We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi pondasi penting dalam kerangka hukum ini karena mendefinisikan “hasil tindak pidana” yang menjadi dasar bagi identifikasi harta kekayaan yang dicuci. Konsep predicate crime (tindak pidana asal) merupakan elemen kunci yang dijelaskan dalam pasal tersebut, di mana predicate crime merujuk pada kejahatan pendahulu yang menghasilkan harta kekayaan tidak sah/ilegal yang kemudian oleh orang “dicuci” atau “disamarkan” sehingga harta kekayaan tersebut menjadi tampak sah dan legal menurut hukum.

Pembuktian Pasal 2 adalah pekerjaan berat yang merupakan tantangan tersendiri bagi penegak hukum karena jika tidak dibuktikan maka dapat dipastikan tidak ada harta kekayaan yang “di cuci” atau “disamarkan”. Konsep ini sama dengan delik pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi :

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

(1)     Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

(2)     Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Penadah sama kejahatannya dengan kejahatan lain seperti pencurian, penggelapan dan lain-lain. Dalam hal ini penadah merupakan tindak kejahatan yang berdiri sendiri. Perbuatan “penadahan” itu sangat erat hubungannya dengan kejahatan-kejahatan lain yang umum seperti pencurian, penggelapan, atau penipuan.

Orang yang diduga melakukan penadahan harus “mengetahui” atau “patut diketahui” atau “patut menyangka”, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan. Disini orang itu tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari jenis kejahatan yang mana. Apakah pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasaan, uang palsu dan yang lainnya. Melainkan sudah cukup apabila ia patut dapat “menyangka”, “mengira”, “mencurigai”, bahwa barang itu barang “bermasalah” bukan barang “yang bersih”.

Untuk membuktikan elemen biasanya dalam praktek dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu. Contoh dibeli dengan dibawah harga pasaran yang ada, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi, atau tempat jual beli yang menurut logika penalaran yang wajar memang tempat kejahatan berada. Dalam praktik kejahatan penadahan biasanya terjadi pada barang-barang berharga yang mudah berpindah tangan, seperti kendaraan (mobil dan motor), perhiasan (emas, berlian, perak), alat elektronik (tv, kulkas, tv, dll). Barang berharga itu umumnya harga pasarannya tinggi, namun jika di jual di tempat penadahan maka harganya menjadi lebih rendah.

Konsep Pasal 2 adalah ketentuan atau norma yang mengadili jenis-jenis kejahatan secara spesifik yang kemudian menjadi objek yang dapat di cuci sehingga legal dan sah. Kalau dalam penadahan tidak perlu dijelaskan secara khusus jenis tindak pidana atau jenis kejahatannya apa namun dalam pencucian uang secara tegas, eksplisit dan tersirat jenis tindak pidananya. Pasal 2 menetapkan norma hukum untuk mengidentifikasi sumber harta kekayaan yang berpotensi menjadi objek Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana berbunyi:

1)      Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:

  1. korupsi;
  2. penyuapan;
  3. narkotika;
  4. psikotropika;
  5. penyelundupan tenaga kerja;
  6. penyelundupan migran;
  7. di bidang perbankan;
  8. di bidang pasar modal;
  9. di bidang perasuransian;
  10. kepabeanan;
  11. cukai;
  12. perdagangan orang;
  13. perdagangan senjata gelap;
  14. terorisme;
  15. penculikan;
  16. pencurian;
  17. penggelapan;
  18. penipuan;
  19. pemalsuan uang;
  20. perjudian;
  21. prostitusi;
  22. di bidang perpajakan;
  23. di bidang kehutanan;
  24. di bidang lingkungan hidup;
  25. di bidang kelautan dan perikanan; atau
  26. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

2)      Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

Pasal 2 ayat (1) mendefinisikan “hasil tindak pidana” sebagai harta kekayaan yang berasal dari daftar kejahatan spesifik yang disebutkan dari huruf a hingga y, ditambah klausul umum pada huruf z. Secara eksplisit jelas jenis-jenis tindak pidana untuk menghindari ambiguitas. Namun, huruf z memberikan fleksibilitas dengan mencakup tindak pidana lain yang diancam pidana penjara minimal empat tahun, baik di dalam maupun luar negeri, selama sesuai dengan hukum Indonesia.

Selain itu, Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur pidana bagi pelaku TPPU merujuk pada harta kekayaan yang “diketahui atau patut diduga merupakan Hasil Tindak Pidana,” sehingga Pasal 2 yang mengatur adanya predicate crime menjadi dasar pembuktian dalam proses peradilan.

Predicate crime, atau tindak pidana, merupakan konsep fundamental dalam hukum TPPU. Secara sederhana, predicate crime adalah kejahatan asal yang menghasilkan harta kekayaan ilegal, yang kemudian menjadi objek pencucian untuk menyamarkan asal-usulnya. Dalam konteks UU TPPU, predicate crime secara eksplisit diidentifikasi dalam Pasal 2 ayat (1), yang mencakup 25 jenis kejahatan spesifik plus klausul umum. Tanpa predicate crime, tidak ada harta kekayaan ilegal yang dapat dicuci. Dalam praktik, penyidik harus membuktikan adanya predicate crime terlebih dahulu sebelum menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang mengadopsi pembuktian terbalik untuk memudahkan proses.

Jika tindak pidana asal diketahui maka selanjutnya diproses tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berbunyi :

  • Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Pasal 3 UU PPTPPU)
  • Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” (Pasal 4 UU PPTPPU)
  • “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” (Pasal 5 UU PPTPPU)*

Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Sila Hubungi : 081383724254

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?