Secara melawan hukum dapat dimaknai sebagai suatu keadaan yang bertentangan dengan hukum. Dalam pengertian perdata, suatu kasus yang menjadi rujukan adalah kasus Cohen Vs Lindenbaum (Kasus percetakan), yang memperluas pengertian perbuatan melawan hukum “onrechtmatige daad”. Cohen membujuk pegawai dari Lindenbaum untuk memberikan nama-nama pelanggan percetakan Lindenbaum untuk kemudian memberikan penawaran lebih baik/murah kepada pelanggan tersebut dengan tujuan agar berpindah ke Percetakan milik Cohen. Atas perbuatan Cohen tersebut, Lindenbaum mengajukan gugatan perdata menuntut perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi.
Di tingkat pertama Cohen kalah, tetapi sebaliknya di Tingkat banding justru Lindenbaum yang kalah. Di tingkat banding, dikatakan bahwa tindakan Cohen tidak dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena tidak dapat ditunjukkan suatu pasal dari Undang-Undang yang telah dilanggar oleh Cohen. Akhirnya, melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Lindenbaum lah yang dinyatakan sebagai pemenang. Hoge Raad dengan menegaskan pengertian perbuatan melawan hukum di pasal 1401 BW (Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia), termasuk pula suatu perbuatan yang melanggar hak-hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan dengan kesusilaan.
Pada intinya dalam konteks hukum perdata seseorang dapat saja dianggap melawan hukum tanpa ada ketentuan tertulis yang mengatur perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum (pandangan sifat melawan hukum materiil). Sementara dalam lapangan hukum pidana, haruslah melalui ketentuan tertulis yang tertulis dan sudah menjadi peraturan perundang-undangan (pandangan sifat melawan hukum formil). Hal tersebut sesuai dengan asas legalitas yang termaktub eksplisit dalam KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang akan berlaku pada tahun 2026, sebagai berikut :
- Tiada suatu perbuatan pidana yang dapat dihukum kecuali didasarkan pada ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah diadakan lebih dulu. (KHUP Lama)
- Tidak ada satu perbuatanpun yang dapat disanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. (KHUP Baru)
Kekeliruan menafsirkan ajaran sifat melawan hukum dengan menggunakan pendekatan materiil melanggar asas legalitas yang merupakan fondasi hukum pidana materiil. Asas legalitas dicetuskan oleh Anselm Von Peurbach pertama kali sebagai berikut: Nulla Poena Sine Lege, Nulla Poena Sine Crimine, Nullum Crimen Sine Poena Legali. (Artinya : Tidak ada hukuman kalau tidak ada undang-undang, Tidak ada hukuman kalau tidak ada kejahatan, Tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan undang-undang) (C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1989 cet ke-8 h. 276).
Menurut Begawan Hukum Pidana, Prof. Moeljatno, asas legalitas adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada peraturan yang dilarang dan dincam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan. Asas ini dikenal dengan dokrin hukum, ”nullum delictum nulla poena sone praevia lege poenali” (artinya : tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa ada peraturan terlebih dahulu).Sementara itu, asas legalitas bersendikan 3 hal yaitu : 1) tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika hal tersebut terlebih dulu dinyatakan dalam suatu undang-undang. 2) tidak boleh menggunakan analogi. 3) aturan pidana tidak boleh berlaku surut.
Sementara itu, mengenai ajaran sifat melawan hukum materil Prof. Moeljatno memiliki pandangan sebagaimana berikut :
“Kiranya perlu ditegaskan di sini bahwa di mana peraturan- peraturan hukum pidana kita sebagian besar telah dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan lain-lain perundang- undangan, maka pandangan tentang hukum dan sifat melawan hukum materiil di atas, hanya mempunyai arti dalam memperkecualikan perbuatan yang meskipun masuk dalam perumusan undang-undang itu toh tidak merupakan perbuatan pidana. Biasanya ini dinamakan fungsi yang negatif dari sifat melawan hukum yang material. Adapun fungsi yang positif, yaitu perbuatan tidak dilarang oleh undang-undang, tetapi oleh masyarakat perbuatan itu dianggap keliru, berhubung dengan adanya azas legalitas, (ps 1 ayat 1 KUHP) dalam hukum pidana lalu tidak mungkin”. (Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Tahun 2002)
Masih menurut Prof. Moeljatno, berbeda dalam urusan perdata. Menurut beliau, “lain halnya di dalam hukum perdata, yang berhubung dengan adanya pasal 1365 BW. (barangsiapa dengan perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian pada orang lain harus mengganti kerugian tersebut apabila diminta oleh yang menderita kerugian tadi) fungsi yang positif itu penting juga. Di sini bagaimanapun macamnya perbuatan tidak ditentukan, sehingga tiap-tiap perbuatan melawan hukum termasuk di situ”.
