Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berbunyi :
“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berbunyi :
“Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang berbunyi :
“Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”.
Dari Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diatas, ada unsur yang sangat penting yakni frasa “harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)”. Frasa tersebut dapat dimaknai bahwa seseorang yang di duga melakukan perbuatan pencucian uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, 4 dan 5 dapat berupa “kesengajaan melakukan perbuatan pencucian uang” Atau karena “kelalaian sehingga melakukan perbuatan pencucian uang”. Isitilah “pengetahuan”, “diiketahui”, “yang diketahui” merupakan pertanda adanya kesengajaan dalam melakukan perbuatan, sementara istilah “patut diduga”, “patut menduga”, “tidak hati-hati” “tidak melakukan perbuatan penghati-hati” atau “tidak melakukan perbuatan penduga-duga” adalah bagian dari upaya menemukan adanya kesalahan dari perbuatan itu sendiri.
Kesalahan (Mens Rea) Dalam Pengertian Obyektif
Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, diketahui ada 25 jenis tindak pidana yang termasuk dalam tindak pidana asal (predicate crime) yaitu antara lain korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Jadi orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang haruslah “mengetahui” atau setidaknya “dapat menduga” bahwa harta kekayaan yang “ditempatkan, ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, dibayarkan, dihibahkan, dititipkan, dibawa keluar negeri, diubah bentuk, ditukarkan” merupakan hasil dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatas.
Standar “pengetahuan” sebagai bentuk wujud kesengajaan ketika melakukan suatu perbuatan, dapat diukur dari keadaan-keadaan yang menyertainya. Pun demikian juga “patut menduga” sebagai syarat kelalaian juga dapat diukur dari keadaan-keadaan yang menyertainya.
Namun demikian, kadang kala ada perbuatan yang sulit untuk diklasifikasi “sengaja” atau “lalai”, seperti melakukan perbuatan “menerima atau menguasai penempatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Karena dalam situasi hari ini, dimana sistem perbankan yang serba terbuka seseorang dapat saja menerima uang dari pihak-pihak tertentu tanpa diketahui asal usul dan sumbernya.
Dalam konteks suami istri, dapat saja istri menerima uang bulanan rutin dari suaminya dalam nilai yang wajar, namun ternyata hal itu merupakan hasil kejahatan. Apakah hal ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan “menerima atau menguasai penempatan” sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? Seharusnya jawabannya tidak dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang apapun. Karena hubungan suami istri memang wajar memberikan uang belanja. Ukuran-ukuran seperti ini yang menjadi perdebatan penegak hukum.
Tindak pidana pencucian uang berbeda tindak pidana penadahan, karena dalam tindak pidana pencucian yang harus dapat diketahui persis tindak pidana asalnya sementara dalam penadahan tidak perlu. Tidak perlu dipelaku penadahan tahu atau patut harus dapat menyangka dengan kejahatan apa barangnya diperoleh, yaitu apakah dengan pencurian, atau penggelapan, atau pemerasan, atau pengancaman, atau penipuan. Dalam praktek, yang biasanya dapat dianggap terbukti adalah unsur culpa, yaitu bahwa si pelaku penadahan dapat dianggap patut harus dapat menyangka asalnya barang dari kejahatan. Jarang dapat dibuktikan bahwa si penadah tahu benar hal ini.
Kesalahan Adalah Elemen Penting Pemidanaan
Seseorang tidak dapat dihukum jika tidak memiliki kesalahan dalam melakukan perbuatan itu. Banya tafsiran mengenai apa itu kesalahan. Definisi yang paling umum mengenai kesalahan adalah sikap batin dari terduga pelaku tindak pidana saat melakukan perbuatan pidana. Apakah pikirannya memang menginginkan perbuatan itu atau tidak. Misal, dalam tindak pidana pembunuhan ada beberapa kualifikasi yaitu pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, kelalaian yang menyebabkan kematian, dan lain-lain. Hukuman terhadap perbuatan tersebut berbeda-beda. Karena memang pikiran dan sikap batin mereka yang berbeda beda.
Wujud kesengajaan itu adalah adanya tujuan dari perbuatan atau pengetahuan bahwa perbuatan yang akan dilakukan benar-benar di inginkan terjadi atau setidak-tidaknya dipahami jika melakukan perbuatan itu maka akan muncul akibat yang di timbulkan. Sebagai contoh, A yang menembak pistol ke B, dapat dipastikan memang A menginginkan B meninggal, namun jika A memukul B dengan kunci inggris, belum dapat dipastikan apakah memang A menginginkan kematian B. Meskipun bisa diperkirakan bahwa B akan mendapatkan luka yang berat jika A memukul B dengan kunci inggris.
Demikian juga, ketika terjadi kecelakaan di jalan. Ukuran-ukuran tertentu dapat menilai apakah ada “kesengajaan” atau “kelalaian” atau memang “kecelakaan murni yang tidak dapat dihindari”. Sebagai contoh, A yang menabrak B, dan setelah diselidiki A memiliki motif karena dendam akibat suatu urusan maka dapat dipastikan A tersebut memang menginginkan kematian atau kecelakan terhadap diri B. Jika ada A yang sadar motornya rusak karena rem nya belum di betulkan, kemudian tetap mengendarai motornya dan menabrak B karena remnya blong maka dapat dipastikan bahwa A dapat dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
Berbeda halnya jika A telah yang dalam kondisi fisik sadar, memiliki kemampuan prima dalam mengendarai mobil, memiliki izin (SIM) resmi dan masih berlaku, namun dalam suatu kesempatan karena hujan deras tiba-tiba ada longsor di depannya yang membuat mobil licin kemudian menyebabkan kecelakaan dan menabrak beberapa kendaraan bermotor di depannya, sehingga mengakibatkan orang meninggal. Apakah terhadap peristiwa semacam ini dapat dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan kecelakaan yang berakibat hilangnya nyawa? Seharusnya tidak.
Pun demikian, dalam keadaan dimana memang A berhak atas suatu harta dan telah memastikan sedemikian rupa agar harta yang diterima merupakan harta yang sah dan halal, maka jika dikemudian hari ternyata diketahui harta tersebut sebagian atau seluruhnya hasil dari tindak pidana maka A tidak dapat dikatakan atau tidak dapat serta merta dinyatakan telah melakukan pencucian uang.*
Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Sila Hubungi : 081383724254





