Perkara tindak pidana korupsi yang paling sering ditangani muncul mengenai kerugian keuangan negara. Frasa “kerugian keuangan negara” tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana berbunyi :
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah)
Secara normatif Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan unsur nya antara lain : “setiap orang” melakukan perbuatan korupsi yang diawali adanya “perbuatan melawan hukum” ketika “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” sehingga berakibat pada “kerugian keuangan atau perekonomian negara”. Sementara itu ancaman pidana penjaranya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
Sepanjang sejarah hukum pidana, ada perdebatan apa yang sesungguhnya dimaksud dengan “melawan hukum”. Apakah bertentangan dengan norma masyarakat? Apakah sekedar bertentangan dengan adat istiadat? Apakah harus bertentangan dengan norma hukum yang sudah tertulis? Apakah semua ketentuan yang dianggap melanggar ketertiban masyarakat harus disebut “melawan hukum” ketika di undangkan dalam ketentuan tertulis? Apakah tidak cukup kristalisasi doktrin asas legalitas yang menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali berdasarkan ketetuan (peraturan perundang-undangan) tertulis yang telah ada lebih dulu dari perbuatan pidana yang dilakukan? Apakah unsur “melawan hukum” yang tidak disebut eksplisit dalam ketentuan wajib dibuktikan atau dianggap telah terpenuhi dengan terbuktinya unsur-unsur pidana?
Ajaran sifat melawan hukum formil artinya segala sesuatu harus dinyatakan melalui undang-undang atau ketentuan tertulis untuk dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum/pelanggaran hukum, sementara ajaran sifat melawan hukum materil artinya sesuatu yang melawan hukum tidak harus tertulis, melainkan dapat juga dikatakan melawan hukum/melanggar hukum jika bertentangan dengan adat istiadat dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam konteks Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 UU Tipikor, muncul pertanyaan Apakah orang yang melakukan perbuatan yang masuk kategori “melawan hukum” dalam suatu perbuatan “memperkaya diri orang lain atau orang lain atau korporasi”, otomatis telah memenuhi unsur “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” ataukah ada kemungkinan alasan lain untuk menghapus sifat melawan hukum itu sendiri?
Apakah kaitannya sifat melawan hukum formil (tertulis) dengan sifat melawan hukum materil (tidak tertulis) dalam pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor? Apa kaitannya perbuatan “melawan hukum” secara khusus dengan unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”? Apakah perbuatan “melawan hukum” dapat terjadi tanpa adanya unsur “kerugian keuangan negara”? Sebaliknya apakah unsur “kerugian keuangan negara” dapat muncul tanpa terpenuhnya “perbuatan melawan hukum”.
Terhadap perdebatan panjang mengenai penafsiran unsur “melawan hukum”, Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 melalui Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006 memberikan penjelasan mengenai ajaran sifat melawan hukum secara materiil, yaitu :
“Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4150), sepanjang frasa yang berbunyi, ”yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 UU mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang yang sejak awal “bertujuan” agar dapat “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” dengan jalan adanya perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” sehingga berakibat pada adanya “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara”. Ancaman pidana yang diatur adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Definisi dan penafsiran unsur “melawan hukum” dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” mengalami perdebatan yang panjang. Ada banyak sekali pendapat ahli hukum dan yurisprudensi. Namun demikian, membaca unsur “melawan hukum” tidak bisa dilepaskan dari kerangka unsur lain yaitu unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”. Pun demikian membaca unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” tidaklah dapat terlepas dari unsur sebelumnya yaitu “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Selanjutnya memperhitungkan ada atau tidaknya “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara”. Mulai dari apakah kerugian negara itu harus bersifat potensi (potential lost) atau faktual/nyata (actual lost)? siapa yang berhak menentukan kerugian negara? apakah keuangan pada badan usaha milik negara juga termasuk keuangan negara? apakah keuangan pada badan usaha milik daerah juga termasuk keuangan negara? apakah kerugian bisnis termasuk kerugian keuangan negara? kenapa aset yang ada tidak bisa dimasukkan dalam pengganti keuangan negara? apakah kerugian keuangan negara yang sudah dikembalikan menghapus pidana? apakah pendapatan negara bukan pajak (PNPB) merupakan kerugian keuangan negara? apakah perusahaan dengan sebagian kecil saham negara didalamnya juga termasuk kekayaan negara? bagaimana menghitung presentase kerugian keuangan negara?
Mengenai unsur ”kerugian keuangan negara”, Mahkamah Konstitusi pada tahun 2016 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017, telah memberikan penafsiran terhadap frasa “dapat” sebelum unsur “merugikan keuangan negara” dengan amarnya berbunyi :
”Menyatakan kata ”dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi berlaku asas ERGO OMNES (berlaku semua), sebagaimana amanat Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, ”putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final yaitu langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK dalam UU ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”.
Sejak saat itu, pembuktian mengenai unsur kerugian keuangan negara haruslah bersifat konkret, nyata dan faktual bukan sekedar asumsi atau potensi dan perkiraan semata. Dalam proses penegakkan hukum unsur kerugian keuangan negara ditentukan lembaga independen seperti BPK, BPKB, Auditor Independen, Akuntan Publik, atau Inspektorat. Perdebatan soal kerugian keuangan negara juga memakan ruang khusus dalam diskursus penegakkan hukum Indonesia.
Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Sila Hubungi : 081383724254





