We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

Nama Pipit Haryanti begitu akrab di telinga warga Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia bukan sekadar kepala desa, melainkan sosok yang dipanggil Bunda oleh masyarakatnya. 

Dengan modal sederhana, Pipit memberanikan diri maju dalam pemilihan kepala desa di tanah kelahirannya. Hasilnya mengejutkan: ia berhasil meraih kepercayaan warga dan memenangkan kontestasi.

Keberhasilannya tak berhenti di bilik suara. Sejak memimpin, Pipit dikenal transparan dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Ia melibatkan warga sejak tahap perencanaan, membuka laporan keuangan lewat spanduk dan media sosial, hingga memastikan setiap program bisa dipertanggungjawabkan. Dari gaya kepemimpinan inilah Desa Lambangsari melesat menjadi desa berprestasi.

Jejak Prestasi

Di bawah kepemimpinan Pipit, Lambangsari menorehkan banyak pencapaian. Beberapa di antaranya bahkan menembus level nasional. Desa ini meraih status Desa Mandiri, predikat tertinggi dalam pembangunan desa. Pada 2019, Pipit menerima Penghargaan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas keberhasilan membangun desa responsif gender.

Masih di tahun yang sama, Lambangsari dinobatkan sebagai Desa Juara se-Jawa Barat. Hadiahnya pun tak main-main: satu unit mobil Maskara dan dana Rp100 juta. Pipit juga diganjar Piagam Kerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Tambun Selatan.

Tahun 2020, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas praktik baik pencegahan korupsi. Pada 2021, sederet penghargaan kembali diraih: Piagam Karang Taruna Teladan Kabupaten BekasiLencana Desa Mandiri dari Kemendes PDTTPiagam Bapenda Bekasi atas peran aktif pemungutan PBB, hingga predikat Desa Digital se-Jawa Barat dengan fasilitas tower internet.

Nama Pipit makin melambung. Ia dianggap teladan kepala desa yang rela pulang kampung, mengabdikan diri, dan membangun daerahnya.

Tersandung Kasus

Namun, Agustus 2022 menjadi titik balik. Kabar mengejutkan datang: Pipit ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia dituduh melakukan pungutan liar Dana PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dengan total Rp466 juta. Sejak 2 Agustus 2022, ia resmi ditahan Kejaksaan Negeri Bekasi.

Bagi warga Lambangsari, kabar ini terasa janggal. Sosok yang selama ini dikenal bersih tiba-tiba dilabeli koruptor. Keluarga pun mencari bantuan hukum. Bersama pengacara senior Andi Syafrani—yang pernah membela pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Mahkamah Konstitusi—dan advokat lokal Bekasi, tim kuasa hukum mulai menelusuri kasus ini. Setelah investigasi, mereka meyakini ada kekeliruan dalam proses hukum. Pipit pun diputuskan akan dibela secara pro bono di Pengadilan Tipikor Bandung.

Polemik PTSL

Program PTSL sejatinya adalah kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat sertifikasi tanah rakyat. Aturan resmi lewat SKB Tiga Menteri memperbolehkan penarikan biaya jika tidak ditanggung negara, dengan besaran Rp150 ribu di Jawa-Bali hingga Rp450 ribu di wilayah timur.

Di Lambangsari, iuran yang disepakati sebesar Rp400 ribu. Pertanyaannya: mengapa lebih tinggi dari Rp150 ribu?

Jawabannya terungkap dalam persidangan. Iuran itu bukan keputusan sepihak Pipit. Pada 19 Agustus 2021, dalam rapat musyawarah yang dihadiri RT, RW, dusun, BPD, LKD, dan bahkan perwakilan BPN, disepakati biaya Rp400 ribu. Alasannya, dana Rp150 ribu tidak akan menutup operasional.

Mereka membandingkan dengan program serupa di masa lalu, PRONA dan LARASITA, yang menelan biaya Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bidang tanah. Dengan kerja besar melibatkan ratusan perangkat desa dan target ribuan sertifikat, angka Rp150 ribu dianggap tidak realistis.

Akhirnya, diputuskan Rp400 ribu—meniru skema di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menetapkannya lewat Peraturan Bupati. Dana itu digunakan untuk menyewa rumah sebagai basecamp tim BPN, membayar petugas input, menyediakan alat tulis kantor, konsumsi, hingga operasional RT/RW yang setiap hari harus bolak-balik mengurus berkas.

Hasilnya? Sekitar 1.100 warga Lambangsari mendapatkan sertifikat tepat waktu. Bahkan ada yang lebih cepat dibanding desa lain. Sebagian warga miskin dibebaskan dari iuran. Tidak ada sertifikat yang tertahan.

Perdebatan Hukum

Masalah muncul karena di Bekasi tak ada Peraturan Bupati yang mengatur pembiayaan PTSL. Padahal, di daerah lain seperti Pati atau Karanganyar, Perbup itu ada. Di sinilah celah hukum muncul.

“Apakah karena ketiadaan Perbup, lalu iuran hasil musyawarah warga dianggap tindak pidana korupsi? Padahal uang itu jelas digunakan untuk operasional PTSL,” ujar salah satu kuasa hukum Pipit.

Di persidangan, ahli hukum agraria bahkan menyebut, biaya riil pembuatan sertifikat tanah bisa mencapai Rp15 juta. Dibandingkan angka itu, iuran Rp400 ribu justru sangat kecil.

Dukungan Warga

Setiap kali persidangan digelar di Bandung, bus-bus besar dari Lambangsari berdatangan. Ratusan warga ikut hadir. Mereka bukan simpatisan politik, bukan pula ormas tertentu. Mereka hanya ingin memberi dukungan kepada pemimpin desa yang mereka cintai.

“Bunda Pipit bukan koruptor. Beliau membangun desa kami, dan kami melihat sendiri hasilnya,” kata seorang warga dengan mata berkaca-kaca.

Di balik hiruk-pikuk ruang sidang, cerita Pipit Haryanti adalah potret betapa tipisnya batas antara dedikasi dan kriminalisasi. Ia pernah mengangkat nama desanya ke panggung nasional, namun kini harus berjuang membersihkan nama di hadapan hukum.

Pada akhirnya, kebenaran bukan hanya di ruang pengadilan. Ia juga hidup di hati masyarakat yang merasakan kepemimpinan Pipit secara nyata. Dari sana, kita belajar: hukum butuh keadilan, dan keadilan sejati hanya bisa ditemukan lewat nurani rakyat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?