Majelis Hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan melepaskan Pipit Haryanti dari
segala tuntutan hukum. Jaksa keberatan dengan putusan tersebut kemudian mengajukan
Kasasi, Tim MAF mengajukan Kontra Memori Kasasi, kemudian Majelis Kasasi memutuskan
menolak Kasasi Jaksa, dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan oleh karena putusan
Judex Factie tidak salah menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan telah
mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan
secara yuridis sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti
yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang; - Berdasarkan fakta tersebut, perbuatan Terdakwa terbukti dakwaan subsidaritas,
tetapi perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana karena Negara tidak
dirugikan dengan perbuatan Terdakwa dan Masyarakat penerima bantuan telah
menikmati hasilnya dan tidak dirugikan dari kegiatan tersebut; - Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum selebihnya merupakan penilaian
hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang mana
alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaan Tingkat kasasi
karena pemeriksaan pada Tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan
suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana
mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan
Undang-Undang dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya,
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 KUHAP; - Dengan demikian menolak permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum;
Adapun putusan Majelis Kasasi adalah sebagai berikut :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tersebut; - Membebankan biaya perkara kepada negara.


