We provide specialized winterization services to safeguard your pool during the off-season, and when spring arrives, we handle the thorough opening process.

  • Home
  • NARKOTIKA
  • Rehabilitasi Pecandu Narkotika Versus “Membeli” Narkotika

Rehabilitasi merupakan perintah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika merupakan
amanat dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegak hukum dan
seluruh masyarakat harus mendukung diterapkannya ketentuan tersebut secara
konsisten. Yang menjadi persoalan adalah seringkali aparat penegak hukum,
menggunakan pasal yang berlapis terhadap korban penyalahgunaan narkotika
dan/atau keluarga sehingga sulit bagi pengacara korban dan keluarga untuk
melakukan upaya rehabilitasi yang memadai.

Rehabilitasi Korban Narkotika Berdasarkan Keputusan Hakim
Pasal 54 menyebutkan bahwa : “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan
Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
”.

Berdasarkan ketentuan diatas, jelas dan tegas korban penyalahgunaan narkotika
wajib untuk direhabilitasi. Selanjutnya hal tersebut harus diputuskan oleh Hakim
yang mengadili perkara (jika lanjut ke persidangan) sebagaimana amanat Pasal 103
sebagaimana berikut :
(1)    Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a.    memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan
dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti
bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau ;
b.    menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan
dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak
terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(2)    Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa
menjalani hukuman.

Jika mengacu pada ketentuan diatas, maka baik bersalah atau tidak bersalah maka
korban penyalahgunaan (asal terbukti menggunakan) maka wajib direhabilitasi.
Meskipun Mahkamah Agung ditahun 2010 membuat Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban
Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan
Rehabilitasi Sosial.

Rehabilitasi atau “Membeli”

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010

Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 Mahkamah Agung menetapkan sejumlah
syarat untuk penerapan Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
yaitu:

1. Terdakwa pada saat ditanggap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam
kondisi tertangkap tangan.

2. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran
gelap Narkotika.

3. Barang bukti untuk pemakaian 1 (satu) hari. (shabu 1 gram, lainnya antara 1-
5 gram).

4. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan
permintaan penyidik.

5. Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk
oleh Hakim.

Idealnya, Surat Edaran Mahkamah Agung diterapkan dalam praktik penegakkan
hukum terhadap pecandu dan/atau korban tindak pidana narkotika sehingga
mereka bisa direhabilitasi, namun yang terjadi tidak demikian. Pecandu atau korban
penyalahguna narkotika dianggap “penjahat” dan dikenakan pemidanaan yang lebih
berat dari yang seharusnya.

“Membeli” atau “Menerima”

Meskipun demikian, dalam praktik seringkali yang terjadi adalah para pecandu
narkotika dan/atau korban penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 UU
Nomor 35 Tahun 2009, sebagaimana berikut :

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Seluruh pecandu narkotika, yang nota bene dalam menggunakan “ganja” atau “sabu-
sabu”, biasanya diberikan gratis dulu oleh teman sehingga mereka menjadi
“penerima” atau yang “menerima” narkotika. Setelah itu mereka harus “membeli”,
sampai kemudian mereka dapat “menikmati” narkotika tersebut. Jadi otomatis
ketika mereka menggunakan mereka melanggar dua tindak pidana sekaligus, yaitu
“menggunakan” narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 127 UU Narkotika dan
“membeli/menerima” narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 UU Narkotika.

Akibatnya, pecandu dan/atau korban penyalahguna narkotika yang terjerat
narkotika tidak mungkin direhabilitasi karena dikenakan Pasal 114 dengan
ancaman hukuman minimal 4 tahun, -ingat, minimal 4 tahun, bukan Pasal 54 yang
mengatur rehabilitasi. Dalam praktik, sebuah kemewahan jika pencandu narkotika
disangka atau didakwa dengan Pasal 127 yaitu menggunakan narkotika, dengan
ancaman hukuman maksimal 4 tahun, -ingat maksimal 4 tahun, jadi biasanya
dibawah 4 tahun.


Artinya, jika seseorang menggunakan narkotika, meskipun hanya beberapa hisap
yang didapat dari “menerima” atau “membeli”, maka akan berpotensi ditahan
minimal 4 tahun penjara. Dan ini merupakan kelaziman yang berlaku dan terjadi
dalam hukum Indonesia. Bahkan dibeberapa daerah tuntutan bisa dilakukan
direntang 6-7 tahun penjara, dengan asumsi akan divonis oleh Hakim pada rentang
4-5 tahun penjara.     

Dalam praktik, jika mengacu pada ketentuan diatas, Pengacara yang tidak terbiasa
menangani perkara Narkotika akan kebingungan menjelaskan situasi diatas karena
rumitnya proses yang harus diselesaikan, sejak penyidikan hingga putusan hakim.
Karena itu diperlukan Pengacara Narkotika yang handal untuk membantu
menyelesaikan proses perkara tindak pidana narkotika dan mendapatkan
rehabilitasi. 

Jika butuh konsultasi dan pendampingan hukum
Sila Hubungi 081383724254

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?