We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

Pipit Haryanti, disangka/diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu “dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang secara melawan hukum atau dengan
menyalahgunakan kekuasaannya meminta seseorang memberikan sesuatu, membayar atau
menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”,
sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atau “menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau
janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut
ada hubungan dengan jabatannya” sebagaimana Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sehingga dianggap menguntungkan Pipit Haryanti.

Menurut dakwaan, berdasarkan hasil musyawarah, untuk biaya ditetapkan sebesar
Rp.400.000 (empat ratus ribu) untuk tiap pemohon PTSL dengan rincian pembagian uang
PTSL Desa Lambang Sari sebagai berikut:

  1. Inputer sebesar Rp.20.000/ sertifikat
  2. Ketua RT sebesar Rp.50.000/ sertifikat
  3. Ketua RW sebesar Rp.50.000/ sertifikat
  4. Kepala Dusun sebesar Rp 35.000/sertifikat
  5. Kepala BPD sebesar Rp.15.000/ sertifikat
  6. Sekdes sebesar Rp.60.000/ sertifikat
  7. Kasi Pemerintahan sebesar Rp.60.000/ sertifikat
  8. Kepala Desa Lambangsari sebesar Rp.90.000/ sertifikat
  9. Admin sebesar Rp.20.000/ sertifikat

Berdasarkan tuntutan, diketahui adanya dugaan penggunaan uang oleh Pipit Haryanti
sebesar Rp.17.522.400,- dan Rp.104.850.000,- sebagai biaya operasional Terdakwa. Jaksa
menuntut Terdakwa terbukti melakukan Pasal 11 UU Tipikor, dan meminta Pipit Haryanti
dijatuhi pidana selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- dan susidair 3 (tiga)
bulan kurungan.

Putusan Tingkat Pertama

Majelis Hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan melepaskan Pipit Haryanti dari
segala tuntutan hukum, dengan dasar sebagai berikut :

Bahwa biaya yang ditetapkan sebanyak Rp.150.000,- tidak mencukupi untuk
membiayai persiapan pendaftaran tanah sistematis, penyiapan dokumen,
pengadaan patok dan material serta operasional petugas kelurahan/desa.

  1. Bahwa diwilayah pulau Jawa, terdapat wilayah yang menetapkan biaya PTSL
    sebesar Rp. 400.000,- yakni di Pati dan Karanganyar.
  2. Bahwa seluruh masyarakat memberikan uang Rp. 400.000,- untuk proses
    pembiayaan tersebut, dan tidak keberatan.
  3. Bahwa banyak orang yang mengajukan permohonan sertifikat namun tidak
    dipungut biaya operasional (gratis) dengan alasan tidak mampu.
  4. Banyak bidang tanah yang diperuntukkan untuk kepentingan umum dan wakaf.
  5. Bahwa uang yang diterima kemudian dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan
    program pendaftaran tanah sistematis lengkap diantaranya untuk sewa
    basecamp, pembelian ATK program pendaftaran tanah sistematis lengkap Desa
    Lambangsari dan membayar internet dan listrik basecamp serta untuk refreshing
    petugas operasional pendaftaran.
  6. Bahwa sebanyak 1176 sertifikat telah diterbitkan dalam program pendaftaran
    tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan,
    Kabupaten Bekasi, Tahun 2021.
  7. Bahwa pendapat ahli Dr. Septa Chandra, SH., MH., menyatakan konteks biaya
    administrasi disepakati, bahkan banyak ditempat lain yang membayar lebih dan
    jauh berlipat-lipat lebih besar sehingga masyarakat merasa tidak diberatkan
    bahkan memberikan lebih dari yang ditetapkan. Dengan sendirinya perbuatan
    tersebut tidak bertentangan dari nilai kepatutan dimasyarakat dan kepentingan
    mereka terlayani dengan baik, yang merupakan bagian dari sifat melawan hukum
    materil dengan fungsi negatif yang dapat menghapus sifat melawan hukum suatu
    perbuatan sebagai tindak pidana.

Putusan Hakim, Tingkat pertama sebagai berikut :

Mengadili :

  1. Menyatakan Terdakwa Pipit Haryanti, SEI tersebut diatas, tidak terbukti secara
    sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan
    primair;
  2. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas, dari dakwaan primair tersebut diatas;
  3. Menyatakan Terdakwa Pipit Haryanti, SEI., tersebut diatas, terbukti secara sah
    dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dalam dakwaan subsidair
    tetapi bukan merupakan tindak pidana;
  4. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
  5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini
    diucapkan;
  6. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
    martabatnya;

Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Sila Hubungi : 081383724254

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?