We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

Korupsi Merugikan Keuangan Negara

Dari sekian banyak Pasal mengenai tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor, hanya
dua Pasal yang berbicara mengenai “kerugian keuangan negara” atau “merugikan
keuangan negara” yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang telah berubah menjadi Pasal
603 dan Pasal 604 KUHP Nasional sebagaimana detail berikut :

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan
    hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
    korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
    penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
    (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
    200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
    (satu milyar rupiah)”.
  • Pasal 603 KUHP Nasional, menyatakan : “Setiap orang yang secara melawan
    hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu
    korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
    dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
    tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
    kategori II dan paling banyak kategori VI”.
  • Pasal 3 UU Tipikor, menyatakan, “Setiap orang yang dengan tujuan
    menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu suatu korporasi,
    menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
    jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
    negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
    singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling

sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”

  • Pasal 604 KUHP Nasional, menyatakan : “Setiap orang yang dengan tujuan
    menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan
    kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
    kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
    dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
    tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
    kategori II dan paling banyak kategori VI.

Tidak ada perbedaan signifikan antara Pasal 2 UU Tipikor dengan Pasal 603 KUHP
Nasional kecuali Pasal yang terbaru (Pasal 603 KIHP Nasional) mengatur minimal sanksi
pidana yang lebih rendah yaitu 2 tahun penjara dan juga tidak ada perbedaan signigfikan
antara Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 604 KUHP Nasional kecuali Pasal yang terbaru
(Pasal 604 KUHP Nasional) mengatur minimal sanksi sama dengan Pasal 603 KUHP
Nasional yaitu minimal 2 tahun penjara.


Pengacara Tipikor semestinya memahami bahwa yang paling penting mengenai Pasal
tersebut adalah unsur “merugikan keuangan negara”. Unsur ini menjadi momok bagi
pegawai negeri, pejabat negara, aparatur sipil pemerintahan, pejabat pengguna anggaran
atau kuasa pengguna anggaran dan para pengusaha yang berkontrak dengan pemerintah.
Dalam beberapa kasus jika ada “kerugian keuangan negara” atau “merugikan
keuangan negara” dapat diselesaikan melalui jalur administratif, yang salah satunya adalah
memastikan pengembalian “kerugian keuangan negara” ke rekening kas negara -jika
benar-benar ada kerugian negara-. Namun belakangan, langkah yang diambil aparat
penegak hukum adalah langsung pada proses penegakkan hukum pro justitia atau
penyelidikan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi sampai dengan penetapan
tersangka dan proses hukum di pengadilan tindak pidana korupsi.


Yang perlu dipahami pengacara tipikor adalah keberadaan unsur Mens Rea
(kesalahan) dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Mens Rea adalah satu
parameter penting bagi Majelis Hakim untuk menentukan seseorang dapat dijatuhi
hukuman atau dibebaskan/dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Pengacara tipikor

semestinya memahami bahwa membuktikana ada atau tidaknya Mens Rea sesuatu yang
wajib dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kesalahan Sebagai Ukuran Niat Jahat

Mens Rea (kesalahan) dapat diartikan dengan sikap batin atau pikiran seseorang saat
melakukan perbuatan pidana. Apakah orang tersebut memiliki “niat jahat”, “pikiran jahat”
atau “sikap mental”, “keadaan batin yang jahat” saat melakukan perbuatan pidana? Kiranya
kita bisa sepakati satu frasa yang sama untuk mengartikan apa itu kesalahan yaitu “pikiran
jahat”.


Hukum pidana menentukan seseorang yang terbukti melakukan perbuatan pidana
harus memiliki pikiran jahat. Kenapa “pikiran jahat” penting dalam diskursus hukum
pidana, khususnya berkenaan dalam konteks penjatuhan pidana terhadap seseorang yang
melakukan perbuatan pidana (actus reus), Jawabannya adalah karena seseorang hanya
dapat di hukum atau dijatuhi sanksi pidana bukan hanya karena telah melakukan
perbuatan yang melanggar aturan hukum melainkan dihukum karena “pikiran yang jahat”
saat melakukan perbuatan tersebut.


Secara sederhana ada dua tahap penilaian saat seseorang dapat dihukum. Pertama
penilaian (pembuktian) bahwa orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan perbuatan pidana menurut hukum. Kedua, penilaian (pembuktian) orang yang
terbukti melakukan perbuatan pidana tersebut, apakah pada saat melakukan perbuatan
pidana tersebut memiliki “pikiran yang jahat”. Jadi “pikiran jahat” menentukan apakah
orang tersebut dapat dihukum atau sebaliknya, dibebaskan dari hukuman.

Ketiadaan Mens Rea Menyebabkan Seseorang Tidak Boleh Dihukum

Mens Rea atau “pikiran jahat” harus dapat diwujudkan dan terbukti dalam lapangan
obyektif, bukan hanya sekedar dugaan semata. Jadi, jika ada kenyataan atau fakta peristiwa
yang menunjukkan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana memang memiliki
“pikiran yang jahat” dan/atau “niat yang jahat” saat melakukan perbuatan pidana. Jika
seseorang melakukan perbuatan pidana, namun tidak ada “pikiran jahat” baik berupa

“kesengajaan” maupun “kelalaian” maka demi hukum orang tersebut haruslah dinyatakan
bebas dari dakwaan dan/atau dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Pertanyaannya, apakah ada orang melakukan perbuatan pidana namun tidak memiliki
“kesengajaan” dan/atau “kelalaian” dalam perbuatannya? Jawabannya : ada. Ya, ada
perbuatan pidana namun ternyata orang tersebut tidak memiliki kesengajaan maupun
kelalaian dalam perbuatan tersebut. Tugas Pengacara tipikor adalah memastikan seluruh
unsur ini hadir dimuka persidangan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Peran Pengacara Tipikor

Pengacara tipikor semestinya dapat mengurai apakah suatu proses penyelidikan dan
penyidikan memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603
dan 604 KUHP Nasional. Selanjutnya Pengacara tipikor harus dapat menentukan apakah
terdapat kesalahan baik itu berupa kesengajaan maupun kelalaian dalam perbuatan pidana
tersebut.


Perbuatan demi perbuatan harus diurai sedemikian rupa, dihubungkan dengan peran
dari Klien untuk kemudian memastikan apakah ada perbuatan Klien yang mengakibatkan
“kerugian keuangan negara”. Jika tidak ada perbuatan Klien yang mengakibatkan kerugian
negara maka Klien harus diberikan pembelaan maksimal yang dapat membantu Hakim
menilai keseluruhan perkara secara utuh.


Pengacara tipikor harus berjuang semaksimal mungkin menghadirkan alat-alat bukti
baik berupa surat, saksi, ahli dan atau petunjuk lainnya guna meyakinkan Hakim bahwa
tidak terbukti dakwaan jaksa dan tidak terpenuhi adanya kesalahan pada diri Tersangka
atau Terdakwa. Seluruh energi harus dicurahkan pada pertempuran konstitusional
memperjuangkan hak hukum Klien demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Oleh : Muhammad Ali Fernandez, Founder Rumah Pidana

Untuk Konsultasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Lawyer Rumah Pidana
Hubungi : 0813 83 724 254

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?