Pasal 2 UU TPPU
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi pondasi penting dalam kerangka hukum ini karena mendefinisikan “hasil tindak pidana” yang menjadi dasar bagi identifikasi harta kekayaan yang dicuci.
Read More




