Salah satu pasal dalam UU Tipikor antara lain adalah kasus suap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau
Pasal 13 UU Tipikor. Seseorang yang ditetapkan Tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pemberian hadiah atau janji dapat dijerat dengan pasal ini.
Tindak pidana suap merupakan klasifikasi tindak pidana “Penyertaan Mutlak”.
“Penyertaan Mutlak” adalah tindak pidana yang mengharuskan ada dua orang pelaku.
Pemberi Suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor
dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun penjara. Sementara
Penerima Suap dikenakan Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor dengan
ancaman hukuman sama, minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun Penjara.
Suap adalah tindak pidana yang mengharuskan adanya dua Pelaku yang
memiliki peran berbeda yaitu “Pemberi Suap” dan “Penerima Suap”. Keduanya harus
memiliki kesepamahaman yakni untuk “memberi hadiah atau janji” dan untuk
“menerima hadiah atau janji”. Sama seperti, delik perzinahan menurut 284 KUHP,
yaitu persetubuhan antara Pria dengan Wanita, yang salah satunya diketahui telah
menikah, dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. Perzinahan tidak dapat
dilakukan oleh hanya seorang pria maupuan oleh hanya seorang wanita. Dalam
perbuatan pidana (actus reus) Pasal 5 UU Tipikor, seringkali dalam perbuatan
memberi hadiah atau janji yang terbukti, belum tentu perbuatan menerima hadiah
atau janjinya terbukti juga secara terang benderang.
Perbuatan suap ini, tidak kita bisa bayangkan seperti pemberian uang ketika
kita berbelanja di Supermarket. Dimana tangan kita yang memegang uang
bersentuhan dengan tangan petugas supermarket yang menerima uang tersebut. Kita
bisa melihat kedua perbuatan dalam satu waktu. Dalam beberapa perkara dugaan
suap, pemeriksaan selalu “mendahulukan” proses penyelidikan, penyidikan maupun
penuntutan terhadap terduga pelaku pemberi suap. “Pemberi Suap” diperiksa
terlebih dahulu untuk menerangkan detail pemberian suap yang dilakukan. Mulai
dari konstruksi waktu pemberian suap dilakukan, dimana tempatnya, siapa saja yang
terlibat, tujuannya untuk apa, besar suapnya berapa, siapa saja yang diberi suap,
akibat suapnya apa, sampai asal muasal kepemilikan uang suap tersebut.
“Pemberi Suap”, yang di ancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU
Pemberantasan Tipikor, menawarkan dirinya untuk menjadi “pelaku yang
berkerjasama” atau Juctice Collabolator, dengan tujuan agar hukumannya lebih
ringan. Sementara, “Penerima Suap”, tidak didakwa dengan Pasal 5 ayat (2) UU
Tipikor yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara, melainkan Pasal 12 UU Tipikor
yang ancamannya lebih tinggi yaitu Maksimal 20 tahun Penjara. Terhadap perbedaan
penerapan hukuman ini menjadi persoalan tersendiri.
Sekilas, proses tersebut dipahami untuk memudahkan penanganan perkara.
Namun, sesungguhnya pembuktian terhadap kedua proses perbuatan pidana tersebut
baik perbuatan pidana pemberian suap maupun perbuatan pidana penerimaan suap,
haruslah benar-benar dibuktikan menurut sistem dan pembuktian hukum pidana.
Ketika Pemberi Suap telah melewati proses dan dijatuhi sanksi sebagai
“Pemberi Suap”, muncul kesan dan pikiran bahwa otomatis terbukti “Penerima Suap”
benar telah menerima suap tersebut. Kita tahu, proses persidangan tetap dilakukan
untuk “penerima suap”, namun sering kali, hal tersebut merupakan formalitas belaka.
Karena seringkali, Hakimnya adalah hakim yang mengadili perkara Terdakwa
pemberian suap sebelumnya (ini merupakan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi,
ahli dan alat bukti yang memakan waktu berbulan-bulan), sehingga dalam benak
Hakim tersebut, dengan terbuktinya Terdakwa pelaku pemberian suap maka seolah-
olah telah benar terjadi perbuatan penerimaan suap.
Sebagai contoh, ketika seorang pelanggar peraturan lalu lintas yang akan di
tilang, meletakkan sejumlah uang di dashboard mobil petugas. Maka pikiran kita
memahami bahwa orang yang meletakkan uang itu berniat menyuap petugas dengan
maksud agar dirinya tidak di tilang. Namun, ternyata, misalkan dalam kasus tersebut,
orang tersebut tetap ditilang. Ketika orang yang menyuap petugas ini diperiksa dan
memberikan pengakuan serta terbukti yang bersangkutan meletakkan uang di
dashboard mobil (dengan serangkaian proses penyidikan dan penuntutan).
Pertanyaan, yang penting adalah apakah dengan terbuktinya pemberian uang oleh
orang tadi maka Petugas tadi otomatis dapat dikatakan telah “melakukan
penerimaan” uang tersebut? Jawabannya : Tidak. “Pemberian Suap” dan “Penerimaan
Suap”, meskipun diletakkan sebagai perbuatan penyertaan mutlak, namun
pembuktiannya haruslah dilakukan satu persatu dan dalam kerangka perbuatan
sendiri-sendiri.
Selain ada persoalan pembuktian terhadap perbuatan pidana (actus reus), jika
konstruksi perbuatan diatas diterapkan maka seringkali terhadap petugas tadi tetap
dapat dikenai Pasal 11 karena : menurut pikiran orang yang meletakkan uang tadi,
uang tersebut diberikan berkenaan dengan jabatan petugas, sebagaimana Pasal 11
UU Pemberantasan Korupsi, berikut ini :
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya”.
Jadi tidak mesti ada kekuasaan atau kewenangan dalam jabatan petugas atau
pejabat negara. Asalkan dalam pikiran orang yang memberikan hadiah, terdapat
hubungan dengan jabatan petugas tersebut maka delik ini dapat diterapkan. Padahal
bisa jadi petugas tersebut tidak tahu keberadaan uang tersebut (karena ditaruh
didasboard) atau bisa jadi petugas tersebut tidak mau menerima dan tetap menilang.
Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Sila Hubungi : 081383724254





