We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

Permohonan Rehabilitasi bagi Tersangka dan Terdakwa
Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika memiliki
kesempatan yang sama untuk mendapatkan pengobatan dan pemulihan ditempat
Rehabilitasi Medis atau Rehabilitasi Sosial supaya Pecandu Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika dapat bebas dari ketergantungan Narkotika, dimana
kesempatan tersebut dapat diajukan permohonan Rehabilitasi bagi pecandu atau
penyalahguna pada tingkat proses Penyidikan dan Penuntutan.


Karena kewajiban Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika tersebut diatur dalam  Pasal 54 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
menyebutkan bahwa : “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”
.

Rehabilitasi Tingkat Penyidikan dan Penuntutan

Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang sedang dalam
proses penyidikan, penuntutan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan
pengobatan dan pemulihan di lembaga Rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal
3 Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014 yang menyebutkan :

Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak
dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam
penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan,
penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan
dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.

Penentuan rekomendasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.

Berdasarkan ketentuan diatas, jelas dan tegas bahwa pecandu narkotika dan korban
penyalahgunaan narkotika berhak untuk mendapatkan pengobatan, perawatan dan
pemulihan dalam lembaga rehabilitasi, berdasarkan hasil rekomendasi tim asesmen
terpadu. Dalam hal ini salah satunya terdiri dari Badan Narkotika Nasional.
Sementara itu, banyak yang bertanya, apakah pengajuan permohonan untuk
Rehabilitasi pada penuntutan masih bisa dilakukan? Pertanyaan tersebut sudah
terang dijawab melalui Peraturan BNN.

Pasal 22 Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014 yang menyebutkan sebagaimana
berikut :
Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan dan Hakim untuk
kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat meminta bantuan
kepada Tim Asesmen Tepadu setempat untuk melakukan asesmen terhadap
Terdakwa.
Bantuan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan Peraturan ini dan hasilnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau Hakim dengan Berita Acara penyerahan rekomendasi hasil asesmen.

Maka dari itu berdasarkan ketentuan diatas, sesungguhnya dapat
dan mungkin untuk meminta asesmen untuk kepentingan dipersidangan. Bahkan
Hakim juga dapat meminta asesmen khusus untuk memastikan bahwa seseorang
merupakan korban penyalahguna korban narkotika. Hal itu bertujuan agar vonis yang dijatuhkan sesuai dengan keadilan dan tidak merugikan siapapun.

Hakim yang mengadili perkara narkotika terikat SEMA Mahkamah Agung.
Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 Mahkamah Agung menetapkan sejumlah
syarat untuk penerapan Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
yaitu:

  1. Terdakwa pada saat ditanggap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam
    kondisi tertangkap tangan.
  2. Barang Bukti untuk pemakaian 1 (satu) hari. (shabu 1 gram, lainnya antara 1-
    5 gram).
  3. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan
    permintaan penyidik.
  4. Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk
    oleh Hakim.
  5. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran
    gelap Narkotika.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat edaran ini sejak tahun 2010, namun
berdasarkan pengalaman yang dialami, seringkali penerapan tidak seperti demikian. Meskipun, Barang Buktinya jauh dibawah 1 gram, ada bukti tes urine positif, dan tidak pernah terbukti sebagai pengedar
narkotika, namun vonis yang dijatuhkan biasanya hukuman penjara, bukan rehabilitasi.


Hal ini semakin menambah panjang kelamnya praktik sistem peradilan pidana atas
penegakkan hukum perkara narkotika. Disatu sisi, hukum nya telah mengizinkan
adanya rehabilitasi namun sistem hukumnya tidak memfasilitasi dengan baik.

Lebih lengkap nya, kami siap untuk membantu bagi Pecandu Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan Narkota mulai dari tahap penyidikan sampai dengan putusan
pengadilan. Untuk itu diperlukan Pengacara Narkotika yang handal untuk
membantu menyelesaikan proses perkara tindak pidana narkotika.’


Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Sila Hubungi : 081383724254

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?