Indonesia beberapa waktu lalu diguncang kasus besar yang menyeret nama Indra Kenz, sosok influencer yang dikenal sebagai “crazy rich” Medan. Ia ditetapkan sebagai tersangka penipuan melalui aplikasi binary option dan kemudian ditahan.
Namun, yang menarik perhatian publik bukan hanya Indra Kenz, melainkan juga orang-orang di sekitarnya—kekasih, keluarga, hingga calon mertua—yang ikut dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang.
Pertanyaan pun muncul di benak masyarakat: bagaimana mungkin mereka yang tidak melakukan tindak pidana asal secara langsung, justru ikut diproses hukum dan dijebloskan ke tahanan?
Jejak Uang dari Indra Kenz
Setelah penyidikan berjalan, polisi mendapati adanya aliran dana dari Indra Kenz ke sejumlah pihak dekatnya. Vanessa Khong, kekasih Indra, disebut menerima uang Rp1,1 miliar serta sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.
Ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, diduga membeli sepuluh jam tangan mewah senilai Rp8 miliar untuk menyamarkan uang hasil kejahatan. Ia juga menerima dana Rp1,5 miliar dari Indra. Sementara itu, Nathania Kesuma—adik kandung Indra—diduga menerima Rp9,4 miliar serta sebuah rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara. Nathania juga disebut membantu Indra dengan membuka akun exchanger kripto di Indodax.
Polisi menilai, meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam penipuan aplikasi, tindakan menerima, menyamarkan, atau mengalihkan harta itu sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dasar Hukum: Pasal 5 UU TPPU
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bunyi pasal tersebut menyatakan:
“Setiap orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Di sinilah letak polemik sekaligus pertanyaan hukum yang menarik: apa sebenarnya makna dari frasa “yang diketahuinya” dan “patut diduganya”?
Apakah seseorang bisa serta-merta dianggap bersalah hanya karena menerima uang dari kerabat atau pasangannya, tanpa benar-benar tahu asal-usul dana tersebut?
Antara “Mengetahui” dan “Patut Diduga”
Dalam ilmu hukum pidana, frasa “mengetahui” merujuk pada unsur kesengajaan (mens rea), sedangkan frasa “patut diduga” mengarah pada unsur kelalaian.
Perbedaan keduanya penting. Mengetahui berarti si pelaku sadar dan paham betul bahwa harta yang diterimanya berasal dari tindak pidana. Sementara patut diduga berarti meskipun tidak tahu secara pasti, dalam kondisi wajar dan dengan pengamatan sewajarnya, orang tersebut seharusnya bisa menduga bahwa uang atau aset yang diterimanya bermasalah.
Prof. Moeljatno, guru besar hukum pidana, menjelaskan:
- Kesengajaan adalah ketika pelaku benar-benar menginginkan atau setidaknya membayangkan akibat dari tindakannya. Misalnya menembak orang di kepala—jelas dimaksudkan untuk membunuh.
- Kelalaian adalah ketika seseorang gagal melakukan kewajiban berhati-hati (duty of care), padahal secara wajar ia bisa menduga risikonya. Misalnya, tetap mengemudi meskipun tahu rem mobil rusak, lalu menabrak orang.
Dengan demikian, seseorang yang menerima hadiah mewah atau transfer dana dalam jumlah besar dari hasil kejahatan, bisa dinilai lalai jika tidak menduga atau tidak peduli pada asal-usul harta tersebut.
Dari Predicate Crime ke Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam kasus Indra Kenz, tindak pidana asal (predicate crime) adalah penipuan online dan perjudian. Itu adalah tindak pidana utama yang menghasilkan uang haram. Selanjutnya, ketika uang tersebut dialirkan ke orang-orang dekatnya dan dipakai untuk membeli aset, tindak pidana baru lahir: pencucian uang.
Artinya, Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania memang tidak ikut menipu, tetapi dengan menerima dan menggunakan harta hasil penipuan, mereka masuk dalam kategori pelaku TPPU.
Menguji Frasa “Patut Diduganya”
Inilah yang membuat Pasal 5 UU TPPU sering diperdebatkan. Bagaimana ukuran objektif bahwa seseorang “patut menduga”? Apakah semua pasangan atau keluarga harus selalu mencurigai pemberian orang terdekat? Atau adakah batasan yang bisa dipakai untuk mengukur kewajaran dugaan tersebut?
Pertanyaan inilah yang membuat kasus Indra Kenz bukan hanya perkara kriminal, tetapi juga bahan diskusi akademis. Sebab, frasa ini bisa menjadi pedang bermata dua: melindungi masyarakat dari aliran dana kejahatan, tapi juga berpotensi menjerat orang-orang yang sejatinya tidak tahu apa-apa.





