We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

  • Home
  • NARKOTIKA
  • Perlindungan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Melaporkan Diri

Penyalahgunaan narkotika dalam kehidupan masyarakat saat ini sudah sangat
menghawatirkan, peredaran narkotika sudah sangat masif bahkan sudah masuk ke
pelosok desa. Seharusnya korban-korban penyalahguna narkotika direhabilitasi
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Banyak pemakai atau korban penyalahgunaan narkoba tidak mendapatkan
pengobatan agar terlepas dari ketergantungan menggunakan narkoba.

Pengobatan telah diatur oleh UU agar terbebas dari jerat Narkotika. Bagi pemakai atau korban penyalahgunaan narkoba harus melaporkan bahwa ia adalah pengguna narkoba sebagai mana ketentuan pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UU Narkotika sebagai berikut :

Pasal 55
Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib
melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
lembaga rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh
pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan dirinya diri atau
dilaporkan keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit,
dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh
pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Berdasarkan ketentuan diatas, jelas bahwa kewajiban bagi pecandu narkotika yang
cukup umur dan kewajiban keluarga bagi pecandu narkotika yang belum cukup
umur untuk melaporkan pecandu narkotika agar mendapatkan perawatan melalui
rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial agar tidak lagi ketergantungan
terhadap narkotika.

Pencandu narkotika yang tidak mengedarkan narkotika melainkan sebagai korban
harus melaporkan dirinya agar mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, serta
agar tidak dipidana.

Sanksi Jika Tidak Melaporkan Bagi Keluarga dan Pecandu Narkotika
Jika keluarga atau pecandu narkotika tidak melaksanakan kewajibannya untuk
melaporkan dirinya adalah pecandu narkotika maka ketentuan pasal 128 ayat (1)
dan pasal 134 ayat (1) UU Narkotika berlaku.

Pasal 128 ayat (1)
“Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud
dalam pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah)”


Pasal 134 ayat (1)
“Pecandu narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan
diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)”

Berdasarkan pasal 128 ayat (1) dan pasal 134 ayat (1) jika keluarga atau pecandu
narkotika tidak menjalankan mealporkan dirinya bahwa ia pecandu narkotika maka
orang tersebut tercancam akan mendapatkan hukuman penjara dan denda.
Dari beberapa peraturan diatas, jelas pecandu narkotika atau keluarganya harus
melaporkannya guna mendapatkan rehabilitasi sebagaimana amanat dari UU
Narkotika. Akan tetapi karena terbatasnya pengetahuan masyarkat terhadap
peraturan ini serta khawatir menimbulkan stigma di masyarakat yang menganggap
bahwa jika melaporkan pecandu narkotika akan mendapatkan hukuman seperti
pengguna narkotika pada umumnya.

Bahwa sesuai dengan ketentuan UU narkotika jika pecandu narkotika atau keluarga
melaporkannya sebagai pecandu narkotika maka berlaku baginya untuk
mendapatkan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, dan tidak berlaku
baginya hukuman pidana.


Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Sila Hubungi : 081383724254

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?