Rehabilitasi merupakan perintah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika merupakan amanat
dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sistem hukum dan seluruh masyarakat
harus mendukung diterapkannya ketentuan tersebut secara konsisten. Yang menjadi
persoalan adalah seringkali menggunakan pasal yang berlapis
terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan/atau keluarga sehingga sulit bagi
pengacara korban dan keluarga untuk melakukan upaya rehabilitasi yang memadai.
Rehabilitasi Korban Narkotika Berdasarkan Keputusan Hakim
Pasal 54 menyebutkan bahwa : “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
Berdasarkan ketentuan diatas, jelas dan tegas korban penyalahgunaan narkotika wajib
untuk direhabilitasi. Selanjutnya hal tersebut harus diputuskan oleh Hakim yang mengadili
perkara (jika lanjut ke persidangan) sebagaimana amanat Pasal 103 sebagaimana berikut :
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan
tindak pidana Narkotika; atau ;
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani
hukuman.
Jika mengacu pada ketentuan diatas, maka baik bersalah atau tidak bersalah maka korban
penyalahgunaan (asal terbukti menggunakan) maka wajib direhabilitasi. Meskipun
Mahkamah Agung ditahun 2010 membuat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun
2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu
Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Rehabilitasi atau Memiliki/Menguasai
Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 Mahkamah Agung menetapkan sejumlah syarat
untuk penerapan Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
1. Terdakwa pada saat ditanggap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi
tertangkap tangan.
2. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap
Narkotika.
3. Barang bukti untuk pemakaian 1 (satu) hari. (shabu 1 gram, lainnya antara 1-5
gram).
4. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan
penyidik.
5. Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh
Hakim.
Idealnya, Surat Edaran Mahkamah Agung diterapkan dalam praktik penegakkan hukum
terhadap pecandu dan/atau korban tindak pidana narkotika sehingga mereka bisa
direhabilitasi, namun yang terjadi tidak demikian. Pecandu atau korban penyalahguna
narkotika dianggap “penjahat” dan dikenakan pemindanaan yang lebih berat dari yang
seharusnya. Hal ini yang harus diperjuangkan oleh Pengacara Narkotika sehingga kliennya
mendapatkan keadilan.
Memiliki, Menyimpan, Menguasai
Meskipun demikian, dalam praktik seringkali yang terjadi adalah para pecandu narkotika
dan/atau korban penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 111 dan/atau 112 UU Nomor
35 Tahun 2009, sebagaimana berikut :
Pasal 111 (1), Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,
memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 112 (1), Setiap orang yang tanpa hak atau melawan
hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Seluruh pecandu narkotika, yang nota bene dalam menggunakan “ganja” atau “sabu-sabu”,
sebelumnya harus “memiliki” dan “menguasai”, sampai kemudian mereka dapat
“menikmati” narkotika tersebut. Jadi otomatis ketika mereka menggunakan mereka
melanggar dua tindak pidana sekaligus, yaitu “menggunakan” narkotika sebagaimana
dimaksud Pasal 127 UU Narkotika dan “memiliki/menyimpan/menguasai” narkotika
sebagaimana dimaksud Pasal 111 dan/atau 112 UU Narkotika.
Akibatnya, pecandu dan/atau korban penyalahguna narkotika yang terjerat narkotika tidak
mungkin direhabilitasi karena dikenakan Pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun, -ingat, minimal 4 tahun, bukan Pasal 54 yang mengatur rehabilitasi.
Dalam praktik, sebuah kemewahan jika pencandu narkotika disangka atau didakwa dengan
Pasal 127 yaitu menggunakan narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, –
ingat maksimal 4 tahun, jadi biasanya dibawah 4 tahun.
Artinya, jika seseorang menggunakan narkotika, meskipun hanya beberapa hisap, maka
akan berpotensi ditahan minimal 4 tahun penjara. Dan ini merupakan kelaziman yang
berlaku dan terjadi dalam hukum Indonesia. Bahkan dibeberapa daerah tuntutan bisa
dilakukan direntang 6-7 tahun penjara, dengan asumsi akan divonis oleh Hakim pada
rentang 4-5 tahun penjara.
Dalam praktik, jika mengacu pada ketentuan diatas, masyarakat akan kebingungan menjelaskan situasi diatas karena rumitnya proses yang harus diselesaikan, sejak penyidikan hingga putusan hakim. Karena
itu diperlukan Pengacara Narkotika yang handal untuk membantu menyelesaikan proses
perkara tindak pidana narkotika dan mendapatkan rehabilitasi.
Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Sila Hubungi : 081383724254


