Rehabilitasi Merupakan Amanat UU Narkotika
Rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika merupakan amanat
dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu sendiri. Penegak hukum dan seluruh
masyarakat harus mendukung diterapkannya ketentuan tersebut secara konsisten. Yang
menjadi persoalan adalah seringkali aparat penegak hukum, menggunakan pasal yang
berlapis terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan/atau keluarga sehingga sulit bagi
pengacara korban dan keluarga untuk melakukan upaya rehabilitasi yang memadai.
Ketentuan-ketentuan Rehabilitasi dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika
Pasal 54 menyebutkan bahwa : “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
Ketentuan diatas, berjalin-kelindan dengan ketentuan lain di Pasal 127 UU Nomor 35
Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut :
Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.
Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan
Pasal 103.
Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan
atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Berdasarkan ketentuan diatas, jelas dan tegas korban penyalahgunaan narkotika wajib
untuk direhabilitasi. Selanjutnya hal tersebut harus diputuskan oleh Hakim yang mengadili
perkara (jika lanjut ke persidangan) sebagaimana amanat Pasal 103 yang akan dijelaskan
lebih lanjut.
Syarat Rehabilitasi
Keputusan Hakim Terkait Rehabilitasi
Pasal 103 menyebutkan bahwa :
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan
tindak pidana Narkotika; atau ;
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani
hukuman.
Jika mengacu pada ketentuan diatas, maka baik bersalah atau tidak bersalah maka korban
penyalahgunaan (asal terbukti menggunakan) maka wajib di rehabilitasi. Meskipun
kemudian Mahkamah Agung ditahun 2010 membuat Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan
Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010
Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 Mahkamah Agung menetapkan sejumlah syarat
untuk penerapan Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
- Terdakwa pada saat ditanggap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi
tertangkap tangan. - Barang Bukti untuk pemakaian 1 (satu) hari. (shabu 1 gram, lainnya antara 1-5
gram). - Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan
penyidik. - Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh
Hakim. - Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap
Narkotika.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat edaran ini sejak tahun 2010, namun
berdasarkan pengalaman yang dialami, seringkali didaerah tidak diindahkan
ketentuan tersebut diatas. Meskipun, Barang Buktinya jauh dibawah 1 gram, ada bukti tes
urine positif, dan tidak pernah terbukti sebagai pengedar narkotika, namun vonis yang
dijatuhkan biasanya hukuman penjara, bukan rehabilitasi.
Dalam praktik, jika mengacu pada ketentuan diatas, Pengacara yang tidak terbiasa
menangani perkara Narkotika akan kebingungan menjelaskan situasi diatas karena
rumitnya proses yang harus diselesaikan, sejak penyidikan hingga putusan hakim. Karena
itu diperlukan Pengacara Narkotika yang handal untuk membantu menyelesaikan proses
perkara tindak pidana narkotika.
Jika butuh konsultasi dan pendampingan hukum
Sila Hubungi 081383724254


