We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957 tentang Langkah Pemberantasan Korupsi (Prt/PM-06/1957)

Berawal dari Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya, yang mana waktu itu Indonesia berada dalam keadaan darurat militer akibat instabilitas politik dan keamanan. Pemberantasan korupsi secara yuridis dimulai sejak tahun 1957 dengan dikeluarkannya Peraturan Militer Nomor 6 Tahun 1957 (Prt/PM-06/1957) tentang Langkah Pemberantasan Korupsi. Untuk pertama kalinya istilah korupsi dimasukkan secara resmi dalam hukum Indonesia. Selanjutnya ada Peraturan Penguasa Perang Kepala Staff Angkatan Darat Nomor Prt/Peperu/C13/1958, tanggal 16 April 1958 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Laut Nomor Prt/Z.I/1/7.

Fokus utamanya adalah mempercepat pemberantasan korupsi dengan memotong prosedur peradilan sipil yang dianggap lambat. Kewenangan penyelidikan, penahanan, penyitaan hingga pemidanaan berada di bawah otoritas militer. Hal ini mencerminkan pendekatan darurat. Mengutamakan kecepatan penindakan ketimbang prinsip due process of law yang ketat. Peraturan ini menuai kritik karena mengaburkan batas antara kewenangan militer dan sipil serta berpotensi melanggar hak-hak tersangka.

Penyerahan kewenangan yudisial kepada militer dianggap mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer serta menimbulkan risiko pelanggaran prinsip due process of law. Hak-hak tersangka seperti hak mendapatkan pembelaan dan proses peradilan yang independen berpotensi terabaikan demi mengejar kecepatan proses hukum. Dilema yang muncul adalah bagaimana menyeimbangkan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia isu yang terus relevan hingga kini.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi

Pasca berakhirnya situasi darurat militer pemerintah berupaya mengembalikan penegakan hukum ke ranah sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi,lahir sebagai langkah transisi dari rezim hukum militer ke sistem peradilan umum. Peraturan Pemerintah ini mengatur tiga hal pokok yaitu pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi. Jaksa diberi kewenangan menuntut tanpa menunggu hasil audit. Hal ini secara resmi sebuah langkah yang bertujuan mempercepat proses hukum. Pengadilan pun dapat memeriksa perkara dengan prosedur singkat dan hakim berhak memerintahkan pengembalian aset negara yang dikorupsi. Dengan Peraturan Pemerintah ini negara mulai membangun kerangka hukum anti-korupsi yang lebih sesuai prinsip negara hukum.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pada tahun 1971 lahirlah Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1960.
Undang-Undang ini memuat definisi korupsi yang lebih rinci memperluas kategori pelaku termasuk pihak swasta dan menetapkan sanksi yang lebih berat. Salah satu ciri pentingnya adalah pengaturan pidana tambahan seperti perampasan harta dan pembayaran uang pengganti. Selama hampir tiga dekade Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 menjadi landasan utama penegakan hukum anti-korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang – Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Reformasi 1998 membuka jalan bagi pembaruan hukum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disahkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dengan tujuan menutup celah hukum dan memperkuat kelembagaan pemberantasan korupsi. Undang-undang ini memuat berbagai bentuk tindak pidana mulai dari perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, delik suap, gratifikasi, penggelapan, pemerasan dan benturan kepentingan.

Perubahan penting datang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memperluas delik, memperberat hukuman dan memperkenalkan pembalikan beban pembuktian untuk perkara tertentu. Selain itu Undang-Undang ini menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Sebuah lembaga independen yang mendapat kewenangan luas untuk menyelidiki, menyidik dan menuntut perkara korupsi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengubah jalan pemberantasan korupsi Republik Indonesia.

Salah satu Pasal yang sering dipergunakan oleh penegak hukum adalah pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 sebagaimana berbunyi berikut ini :

  • Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah). (Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor)
  • Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah). (Pasal 3 UU Tipikor)

Untuk Pasal lain yang sering digunakan adalah pasal suap yaitu Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut :

  • Pasal 5 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a.       memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b.       memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2)      Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

Setelah lebih dari 100 tahun menggunakan KUHP warisan Belanda, Indonesia akhirnya mengesahkan KUHP baru pada tahun 2023. KUHP baru mengatur delik terkait jabatan dan kerugian negara dalam kerangka hukum pidana umum. KUHP ini menyesuaikan prinsip-prinsip umum hukum pidana, seperti asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, dan pidana tambahan seperti perampasan aset, agar selaras dengan UU Tipikor.

Adapun Pasal yang memuat unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP baru) yaitu antara lain :

  • Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang menrgikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. (Pasal 603)
  • Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. (Pasal 604)

Sementara itu Pasal yang mengatur tentang persoalan suap antara lain adalah Pasal 605 dan Pasal 606 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi :

(1)      Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: (Pasal 605)

a.       memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewaj ibannya; atau

b.       memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:

  • Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Sila Hubungi : 081383724254

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?