We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

Ketentuan Rehabilitasi Tingkat Putusan Pengadilan
Bahwa Kewajiban Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika telah jelas dan terang diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
sebagaimana Pasal 54 menyebutkan bahwa :

“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial
”.

Kewajiban Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu Narkoba dan
Penyalahgunaan Narkotika juga diatur secara jelas dan lengkap dalam Pasal 127 UU Nomor
35 Tahun 2009 yang menyebutkan :
Setiap Penyalah Guna:

(1) Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun; Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun; danNarkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau
terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Putusan Rehabilitasi Majelis Hakim
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara Narkotika diharuskan untuk memberikan
putusan kepada Pecandu Narkoba dan Korban Penyalahgunaan Narkotika menjalani
Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial baik terbukti bersalah maupun yang tidak
terbukti bersalah, sebagaimana ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan :

(1)Hakim  yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat :
a.Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan
tindak pidana Narkotika; atau
b. Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan  menjalani pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana Narkotika. 

(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan
bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan
sebagai masa menjalani hukuman.

Adapun Klasifikasi penerapan pidana terhadap Pecandu Narkoba dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika diatur secara khusus di SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang
menyebutkan :

  1. Terdakwa pada saat ditanggap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi
    tertangkap tangan.
  2. Barang Bukti untuk pemakaian 1 (satu) hari. (shabu 1 gram, lainnya antara 1-5
    gram).
  3. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan
    penyidik.
  4. Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh
    Hakim.
  5. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap
    Narkotika.

Dalam hal dipersidangan ternyata jika memang benar korban penyalahgunaan narkotika, Hakim masih dapat meminta Tim Asesmen Terpadu untuk melakukan penilaian dan pemeriksaan, sebagaimana amanat Pasal 22 Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014 yang menyebutkan :

Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan dan Hakim untuk kepentingan
pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat meminta bantuan kepada Tim Asesmen
Terpadu setempat untuk melakukan asesmen terhadap Terdakwa.

Bantuan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
Peraturan ini dan hasilnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau Hakim
dengan Berita Acara penyerahan rekomendasi hasil asesmen.

Dengan demikian, seseorang yang dianggap melakukan kejahatan tindak pidana narkotika
tetap dapat rehabilitasi meskipun sudah masuk proses persidangan.

Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Sila Hubungi : 081383724254

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?