Jika penegak hukum mempergunakan perbuatan-perbuatan yang tidak ada diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar untuk mengatakan terpenuhi unsur melawan hukum perbuatan dengan menasbihkan pada ajaran sifat melawan hukum materiil, seolah-olah perbuatan tersebut menurut masyarakat bertentangan dengan hukum, sehingga dapat dikatakan tidak memenuhi unsur kaidah sifat melawan hukum materil berfungsi positif dan itu bertentangan dengan pendapat para guru besar dan doktrin dari para begawan hukum pidana. Karena hal itu bertentangan dengan aturan hukum asas legalitas dan doktrin hukum pidana nullum delictum nulla poena sone praevia lege poenali. Seluruh logika penegakkan hukum haruslah tunduk pada ajaran sifat melawan hukum formil yaitu apakah ada perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikatakan memenuhi sifat melawan hukum. Jika tidak maka orang yang disangka, didakwa atau dituntut haruslah dinyatakan bebas (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag Van Recht Vervolging).
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam menafsirkan unsur sifat melawan hukum pernah menganut ajara sifat melawan hukum materiil sebagaimana berbunyi ”yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”.
Namun penjelasan itu telah dibatalkan dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Terhadap ajaran sifat melawan hukum materiil, Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 melalui Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006 memberikan putusan, yaitu :
“Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4150), sepanjang frasa yang berbunyi, ”yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006, adalah menterjemahkan ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsi positif, yaitu bila suatu norma aturan tidak mengatur suatu perbuatan sebagai tindak pidana namun masyarakat menilai perbuatan itu tercela maka perbuatan itu merupakan tindak pidana dan dapat diproses hukum. Hal itu melanggar prinsip dasar legalitas, bahwa suatu tindak pidana tidak dapat dikenakan kecuali melalui ketentuan tertulis. Sementara makna ajaran sifat melawan hukum dalam fungsi negatif adalah bila suatu norma aturan mengatur adanya perbuatan pidana, namun bila masyarakat menilai perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana maka patutlah dikatakan tidak ada sifat melawan hukumnya dalam perbuatan tersebut sehingga terhadap terduga pelaku dapat dikatakan dibebaskan dari segala dakwaan.
Melawan Hukum atau Menyalahgunakan Kewenangan
Dalam kajian hukum pidana Indonesia, istilah melawan hukum (wederrechtelijk) dan menyalahgunakan kewenangan merupakan dua konsep yang memiliki keterkaitan erat khususnya dalam tindak pidana korupsi tetapi tetap memiliki perbedaan prinsipil dalam definisi dan ruang lingkupnya. Secara umum melawan hukum diartikan sebagai setiap perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu menyalahgunakan kewenangan memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan spesifik. Istilah ini umumnya merujuk pada tindakan pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan jabatan yang kemudian menggunakan kewenangan tersebut secara tidak semestinya demi kepentingan pribadi atau pihak tertentu dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain termasuk negara.
Menurut Philipus M. Hadjon dalam Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press, 2015, hlm. 221) penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi dalam tiga bentuk utama:
- Melampaui kewenangan (excess of power) – bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan undang-undang.
- Mencampuradukkan kewenangan (misuse of power) – menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan yang bukan dimaksudkan oleh pemberi kewenangan.
- Bertindak sewenang-wenang (arbitrary act) – menggunakan kewenangan tanpa dasar hukum atau alasan yang patut.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara eksplisit memuat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. Sementara dalam hukum administrasi pemerintahan larangan penyalahgunaan kewenangan diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Perbedaan dan Hubungan Keduanya
Secara teoritis, melawan hukum (wederrechtelijk) memiliki cakupan yang lebih luas karena dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang status atau jabatan. Perbuatan melawan hukum bisa terjadi di berbagai ranah hukum. Mulai dari hubungan hukum perdata, hukum administrasi, hingga hukum pidana. Misalnya seseorang yang melakukan penggelapan barang milik tetangganya. Walaupun bukan pejabat tetap dianggap melawan hukum.Sementara itu menyalahgunakan kewenangan memiliki sifat yang lebih spesifik. Perbuatan ini hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan tertentu yang umumnya dalam kapasitas sebagai pejabat publik, aparatur negara, atau pemegang amanah yang secara hukum diberikan hak untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang mengikat. Kewenangan tersebut biasanya diperoleh dari undang-undang, peraturan, atau mandat jabatan. Penyalahgunaan kewenangan berarti kewenangan tersebut digunakan di luar tujuan yang sah, atau bahkan bertentangan dengan tujuan pemberiannya.
Perbedaan lain terletak pada fokus pembuktiannya.Pada melawan hukum, fokus pembuktian adalah adanya perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum. Pada menyalahgunakan kewenangan, fokus pembuktiannya adalah penyimpangan tujuan dari kewenangan yang sah termasuk melampaui batas kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Walaupun berbeda secara teoretis dalam praktik peradilan, kedua istilah ini sering memiliki titik temu atau tumpang tindih, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan kewenangan umumnya secara otomatis mengandung unsur melawan hukum. Sebab ketika seseorang menggunakan kewenangannya di luar tujuan yang sah maka tindakannya tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum tertulis dan asas umum pemerintahan yang baik.
Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Sila Hubungi : 081383724254





