana karena urusan keperdataan murni. Hal ini
juga dijamin oleh Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
sebagaimana berbunyi : Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara
atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban
dalam perjanjian utang piutang.
Dipersidangan, dengan pembelaan yang baik dugaan adanya penggelapan dan/atau penipuan
dapat terpatahkan, sehingga perbuatan terbukti namun dikategorikan merupakan hubungan
keperdataan, sebagaimana contoh perkara berikut :
- Tahun 2014, Pengadilan Negeri (di Sumatera), telah mengadili seorang Terdakwa,
dikarenakan diduga Terdakwa telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Penggelapan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
tentang “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah“. - Menurut Surat Dakwaan, menyebutkan antara Terdakwa dengan Saksi Korban
sebelumnya pernah membuat surat kesepakatan yaitu Saksi Korban menitipkan inti sawit
atau kernel sebanyak 508.790 kg kepada Terdakwa, sebagaimana Surat Kesepakatan
Bersama atau Titip Olah, untuk pencucian atau pengolahan inti sawit atau kernel di pabrik
pengolahan inti sawit milik Terdakwa. - Setelah dilakukan pencucian dan pengolahan oleh Terdakwa, kemudian sebagian inti
sawit atau kernel tersebut, dijual oleh Terdakwa sebanyak 6 (lima) kali dan uangnya pun
ditransfer ke rekening Saksi Korban, senilai Rp. 485.385.600,- setelah dikurangi ongkos
truk dan ongkos kerja buruh. - Sedangkan sisanya tidak diserahkan kepada Saksi Korban oleh Terdakwa, namun
kemudian Terdakwa mengakui kepada Saksi Korban bahwa sisa dari inti sawit atau kernel
tersebut telah dijual juga oleh Terdakwa dan Terdakwa pun berjanji akan mengembalikan
inti sawit atau kernel yang telah terjual tersebut kepada Saksi Korban. - Tanggal 04 November 2014, Saksi Korban Kembali mendatangi pabrik pengolahan inti
sawit atau kernel milik Terdakwa tersebut, ternyata pabrik milik Terdakwa sudah tidak ada
lagi, diketahui bahwa uang yang tidak diserahkan oleh Terdakwa tersebut telah digunakan
oleh Terdakwa untuk membuat panggangan pemanas inti sawit atau kernel, sehingga
akhirnya Saksi Korban pun melaporkan Terdakwa ke Polres, karena saksi korban telah
mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.669.500.000,-. - Dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Deli Serdang menyatakan Terdakwa
bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
372 KUHP. Pengadilan Negeri, memutuskan, sebagaimana Putusan, dalam amar
putusannya menyebutkan:
1. Menyatakan Terdakwa A tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang
didakwakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan tunggal, akan tetapi
perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana;
2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Terhadap perkara tersebut, Majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa antara
pelapor dengan terlapor sebelumnya telah pernah melakukan kesepakatan atau perjanjian
sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama atau Titip Olah, untuk pencucian atau
pengolahan inti sawit atau kernel di pabrik pengolahan inti sawit milik Terdakwa, sehingga
majelis hakim berpandangan antara pelapor dengan terlapor telah terjalin hubungan
keperdataan sehingga penyelesaiannya pun melalui pengadilan perdata.
Putusan tersebut diatas, adalah contoh dimana pada akhirnya dugaa penggelapan dan
penipuan tidak terbukti dan Majelis Hakim menyatakan hubungan yang terjadi adalah
keperdataan murni, sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme keperdataan.





