We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan salah satu bentuk kejahatan keuangan yang sangat kompleks penegakkan hukumnya. Perbuatan ini pada dasarnya merupakan upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang atau aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, agar terlihat seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, halal dan legal menurut hukum. Sebelum Indonesia memiliki undang-undang khusus yang mengatur pencucian uang, penegakan hukum terkait tindak pidana yang terhubung dengan tindak pidana pencucian uang, hanya dilakukan dengan menggunakan ketentuan pidana umum yang tersebar di berbagai undang-undang, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Narkotika & Psikotropika dan/atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahun 2002, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang muncul dengan tujuan antara lain : 1. memberantas pencucian uang dari berbagai tindak pidana asal (predicate crimes), seperti narkotika, korupsi, penggelapan, penipuan dan kejahatan terorganisir lainnya. 2. membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang berfungsi sebagai lembaga intelijen keuangan untuk menerima, menganalisis, dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada penegak hukum. 3. mewajibkan lembaga keuangan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transactions) dan transaksi tunai di atas batas tertentu.

Undang-undang ini memberi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kewenangan untuk mengumpulkan data transaksi dari bank dan lembaga keuangan non-bank, menganalisisnya, lalu menyampaikannya ke aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan. Kemudian muncul revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002. Hasilnya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, yang disahkan pada 13 Oktober 2003. Perubahan utama yang dibawa UU No. 25 Tahun 2003 antara lain memperluas definisi Tindak Pidana Pencucian Uang agar mencakup lebih banyak jenis tindak pidana asal, memperkuat kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengakses informasi dan data transaksi, memperjelas mekanisme pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh lembaga keuangan, memperbaiki prosedur kerja sama internasional dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada tahun 2010, kemudian muncul Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang disahkan pada 22 Oktober 2010. Ada perubahan signifikan yaitu antara lain definisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang lebih luas, tidak hanya mencakup hasil dari tindak pidana yang sudah masuk kategori “berat”, tetapi juga mencakup berbagai kejahatan lain seperti perdagangan orang, kejahatan lingkungan, hingga tindak pidana perpajakan. Selain itu, penerapan Pembuktian Terbalik dimana Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diminta untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana.

Berikut adalah konstruksi dari penerapan pasal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagai berikut :

Pertama, pasal yang mengatur tentang tindak pidana asal (predicate crime) diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana menetapkan norma hukum untuk mengidentifikasi sumber harta kekayaan yang berpotensi menjadi objek Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana berbunyi :

1)      Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:

  1. korupsi;
  2. penyuapan;
  3. narkotika;
  4. psikotropika;
  5. penyelundupan tenaga kerja;
  6. penyelundupan migran;
  7. di bidang perbankan;
  8. di bidang pasar modal;
  9. di bidang perasuransian;
  10. kepabeanan;
  11. cukai;
  12. perdagangan orang;
  13. perdagangan senjata gelap;
  14. terorisme;
  15. penculikan;
  16. pencurian;
  17. penggelapan;
  18. penipuan;
  19. pemalsuan uang;
  20. perjudian;
  21. prostitusi;
  22. di bidang perpajakan;
  23. di bidang kehutanan;
  24. di bidang lingkungan hidup;
  25. di bidang kelautan dan perikanan; atau
  26. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

2)      Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

Pasal 2 ayat (1) dan (2), menyebutkan secara spesifik 25 jenis tindak pidana yang diatur dalam berbagai ketentuan undang-undang dan juga semua ketentuan pidana yang diancam dengan tindak pidana 4 tahun atau lebih serta harta kekayaan yang secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teoris atau teroris perseorangan.

Kedua, adalah perbuatan “mencuci uang” itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berbunyi :

“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Jika dijabarkan Pasal 3 ada beberapa perbuatan yang masuk kategori melakukan perbuatan pencucian uang yaitu melakukan perbuatan “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain” terhadap “harta kekayaan” yang mana harta kekayaan tersebut sebelumnya “diketahui” atau sebelumnya seharusnya memiliki pikiran “patut diduganya” hasil tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berbunyi :

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang berbunyi :

“Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” 

Pasal 5 sering disebut sebagai delik pencucian uang secara pasif karena sifatnya yang hanya “menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran” atas/terhadap harta kekayaan, yang “diketahui” atau “patut diduganya”  berasal dari salah satu dari tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Dengan demikian hakikatnya, setiap proses penegakkan hukum atas dugaan adanya tindak pidana pencucian uang otomatis harus membuktikkan tindak pidana awalnya (predicate crime) secara pro justitia, bukan sekedar menduga-duga bahwa harta itu merupakan hasil kejahatan melainkan harus spesifik disebutkan kejahatannya apa. Harus disebutkan dalam dakwaan apa jenis tindak pidana asalnya (predicate crime). Apakah itu  tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau  tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Jika predicate crime nya tidak dibuktikan maka akan sulit pembuktian tindak pidana pencuciannya.* 

Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Sila Hubungi : 081383724254

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?