Pipit Haryanti, disangka/diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu “dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang secara melawan hukum atau dengan
menyalahgunakan kekuasaannya meminta seseorang memberikan sesuatu, membayar atau
menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”,
sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atau “menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau
janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut
ada hubungan dengan jabatannya” sebagaimana Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sehingga dianggap menguntungkan Pipit Haryanti.
Menurut dakwaan, berdasarkan hasil musyawarah, untuk biaya ditetapkan sebesar
Rp.400.000 (empat ratus ribu) untuk tiap pemohon PTSL dengan rincian pembagian uang
PTSL Desa Lambang Sari sebagai berikut:
- Inputer sebesar Rp.20.000/ sertifikat
- Ketua RT sebesar Rp.50.000/ sertifikat
- Ketua RW sebesar Rp.50.000/ sertifikat
- Kepala Dusun sebesar Rp 35.000/sertifikat
- Kepala BPD sebesar Rp.15.000/ sertifikat
- Sekdes sebesar Rp.60.000/ sertifikat
- Kasi Pemerintahan sebesar Rp.60.000/ sertifikat
- Kepala Desa Lambangsari sebesar Rp.90.000/ sertifikat
- Admin sebesar Rp.20.000/ sertifikat
Berdasarkan tuntutan, diketahui adanya dugaan penggunaan uang oleh Pipit Haryanti
sebesar Rp.17.522.400,- dan Rp.104.850.000,- sebagai biaya operasional Terdakwa. Jaksa
menuntut Terdakwa terbukti melakukan Pasal 11 UU Tipikor, dan meminta Pipit Haryanti
dijatuhi pidana selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- dan susidair 3 (tiga)
bulan kurungan.
Putusan Tingkat Pertama
Majelis Hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan melepaskan Pipit Haryanti dari
segala tuntutan hukum, dengan dasar sebagai berikut :
Bahwa biaya yang ditetapkan sebanyak Rp.150.000,- tidak mencukupi untuk
membiayai persiapan pendaftaran tanah sistematis, penyiapan dokumen,
pengadaan patok dan material serta operasional petugas kelurahan/desa.
- Bahwa diwilayah pulau Jawa, terdapat wilayah yang menetapkan biaya PTSL
sebesar Rp. 400.000,- yakni di Pati dan Karanganyar. - Bahwa seluruh masyarakat memberikan uang Rp. 400.000,- untuk proses
pembiayaan tersebut, dan tidak keberatan. - Bahwa banyak orang yang mengajukan permohonan sertifikat namun tidak
dipungut biaya operasional (gratis) dengan alasan tidak mampu. - Banyak bidang tanah yang diperuntukkan untuk kepentingan umum dan wakaf.
- Bahwa uang yang diterima kemudian dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan
program pendaftaran tanah sistematis lengkap diantaranya untuk sewa
basecamp, pembelian ATK program pendaftaran tanah sistematis lengkap Desa
Lambangsari dan membayar internet dan listrik basecamp serta untuk refreshing
petugas operasional pendaftaran. - Bahwa sebanyak 1176 sertifikat telah diterbitkan dalam program pendaftaran
tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan,
Kabupaten Bekasi, Tahun 2021. - Bahwa pendapat ahli Dr. Septa Chandra, SH., MH., menyatakan konteks biaya
administrasi disepakati, bahkan banyak ditempat lain yang membayar lebih dan
jauh berlipat-lipat lebih besar sehingga masyarakat merasa tidak diberatkan
bahkan memberikan lebih dari yang ditetapkan. Dengan sendirinya perbuatan
tersebut tidak bertentangan dari nilai kepatutan dimasyarakat dan kepentingan
mereka terlayani dengan baik, yang merupakan bagian dari sifat melawan hukum
materil dengan fungsi negatif yang dapat menghapus sifat melawan hukum suatu
perbuatan sebagai tindak pidana.
Putusan Hakim, Tingkat pertama sebagai berikut :
Mengadili :
- Menyatakan Terdakwa Pipit Haryanti, SEI tersebut diatas, tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan
primair; - Membebaskan Terdakwa tersebut diatas, dari dakwaan primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa Pipit Haryanti, SEI., tersebut diatas, terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dalam dakwaan subsidair
tetapi bukan merupakan tindak pidana; - Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini
diucapkan; - Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya;
Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Sila Hubungi : 081383724254


