We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

  • Home
  • TIPIKOR
  • NOTA PERLAWANAN TERDAKWA YAQUT CHOLIL QOUMAS ( GUS YAQUT )

Sebagai salah satu tim kuasa hukum, Muhammad Ali Fernandez, SHI., MH. yang mewakili Bapak Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), kami memandang perlu untuk meluruskan dan melawan narasi yang dibangun oleh Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Dakwaan yang diarahkan kepada klien kami sama sekali tidak berdasar, kabur, dan cacat hukum.

Berikut adalah poin-poin keberatan dan perlawanan hukum kami terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum:

A. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tidak Berwenang Mengadili Perkara A Quo (Eksepsi Kompetensi Absolut)

Kami dengan tegas menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara ini.

  • Tindakan Administratif, Bukan Pidana: Segala tindakan klien kami dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama RI, khususnya penerbitan KMA Nomor 467/2023, KMA Nomor 1156/2023, dan KMA Nomor 130/2024 tentang penetapan pembagian kuota haji tambahan, murni merupakan pelaksanaan fungsi dan kewenangan atributif Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN). Kewenangan ini dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan tunduk pada rezim Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Ranah PTUN: Penuntut Umum mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Apabila memang ada persoalan terkait sah atau tidaknya keputusan tersebut maupun dugaan penyalahgunaan wewenang, maka hal itu adalah kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor.
  • Tidak Ada Kerugian Negara: Pelanggaran administrasi hanya berujung pada sanksi administratif. Pengadilan Tipikor murni diperuntukkan bagi perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata. Mengadili perkara ini di ranah Tipikor adalah wujud nyata pelampauan wewenang. Sesuai Pasal 206 ayat (2) KUHAP, perkara ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

B. Surat Dakwaan Batal Demi Hukum Karena Kabur (Obscuur Libel) dan Tidak Cermat

Kami memohon agar Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum karena dakwaan sama sekali tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap. Terdapat kecacatan fatal dalam konstruksi hukum yang dibangun:

1. Mengabaikan Fakta Kebijakan Demi Keselamatan Jemaah Surat Dakwaan sengaja menutup mata terhadap fakta bahwa KMA Nomor 130/2024 adalah turunan dari MoU resmi antara Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi (8 Januari 2024). Pembagian 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus didasari oleh prinsip keselamatan jiwa (hifz al-nafs) untuk menghindari kepadatan ekstrem di Armuzna. Ini adalah diskresi yang sah untuk melancarkan layanan pemerintahan, bukan sebuah tindak pidana.

2. Keterputusan Logika Hukum (Non-Sequitur) pada Dakwaan Primair Penuntut Umum menjerat klien kami dengan Pasal 603 KUHP Baru tentang Kerugian Keuangan Negara. Namun, narasinya justru sibuk membahas “fee percepatan” dari jemaah kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta. Uang swasta yang berputar di masyarakat sama sekali bukan APBN atau kekayaan negara. Memaksakan aliran dana swasta sebagai “kerugian keuangan negara” membuat dakwaan ini kabur (obscuur libel) dan harus dibatalkan sesuai Pasal 75 ayat (3) KUHAP Baru.

3. Ketiadaan Niat Jahat (Mens Rea) yang Dipaksakan Jaksa gagal menguraikan mens rea klien kami. Pengalokasian kuota 50:50 justru merupakan langkah penyelamatan fiskal (good faith) agar pagu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak membengkak. Jemaah haji khusus membiayai dirinya sendiri (self-funded) tanpa menyedot subsidi dana Nilai Manfaat BPKH sedikit pun. Tidak ada mufakat jahat di sini, yang ada adalah efisiensi anggaran negara.

4. Klien Kami Tidak Terkait Teknis “Fee Percepatan” T0 dan Tx Penuntut Umum melompat terlalu jauh dengan mengaitkan klien kami pada mekanisme teknis jemaah T0/Tx. Kewenangan Menteri Agama hanya pada level penetapan alokasi kuota makro. Urusan teknis pengisian kuota adalah ranah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU). Tidak ada satu pun uraian jaksa yang bisa membuktikan adanya perintah, persetujuan, atau keterlibatan Gus Yaqut dalam praktik “fee percepatan” tersebut.

5. Asumsi Liar Terkait Aliran Dana Tuduhan bahwa klien kami menerima USD 271.500 dan menyuruh menyiapkan USD 1.000.000 untuk Pansus Angket Haji 2024 adalah tuduhan halusinatif. Jaksa tidak mampu merinci kapan, di mana, bagaimana cara penyerahan, dan siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut. Dakwaan ini murni dibangun dari asumsi dan gosip, sehingga sangat merugikan hak pembelaan Terdakwa.

6. Kesalahan Fatal dalam Konstruksi Kerugian Negara Angka Rp622,09 Miliar yang diklaim sebagai kerugian negara adalah premis yang sesat. Kuota haji adalah hak keberangkatan administratif dari Arab Saudi, bukan Barang Milik Negara (BMN) atau kekayaan negara sesuai UU No. 17/2003 dan UU No. 1/2004. Jaksa gagal menjelaskan apa objek milik negara yang berkurang akibat kebijakan ini. Tanpa kausalitas yang jelas antara kebijakan Gus Yaqut dan perhitungan BPK RI, unsur “merugikan keuangan negara” otomatis gugur.

7. Kualifikasi Tindak Pidana yang Keliru (Salah Kamar) Jaksa membangun narasi seolah-olah terjadi jual-beli kuota haji, namun memaksakannya masuk ke pasal korupsi. Padahal, jika memang ada dugaan memperjualbelikan kuota, hal itu sudah diatur secara lex specialis dalam UU Haji (Pasal 116 jo. Pasal 123 UU No. 8 Tahun 2019). Tidak semua pelanggaran UU Haji otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Kegagalan memetakan delik inti ini membuat Surat Dakwaan cacat formil dan materiil.

Kesimpulan: Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan bahwa posisi Bapak Yaqut Cholil Qoumas adalah korban dari sebuah kriminalisasi kebijakan yang dipaksakan. Kami memohon agar hukum ditegakkan secara jernih, dan Surat Dakwaan Penuntut Umum dinyatakan Batal Demi Hukum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?