Dalam perkara Pipit Haryanti, Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan ada sifat
melawan hukum berfungsi negatif sebagai alasan pembenar. Doktrin hukum ini bermakna
bahwa perbuatan tersebut dibenarkan dalam pandangan hukum, nilai-nilai masyarakat
dan asas-asas keadilan yang bersifat umum sehingga sifat melawan hukumnya perbuatan
menjadi hilang.
Berikut adalah inti dari pertimbangan Majelis Hakim, sebagaimana berbunyi :
Menimbang, bahwa sesuai dengan pendapat Vos, Utrecht, dan Sudarto mengemukan
tentang ajaran sifat melawan hukum materil hanya diambil fungsinya yang negative,
artinya mengakui kemungkinan adanya hal-hal di luar Undang-Undang yang dapat
menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang memenuhi rumusan Undang-
Undang dan dianut oleh Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor Mahkamah
Agung RI Nomor 42 K/K/1965 tanggal 8 Januari 1966 pada pokoknya menyatakan
bahwa suatu perbuatan pada umumnya dapat hilang sifat melawan hukumnya, sebagai
melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-
undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang
tidak tertulis dan bersifat umum misalnya faktor-faktor negara tidak dirugikan,
kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung (Dasar-dasar
Hukum Pidana, Drs. PAF Lamintang, SH., Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan Kelima,
2013):
Menimbang, bahwa penerapan sifat melawan hukum dalam arti negative sebagaimana
tersebut di atas, dianut dan dipertimbangkan pula dalam Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor: 71/K/1970 tanggal 27 Mei 1972, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:
81/K/Kr/1973 tanggal 30 Mei 1977 (Lucy K.F.R. Gerungan, Dimensi Dan Implementasi
“Perbuatan Melawan Hukum Materiil” Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Putusan
Mahkamah Agung Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Hukum Universitas Sam
Ratulangi, Vol. XIX/No.5/Oktober-Desember/2011). Demikian halnya Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 1789 K/Pid.Sus/2016 tanggal 30 Agustus 2017,
Mahkamah Agung masih mengakui perbuatan melawan hukum materiil dalam fungsi
negatif masih dianut pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006
tanggal 24 Juli 2006;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi
unsur dakwaan dakwaan subsidair, dalam hal keadaan-keadaan yang melingkupi
perbuatan Terdakwa aquo;
Bahwa dari perbuatan pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa berdasar fakta-
fakta yang terungkap dipersidangan berdasar keterangan saksi, alat bukti tidak
dapat dibuktikan tidak mendapat keuntungan materil dari sejumlah biaya
operasional kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa
Lambangsari Tahun 2021 yang diterima Terdakwa oleh karena atas sejumlah
uang yang diterima Terdakwa terbukti dipersidangan digunakan kembali oleh
Terdakwa untuk kepentingan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) Di Desa Lambangsari tahun 2021;
Bahwa dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa
Lambangsari Tahun 2021, seluruh permohonan sertifikat yang diajukan sejumlah
1176 (seribu seratus tujuh puluh enam) sertifikat telah diterbitkan dan diserahkan
kepada masing-masing pemegang hak;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa menerima sejumlah uang dalam kegiatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Lambangsari Tahun 2021,
tidak ada kerugian negara yang terjadi,
Menurut Majelis Hakim keadaan-keadaan tersebut sejalan dengan sifat melawan
hukum materiil dalam fungsi negatif, di mana hilangnya sifat melawan hukum bukan
hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan saja, melainkan
juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan
bersifat umum a quo dalam tindak pidana korupsi adalah faktor negara tidak
dirugikan, kepentingan umum terlayani dan terdakwa tidak mendapat keuntungan
sehingga dapat menjadi penghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah
terbukti dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara in casu;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan
mendasarkan kepada pengertian sifat melawan hukum materil dalam arti negative,
Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana
dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan
merupakan pidana karena hilangnya sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa
sehingga Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,
maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat
serta martabatnya;
Ajaran sifat melawan hukum berfungsi negative sesungguhnya bukanlah hal baru,
karena sejak tahun 1965 telah menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan pendiriannya
senantiasa di ikuti oleh putusan-putusan Hakim yang lain.
Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Sila Hubungi : 081383724254


