Pemberi suap, sering kali disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam UU Tipikor, diketahui ada setidaknya 7 jenis tindak pidana korupsi,
antara lain : 1) tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, 2) suap-menyuap, 3)
penggelapan dalam jabatan, 4) pemerasan, 5) perbuatan curang, b benturan
kepentingan dalam pengadaan, 7) gratifikasi. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau
Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Penyertaan), sebagaimana
berikut :
Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap
orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau
berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan
atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau
janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan
pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan
mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,
atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda
paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Sementara itu oknum BPK dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b, UU
Tipikor, sebagaimana berikut ini :
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya.
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah):
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat
atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 5 UU Tipikor sesungguhnya adopsi dari Pasal 209 KUHP, sebagaimana berbunyi
: (1) Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-
banyak Rp. 4.500,– : 1e. barangsiapa memberi hadiah atau perjanjian kepada seorang
pegawai negeri dengan dimaksud hendak membujuk dia, supaya dalam pekerjaannya
ia berbuat atau mengalpakan sesuatu apa, yang bertentangan dengan kewajibannya ;
2e. barangsiapa memberi hadiah kepada seorang pegawai negeri oleh sebab atau
berhubungan dengan pegawai negeri itu sudah membuat atau mengalpakan sesuatu
apa dalam menjalankan pekerjaannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pemberi suap sebenarnya sudah diatur, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan
Penerima Suap diatur pada Pasal 5 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 1
tahun, maksimal 5 tahun. Sementara itu penerima suap dalam proses penyelidikan
dikenakan Pasal 11 dengan ancaman minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun Jo. Pasal 11
dengan ancaman seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun. Namun,
praktik yang umum dan jamak, (sepengetahuan penulis) dalam penuntutan
dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau huruf b, dengan ancaman minimal 4 tahun,
maksimal 20 tahun. Dengan kata lain, pemberi suap kerap mendapatkan hukuman
yang lebih ringan, sementara penerima suap mendapatkan hukuman yang lebih
tinggi.
Hal tersebut, menurut penulis, keliru. Pemberi dan penerima suap harusnya
diperlakukan sama yaitu kenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 5 ayat (2),
dengan ancaman hukuman yang sama, dengan dasar : Pertama, suap sebenarnya
bukanlah tindak pidana baru. KUHP yang merupakan adopsi dari hukum Belanda
sudah mengatur itu sejak lama. Yang membedakan adalah nilainya semata.
Dalam keseharian kita, sering kita menemukan adanya suap dalam bentuk lain.
Contoh : pemberian seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas kepada oknum
petugas lalu lintas agar terhindar dari jerat hukum atau pemberian seseorang calon
pegawai negeri terhadap oknum pejabat tertentu agar dirinya diloloskan menjadi
pegawai negeri atau pemberian seseorang terhadap pegawai administrasi disuatu
kantor pemerintah agar berkas-berkas dan surat izinnya dikeluarkan atau
dikeluarkan lebih cepat. Pemberi dan penerima suap haruslah diperlakukan sama.
Kedua, suap adalah delik penyertaan mutlak. Sepeti kasus perzinahan dalam
Pasal 284 KUHP. Dimana seseorang yang telah menikah (baik laki-laki ataupun
perempuan) melakukan hubungan seksual dengan lawan jenisnya, sementara
pasangan sahnya tidak terima dan melaporkannya ke pihak yang berwajib maka
kedua pasangan zinah tersebut akan dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman
yang sama bagi keduanya, yaitu maksimal 9 bulan penjara. Mengacu pada logika suap
adalah delik penyertaan mutlak maka sudah seharusnya baik pemberi dan penerima
dikenakan pasal yang sama yaitu Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU Tipikor, dengan
ancaman hukuman yang sama.
Ketiga, ketentuan tentang adanya “pelaku yang bekerjasama” atau justice
collabolator, dalam praktik pembuktian tindak pidana korupsi, yaitu dimana pelaku
yang mengakui adanya perbuatan dan bekerjasama akan membuka pelaku lain dalam
perkara tersebut akan diberikan keringanan tuntutan dan mendapatkan pemotongan
masa tahanan.
Berdasarkan uraian diatas, cukup alasan seharusnya pemberi dan penerima
suap dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tipikor.
Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Sila Hubungi : 081383724254





