We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

Seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana jika : 1) Terpenuhi semua unsur-unsur yang ada dalam delik atau pasal yang disangkakan; 2) Terpenuhinya sifat melawan hukum dalam perbuatan tersebut ; 3) Tidak ada alasan pembenar yang dapat membenarkan perbuatan yang dimaksud secara hukum. 

Alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.

Ada beberapa jenis alasan pembenar yaitu antara lain : daya paksa (overmacht) sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP, pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat (1) KUHP, menjalankan perintah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 KUHP dan menjalankan perintah jabatan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP.

Pembelaan terpaksa sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat (1), berbunyi : “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum“. 

Dari pasal diatas, jelas pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain tidak dipidana dengan syarat:

  1. Adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat
  2. Serangan di tujukan terhadap kehormatan atau kesusilaan baik milik sendiri atau orang lain
  3. Serangan di tujukan terhadap harta benda, baik milik sendiri atau orang lain
  4. Serangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum

Begawan hukum pidana menjelaskan bahwa kata “terpaksa melakukan pembelaan”, ada termaktub 3 pengertian yaitu : 

  1. Harus ada serangan atau ancaman serangan.
  2. Harus ada jalan lain untuk menghalaukan serangan atau ancaman serangan pada saat itu dan. 
  3. Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan sifatnya serangan atau dengan ancaman serangan.

Bahwa secara khusus ada banyak sekali contoh penerapan pembelaan terpaksa yang menjadi dasar penghapus sifat melawan hukum atau menjadi alasan pembenar. Bahkan dipergunakan dalam level penyidikan, sebagaimana contoh berikut:

  1. Kasus Murtede alias Amaq Shinta, (34), sedang berkendara motor seorang diri saat dihadang empat begasl di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, minggu (10/4/2022), dini hari sekitar pukul 24.00 WIB. Ketika itu, Amaq Shinta hendak mengantar makanan dan air hangat dalam termos untuk keluarga yang tengah menjaga Ibunya yang sakit dan dirawat dirumah sakit lombok timur. Diperjalanan yang sepi dan gelap, Amaq Sinta diikuti oleh empat orang yang ternyata begal. Para begal terus mendekat, menyerempet motor Amaq Sinta. Namun, dia bisa menghindar, hingga akhirnya mereka menghadang Amaq Sinta yang seorang diri. Singkatnya Amaq Sinta diserang menggunakan samurai, namun dia melawan dan membela diri berbekal pisau dapur yang dibawa dari rumah untuk berjaga-jaga. Karena perlawanan Amaq Sinta 2 dari 4 begal tersebut roboh dan tewas. Amaq Sinta yang terluka ditemukan warga dipagi hari.

Amaq Sinta kemudian dibawa kerumah dan di obati, namun sore harinya dijemput paksa oleh polisi kemudian dijadikan tersangka. Namun, setelah diambil alih oleh Polda NTB kemudian dilakukan serangkaian gelar perkara oleh ahli hukum, kepolisian menyatakan SP3 terhadap perkara tersebut. Kapolda NTB, Irjen Djoko menyatakan : ”Berkaitan dengan penyidikan terhadap M alias AS, menyimpulan bahwa terdapat fakta yang dilakukan oleh Saudara M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa. Djoko menegaskan, ”bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil. Kami menyimpulkan bahwa penyidikan kasus tersebut dihentikan”.

  1. Kasus Muhammad Irfan Bahari, pada tanggal 23 Mei 2018 saat itu Muhammad Irfan Bahari (19) tengah sedang menikmati pemandangan Kota Bekasi dari Flyover Summarecon bersama sepupunya Ach Rofiki. Tak lama datang dua orang penjahat yang hendak merampas barang milik Muhammad Irfan Bahari dan Ach Rofiki. Keduanya ditodong oleh Aric Saifulloh (17) dan IY, menggunakan celurit. Ach Rifki yang ketakutan lantas dengan pasrah memberikan telepon selularnya. Tapi tidak bagi Muhammad Irfan Bahari. Dia justru berani melawan dua pembegal tersebut.

Irfan yang mengaku punya ilmu bela diri yang dipelajarinya di pondok pesantren selama dua tahun tidak gentar kala dihadang. Padahal begal membawa celurit yang disabetkan kepada keduanya. “Saya tangkis, saya tendang kakinya saya jatuhin ke bawah. Terus saya rebut (celuritnya) dari tangannya pakai tangan saya,” kata Irfan. Nahas, dalam perjalanan ke rumah sakit satu begal apes itu pun tewas.

Usai kejadian tersebut Irfan dan Rifki melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bekasi. Setelah gelar perkara dengan ahli pidana, polisi memutuskan kedua anak muda pemberani itu tidak bersalah karena melakukan pembelaan diri. Bahkan, Polres Metro Bekasi Kota memberikan piagam penghargaan kepada Irfan Bahri karena keberanian melawan pelaku begal. Piagam itu diberikan berdasarkan keputusan Kapolres Metro Bekasi Kota nomor kep/34/5/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian piagam penghargaan kepada anggota Polri dan Anggota Masyarakat.

Kasus seperti itu banyak terjadi di Indonesia, dimana seharusnya hukum menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana atau setidak-tidaknya dinyatakan menghapuskan sifat melawan hukum nya perbuatan karena alasan pembelaan terpaksa. 

Untuk konsultasi dan pendampingan perkara pidana  

Sila hubungi : 081383724254

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?