Seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana jika : 1) Terpenuhi semua unsur-unsur yang ada dalam delik atau pasal yang disangkakan; 2) Terpenuhinya sifat melawan hukum dalam perbuatan tersebut ; 3) Tidak ada alasan pembenar yang dapat membenarkan perbuatan yang dimaksud secara hukum.
Alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.
Ada beberapa jenis alasan pembenar yaitu antara lain : daya paksa (overmacht) sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP, pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat (1) KUHP, menjalankan perintah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 KUHP dan menjalankan perintah jabatan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP.
Daya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 berbunyi, “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa (overmacht), tidak dipidana”
Contoh daya paksa antara lain, adalah seseorang yang di minta untuk melakukan kejahatan sementara karena di ancam akan dibunuh dengan cara di taruh pistol di kepalanya atau di kepala istri atau anak-anaknya. Atau dengan cara di ancam anak-anaknya akan dibunuh jika yang bersangkutan tidak mau melaksanakan perintah untuk melakukan kejahatan tersebut.
Contoh lain, adalah A yang memiliki kesempatan hidup ketika tenggelam dengan berpegangan pada papan diatas laut. Namun ada B yang juga ingin berpegangan, namun demikian papan tersebut hanya cukup untuk satu orang. A kemudian mengorbankan B demi mempertahankan kehidupannya, maka A tidak dapat dipidana.
Dalam melihat suatu perkara penyidik atau penuntut harus memperhatikan secara keseluruhan apakah ada daya paksa yang meliputi suatu perbuatan pidana, sehingga berpotensi untuk menghapuskan sifat melawan hukum nya perbuatan, yang pada akhirnya dapat membebaskan terduga tersangka atau terdakwa.
Untuk konsultasi dan pendampingan perkara pidana
Sila hubungi : 081383724254





