We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berbunyi :

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Jika dijabarkan Pasal 3 ada beberapa perbuatan yang masuk kategori melakukan perbuatan pencucian uang yaitu melakukan perbuatan “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain” terhadap “harta kekayaan” yang mana harta kekayaan tersebut sebelumnya “diketahui” atau sebelumnya seharusnya memiliki pikiran “patut diduganya” hasil tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu :  

1)      Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:

  1. korupsi;
  2. penyuapan;
  3. narkotika;
  4. psikotropika;
  5. penyelundupan tenaga kerja;
  6. penyelundupan migran;
  7. di bidang perbankan;
  8. di bidang pasar modal;
  9. di bidang perasuransian;
  10. kepabeanan;
  11. cukai;
  12. perdagangan orang;
  13. perdagangan senjata gelap;
  14. terorisme;
  15. penculikan;
  16. pencurian;
  17. penggelapan;
  18. penipuan;
  19. pemalsuan uang;
  20. perjudian;
  21. prostitusi;
  22. di bidang perpajakan;
  23. di bidang kehutanan;
  24. di bidang lingkungan hidup;
  25. di bidang kelautan dan perikanan; atau
  26. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

2)      Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berbunyi :

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Sementara itu, Pasal 4 mengatur tentang perbuatan “menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan” yang mana atas “harta kekayaan” yang patut “diketahui” atau “patut diduga” yang termasuk unsur “hasil tindak pidana” yang masuk dalam kualifikasi Pasal 2 ayat (1) yaitu :

1)      Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:

  1. korupsi;
  2. penyuapan;
  3. narkotika;
  4. psikotropika;
  5. penyelundupan tenaga kerja;
  6. penyelundupan migran;
  7. di bidang perbankan;
  8. di bidang pasar modal;
  9. di bidang perasuransian;
  10. kepabeanan;
  11. cukai;
  12. perdagangan orang;
  13. perdagangan senjata gelap;
  14. terorisme;
  15. penculikan;
  16. pencurian;
  17. penggelapan;
  18. penipuan;
  19. pemalsuan uang;
  20. perjudian;
  21. prostitusi;
  22. di bidang perpajakan;
  23. di bidang kehutanan;
  24. di bidang lingkungan hidup;
  25. di bidang kelautan dan perikanan; atau
  26. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

2)      Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana yang pembuktiannya dilakukan dengan dua tahap.

Pertama, membuktikan tindak pidana asal atau tindak pidana awalnya (predicate crime) secara pro justitia, bukan sekedar menduga-duga bahwa harta itu merupakan hasil kejahatan melainkan harus spesifik disebutkan kejahatannya apa. Harus disebutkan dalam dakwaan apa jenis tindak pidana asalnya (predicate crime). Apakah itu  tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau  tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Kedua,adalah perbuatan “mencuci uang” itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penegak hukum harus dapat membuktikkan apakah ada perbuatan “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” yang dilakukan oleh seseorang ATAU apakah ada perbuatan “menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” yang dilakukan oleh seseorang.

Setiap rumusan delik memiliki pengaturan perbuatannya sendiri-sendiri karena secara prinsipil berdasarkan konsepsi tatbestandmassigkeit, rumusan delik merupakan kumpulan definisional tentang perbuatan tertentu untuk membedakan perbuatan tersebut dengan perbuatan lainnya. Sekali lagi tindak pidana pencucian uang, haruslah dua kali pembuktian tindak pidana. Perumusan tindak pidana bertujuan untuk membedakan antara satu tindak pidana dengan tindak pidana. Konstruksi tersebut sejalan dengan prinsip lex certa, lex stricta dan lex scripta. Ketiga prinsip tersebut, sesungguhnya menetapkan batas-batas perbuatan yang dilarang dalam aturan pidana (lex certa), fungsi striktif dari aturan pidana yang melarang perluasan aturan secara analogis (lex stricta) dan sifat tertulis dari perbuatan yang dilarang (lex scripta).

Pernyataan dan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap seseorang tidak bolehhanya didasarkan dugaan, karena penegak hukum tetap dibebani kewajiban pembuktian atas unsur delik pencucian uang, sedangkan orang yang dituduh hanya dibebani kewajiban pembuktian asal-usul harta kekayaannya. Secara prinsipil, pembuktian penegak hukum terhadap unsur delik harus bersifat beyond reasonable doubt, tidak cukup dengan dugaan semata. Tidak terpenuhinya pembuktian yang bersifat beyond reasonable doubt menyebabkan tidak terpenuhinya unsur delik ini.*

Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Sila Hubungi : 081383724254

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?